AKBP Putu Putra Sudana |
Kompas.com - Empat dari lima pelaku penculikan bos spa Trisya (34) di depan mal Taman Palem, Cengkareng, ditangkap Polres Jakarta Barat. Setelah menangkap tersangka ZL (34) di kepulauan Riau pada minggu 28 Desember, polisi pada Senin 29 Desember membekuk satu tersangka. Sementara dua tersangka sisanya baru diciduk Selasa (30/12/2014) pagi.
"Kami sudah amankan satu tersangka ZL, setelah dikembangkan kami amankan AB (31), TN (29), dan BL (30). ZL di Batam dan tiga tersangka lainnya kami amankan di Jakarta tetapi tidak bersamaan dan di tempat terpisah," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Putu Putra Sudana di Mapolres Jakarta Barat.
Putu menjelaskan motif ketiga pelaku adalah masalah penagihan utang piutang. Hanya saja, pelaku yang merupakan debt collector itu salah tangkap menculik korbannya. [Baca: Mengaku Dibawa "Debt Collector", Trisha Klaim Jadi Korban Salah Tangkap]
"Jadi keempat pelaku mengira, korban ini Lani yang sedang dicari karena tersangkut utang piutang. Tetapi salah, setelah di dalam diinterogasi pelaku," ucap Putu.
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Kejahatan Atas Kemerdekaan Orang. Mereka dikenakan pasal itu karena dianggap telah merampas kemerdekaan seseorang.
"Kami kenakan pasal 333 KUHP, karena keempatnya sudah mengganggu kebebasan seseorang dan akan dikenai hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara," kata Putu.
Menurut Putu, keempat pelaku ini memang kerap mendapatkan tugas dari bosnya yang berada di Batam untuk menagih utang. "Pelaku ini memang berprofesi untuk menagih utang. Perintah langsung dari bosnya yang di Batam, kemudian mengeksekusi di Jakarta," ujarnya.
Semua tersangka, kata dia, bekerja di wilayah Jakarta dan Batam. Dugaan sementara, mereka ini bukan baru pertama kali melakukan kegiatan ini, tetapi sudah berulang kali. Hanya saja baru ada satu korban yang melapor. "Kami duga sudah berulang kali melakukan aksinya, tetapi baru kali ini yang melapor," ujarnya. [Baca: "Debt Collector", Preman atau Bukan?]
Terkait pengambilan uang sebesar Rp 3,5 juta milik korban, Putu mengatakan tindakan empat tersangka ini tak bisa diindikasikan sebagai perampokan.
"Jadi korban sempat diambil uangnya, tetapi itu diberikan oleh korban tanpa paksaan. Soalnya ketiga pelaku, meminta sebagai ongkos untuk pulang bukan merampok," katanya.
"Kami sudah amankan satu tersangka ZL, setelah dikembangkan kami amankan AB (31), TN (29), dan BL (30). ZL di Batam dan tiga tersangka lainnya kami amankan di Jakarta tetapi tidak bersamaan dan di tempat terpisah," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Putu Putra Sudana di Mapolres Jakarta Barat.
Putu menjelaskan motif ketiga pelaku adalah masalah penagihan utang piutang. Hanya saja, pelaku yang merupakan debt collector itu salah tangkap menculik korbannya. [Baca: Mengaku Dibawa "Debt Collector", Trisha Klaim Jadi Korban Salah Tangkap]
"Jadi keempat pelaku mengira, korban ini Lani yang sedang dicari karena tersangkut utang piutang. Tetapi salah, setelah di dalam diinterogasi pelaku," ucap Putu.
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Kejahatan Atas Kemerdekaan Orang. Mereka dikenakan pasal itu karena dianggap telah merampas kemerdekaan seseorang.
"Kami kenakan pasal 333 KUHP, karena keempatnya sudah mengganggu kebebasan seseorang dan akan dikenai hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara," kata Putu.
Menurut Putu, keempat pelaku ini memang kerap mendapatkan tugas dari bosnya yang berada di Batam untuk menagih utang. "Pelaku ini memang berprofesi untuk menagih utang. Perintah langsung dari bosnya yang di Batam, kemudian mengeksekusi di Jakarta," ujarnya.
Semua tersangka, kata dia, bekerja di wilayah Jakarta dan Batam. Dugaan sementara, mereka ini bukan baru pertama kali melakukan kegiatan ini, tetapi sudah berulang kali. Hanya saja baru ada satu korban yang melapor. "Kami duga sudah berulang kali melakukan aksinya, tetapi baru kali ini yang melapor," ujarnya. [Baca: "Debt Collector", Preman atau Bukan?]
Terkait pengambilan uang sebesar Rp 3,5 juta milik korban, Putu mengatakan tindakan empat tersangka ini tak bisa diindikasikan sebagai perampokan.
"Jadi korban sempat diambil uangnya, tetapi itu diberikan oleh korban tanpa paksaan. Soalnya ketiga pelaku, meminta sebagai ongkos untuk pulang bukan merampok," katanya.
No comments:
Post a Comment