Detik.com - Berantas buta baca tulis Alquran di kalangan siswa SD di Bandung, Pansus VII DPRD Bandung kini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) pendidikan Diniyyah Takmiliyah. Mulai 2013, siswa SD mulai kelas 2 hingga kelas 5 yang muslim wajib mengikuti pendidikan Diniyyah Takmiliyah.
"Saat ini jam pelajaran agama di tingkat SD masih kurang, sehingga mereka nanti akan diberikan pendidikan wajib diniyyah takmiliyyah di luar jam sekolah," ujar Ketua Pansus VII DPRD Bandung Katmadja (Partai Demokrat), saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Sabtu (1/9/2012).
Menurutnya berdasarkan informasi dari departemen agama, kini banyak siswa SD hingga SMA yang masih buta huruf Alquran. "Saat ini orangtua kurang memperhatikan pelajaran agama anak. Mereka lebih memilih mengikutsertakan anaknya bimbel pelajaran Matematika atau IPA, daripada bimbel baca tulis Alquran," ujar Katmadja.
Karena itu dewan berinisiatif membuat perda yang mengatur kewajiban siswa SD untuk bisa baca tulis Alquran. "Anak yang wajib mengikuti pendidikan diniyyah takmiliyah ini mulai dari siswa kelas 2 hingga 5," katanya.
Namun, jelasnya, bukan berarti si anak harus mengikuti pendidikan Diniyyah Takmiliyah selama empat tahun. "Jika memang dalam satu bulan dia sudah bisa, dia bisa berhenti. Dia akan mendapatkan sertifikat kelulusan nantinya," katanya.
Pendidikan Diniyah Takmiliyah diselenggarakan oleh organisasi atau lembaga masyarakat. "Jadi lembaga itu yang nantinya mengeluarkan setifikat. Tentunya lembaga itu harus mendapat izin dari kementerian agama," ujar Katmadja.
"Saat ini jam pelajaran agama di tingkat SD masih kurang, sehingga mereka nanti akan diberikan pendidikan wajib diniyyah takmiliyyah di luar jam sekolah," ujar Ketua Pansus VII DPRD Bandung Katmadja (Partai Demokrat), saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Sabtu (1/9/2012).
Menurutnya berdasarkan informasi dari departemen agama, kini banyak siswa SD hingga SMA yang masih buta huruf Alquran. "Saat ini orangtua kurang memperhatikan pelajaran agama anak. Mereka lebih memilih mengikutsertakan anaknya bimbel pelajaran Matematika atau IPA, daripada bimbel baca tulis Alquran," ujar Katmadja.
Karena itu dewan berinisiatif membuat perda yang mengatur kewajiban siswa SD untuk bisa baca tulis Alquran. "Anak yang wajib mengikuti pendidikan diniyyah takmiliyah ini mulai dari siswa kelas 2 hingga 5," katanya.
Namun, jelasnya, bukan berarti si anak harus mengikuti pendidikan Diniyyah Takmiliyah selama empat tahun. "Jika memang dalam satu bulan dia sudah bisa, dia bisa berhenti. Dia akan mendapatkan sertifikat kelulusan nantinya," katanya.
Pendidikan Diniyah Takmiliyah diselenggarakan oleh organisasi atau lembaga masyarakat. "Jadi lembaga itu yang nantinya mengeluarkan setifikat. Tentunya lembaga itu harus mendapat izin dari kementerian agama," ujar Katmadja.
No comments:
Post a Comment