Liputan6.com - Sebanyak 34 wanita berpakaian ketat dan tidak memakai jilbab terjaring razia yang digelar Polisi Syariat Islam. Mereka terjaring dalam razia yang digelar di kawasan Simpang Rima, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis (5/5).
Bagi mereka yang baru pertama kali terjadi razia hanya diberi nasehat serta didata identitasnya. Sementara dua wanita yang sudah tiga kali terjaring razia dibawa ke kantor Wilayatul HIsbah. Mereka akan diperiksa lebih lanjut dan terancam hukum cambuk sebanyak lima hingga sembilan kali sesuai dengan Peraturan Qanun No. 14 / 2003 tentang Khalwat dan Mesum.
Razia ini sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Razia melibatkan puluhan personel Wilayatul Hisba dan Satpol PP. Video
Bagi mereka yang baru pertama kali terjadi razia hanya diberi nasehat serta didata identitasnya. Sementara dua wanita yang sudah tiga kali terjaring razia dibawa ke kantor Wilayatul HIsbah. Mereka akan diperiksa lebih lanjut dan terancam hukum cambuk sebanyak lima hingga sembilan kali sesuai dengan Peraturan Qanun No. 14 / 2003 tentang Khalwat dan Mesum.
Razia ini sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Razia melibatkan puluhan personel Wilayatul Hisba dan Satpol PP. Video
No comments:
Post a Comment