Kompas.com - Ragus Rumbang, Kepala sekolah SMPN 4 Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, yang sempat melarang siswinya mengenakan jilbab akhirnya dipecat meskipun sudah meminta maaf.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas memecat Ragus Rumbang, Senin (26/7/2010), dan selanjutnya jabatan kepala sekolah diserahkan kepada Plt Romundang Simanjuntak.
Serah terima jabatan dilaksanakan secara tertutup di ruang Kepala Dinas Pendidikan Fredrik Timbung. "Ini dilakukan agar aktivitas belajar-mengajar di SMPN 4 bisa berjalan seperti biasa," ujar Fredrik Timbung.
Untuk sementara, Ragus ditempatkan sebagai guru biasa di SMPN 2 Selat, sedangkan Romundang Simanjuntak sebelumnya guru biasa di SMPN 4 Selat.
"Secara administratif, yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan sebelumnya memang akan dipromosikan sebagai kepala sekolah, tetapi bukan di SMPN 4," kata Fredrik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas memecat Ragus Rumbang, Senin (26/7/2010), dan selanjutnya jabatan kepala sekolah diserahkan kepada Plt Romundang Simanjuntak.
Serah terima jabatan dilaksanakan secara tertutup di ruang Kepala Dinas Pendidikan Fredrik Timbung. "Ini dilakukan agar aktivitas belajar-mengajar di SMPN 4 bisa berjalan seperti biasa," ujar Fredrik Timbung.
Untuk sementara, Ragus ditempatkan sebagai guru biasa di SMPN 2 Selat, sedangkan Romundang Simanjuntak sebelumnya guru biasa di SMPN 4 Selat.
"Secara administratif, yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan sebelumnya memang akan dipromosikan sebagai kepala sekolah, tetapi bukan di SMPN 4," kata Fredrik.
No comments:
Post a Comment