Monday, October 29, 2012

Peras Prajurit Sendiri, Ex Danyon 133 Dipecat dan Dipenjara 1,5 Tahun

Detik.com - Mantan Komandan Batalyon (Danyon) 133 Yudha Sakti, Padang, Sumatera Barat, Letkol Inf Eduart Hendry Butarbutar divonis 1,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer karena memeras prajuritnya sendiri. Total jumlah uang yang dipersoalkan mencapai Rp 900 juta.

Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jl. Ngumban Surbakti, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (24/10/2012) sore.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Hazarmein menyatakan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperjualbelikan perlengkapan prajurit, penggelapan uang lelah prajurit pasca gempa Padang, Sumatera Barat, serta memotong gaji prajurit.

Terdakwa juga melakukan pemerasan terhadap prajuritnya. Dari sejumlah kejahatan tersebut, terdakwa mengeruk keuntungan mencapai Rp 900 juta.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, dan pasal 372 dan pasal 362 KUHP. Perbuatan terdakwa menimbulkan krisis kepercayaan dan menyalahi kode etik perwira," sebut Hazarmein.

Hakim juga memerintahkan menyita dua mobil dan uang tunai Rp 48 juta, serta 18 berkas surat yang berasal dari hasil kejahatan. Majelis hakim juga memerintahkan penahanan terhadap Letkol Eduart Hendri Butarbutar. Sebelumnya putusan dijatuhkan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan keterangan 36 saksi.

Kasus yang membawa Buta-rbutar, bermulada dari pelaksanaan operasi militer di Ambon. Batalyon ini mengirim 400 personelnya ke sana. Dari jumlah ini 32 di antaranya tamtama dan bintara yang baru masuk. Sebetulnya 32 orang ini tak harus ikut operasi, karena namanya tak masuk dalam surat perintah panglima, namun dengan rekayasa usulan, mereka dimasukkan, menggantikan 32 personel lama.

Personel baru ini diwajibkan membeli satu hingga dua stel pakaian dinas dengan harga sekitar Rp 1,5 juta yang dipotong gaji. Terdakwa juga mengambil uang Komando Pengendalian (Kodal) selama pasukan di Ambon, yang jumlahnya Rp 750 ribu per bulan per SSK selama 14 bulan operasi, serta dana-dana taktis lainnya.

Dalam tuntutan sebelumnya, Oditur Militer, Kolonel CHK. Rizaldi, menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan pemecatan dari satuan militer. Terkait putusan hakim, oditur menyatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa menyatakan akan banding.

No comments:

Post a Comment