Kompas.com - Tokoh Islam di Palu, Sulawesi Tengah, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membubarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Desakan pembubaran BNPT dan Densus 88 AT ini disampaikan dalam sebuah pertemuan di aula Balai Latihan Kerja di Jalan Hang Tuah, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (28/4/2013).
Desakan ini bukanlah tanpa sebab. Sejumlah kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat diduga dilakukan oleh Densus 88 AT dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana terorisme yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.
Tim Pembela Muslim (TPM), Harun Nyak Itam Abu, mengatakan, dalam setiap operasi yang dilakukan Densus 88 AT banyak sekali kejahatan atau pelanggaran HAM yang dilakukan.
"Kalau kita melihat fakta di Poso dan di daerah lain banyak pelanggaran hukum yang dilakukan pasukan elite Polri ini. Mereka memberikan surat penangkapan bukan awal ketika akan ditangkap, melainkan sudah keluar baru muncul surat penangkapannya. Ini kan aneh," kata Harun kepada Kompas.com.
Menurutnya, aturan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 16 dan 17 menyebutkan, surat penangkapan itu diberikan dengan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, pernyataan tokoh dan umat Islam terkait desakan pembubaran Densus 88 AT dan BNPT akan dikirim ke Jakarta untuk kemudian dimasukan di agenda dengar pendapat dengan Pansus DPRD Poso soal kekerasan pada 15 Mei 2013 nanti.
Pertemuan di Balai Latihan Kerja dihadiri sejumlah tokoh dan umat Islam, di antaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia Habib Ali Muhammad Aljufri, perwakilan Pemuda Muhammadiyah Amin Parakasi, perwakilan Forum Silatuhrahim dan Perjuangan Umat Islam (FSPUI) ustaz Adna Arsal dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Irwan.
Desakan pembubaran BNPT dan Densus 88 AT ini disampaikan dalam sebuah pertemuan di aula Balai Latihan Kerja di Jalan Hang Tuah, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (28/4/2013).
Desakan ini bukanlah tanpa sebab. Sejumlah kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat diduga dilakukan oleh Densus 88 AT dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana terorisme yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.
Tim Pembela Muslim (TPM), Harun Nyak Itam Abu, mengatakan, dalam setiap operasi yang dilakukan Densus 88 AT banyak sekali kejahatan atau pelanggaran HAM yang dilakukan.
"Kalau kita melihat fakta di Poso dan di daerah lain banyak pelanggaran hukum yang dilakukan pasukan elite Polri ini. Mereka memberikan surat penangkapan bukan awal ketika akan ditangkap, melainkan sudah keluar baru muncul surat penangkapannya. Ini kan aneh," kata Harun kepada Kompas.com.
Menurutnya, aturan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 16 dan 17 menyebutkan, surat penangkapan itu diberikan dengan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, pernyataan tokoh dan umat Islam terkait desakan pembubaran Densus 88 AT dan BNPT akan dikirim ke Jakarta untuk kemudian dimasukan di agenda dengar pendapat dengan Pansus DPRD Poso soal kekerasan pada 15 Mei 2013 nanti.
Pertemuan di Balai Latihan Kerja dihadiri sejumlah tokoh dan umat Islam, di antaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia Habib Ali Muhammad Aljufri, perwakilan Pemuda Muhammadiyah Amin Parakasi, perwakilan Forum Silatuhrahim dan Perjuangan Umat Islam (FSPUI) ustaz Adna Arsal dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Irwan.
No comments:
Post a Comment