Kompas.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso berharap pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra tak melanjutkan rencana melakukan uji materi dan formal Undang-Undang APBN-P 2012 di Mahkamah Konstitusi.
Harapan itu disampaikan Priyo jika mengingat reputasi Yusril yang kerap menang dalam pengujian substansi peraturan perundang-undangan selama ini.
"Saya tidak anjurkan Anda teruskan untuk gugat (uji) ke MK karena reputasi Anda selama ini selalu menang di sana. Saya sarankan pikir ulang," kata Priyo saat diskusi di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Yusril hadir dalam diskusi. Pembicara lain yakni Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani. Mendengar pernyataan Priyo itu, Yursil hanya senyum-senyum.
Priyo menanggapi langkah Yusril yang telah mendaftarkan uji materi dan formal UU APBN-P 2012 ke MK. Hal krusial yang bakal diuji yakni Pasal 7 Ayat 6a. Ayat itu memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.
Priyo mengatakan, pihaknya berharap tidak dilakukan pengujian lantaran proses pembentukan UU APBN-P 2012 penuh dengan perdebatan panjang. Meski demikian, Priyo tidak dapat melarang lantaran langkah itu adalah hak setiap orang.
"Tugas kami amankan putusan di paripurna. Kalau dilakukan (uji di MK), kita akan bentuk tim khusus untuk jelaskan ke MK kenapa DPR putuskan pasal yang sama sekali bukan siluman. Itu bukan pasal siluman karena lewat mekanisme yang sah," kata politisi Partai Golkar itu.
Dikatakan Priyo, Pasal 7 Ayat 6a itu merupakan opsi jalan tengah di antara berbagai opsi dari fraksi. Opsi usulan Fraksi Golkar itu, kata dia, memberikan hak eksekutif Presiden mengenai harga BBM, tetapi dengan syarat tertentu.
Harapan itu disampaikan Priyo jika mengingat reputasi Yusril yang kerap menang dalam pengujian substansi peraturan perundang-undangan selama ini.
"Saya tidak anjurkan Anda teruskan untuk gugat (uji) ke MK karena reputasi Anda selama ini selalu menang di sana. Saya sarankan pikir ulang," kata Priyo saat diskusi di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Yusril hadir dalam diskusi. Pembicara lain yakni Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani. Mendengar pernyataan Priyo itu, Yursil hanya senyum-senyum.
Priyo menanggapi langkah Yusril yang telah mendaftarkan uji materi dan formal UU APBN-P 2012 ke MK. Hal krusial yang bakal diuji yakni Pasal 7 Ayat 6a. Ayat itu memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.
Priyo mengatakan, pihaknya berharap tidak dilakukan pengujian lantaran proses pembentukan UU APBN-P 2012 penuh dengan perdebatan panjang. Meski demikian, Priyo tidak dapat melarang lantaran langkah itu adalah hak setiap orang.
"Tugas kami amankan putusan di paripurna. Kalau dilakukan (uji di MK), kita akan bentuk tim khusus untuk jelaskan ke MK kenapa DPR putuskan pasal yang sama sekali bukan siluman. Itu bukan pasal siluman karena lewat mekanisme yang sah," kata politisi Partai Golkar itu.
Dikatakan Priyo, Pasal 7 Ayat 6a itu merupakan opsi jalan tengah di antara berbagai opsi dari fraksi. Opsi usulan Fraksi Golkar itu, kata dia, memberikan hak eksekutif Presiden mengenai harga BBM, tetapi dengan syarat tertentu.
No comments:
Post a Comment