Friday, July 10, 2015

Satpol PP Tutup Paksa Tempat Karaoke Sebuah Hotel di Bandung

Eddy Marwoto
Kompas.com - Satpol PP Kota Bandung menutup paksa salah satu tempat hiburan malam berupa tempat karaoke di hotel bintang tiga kawasan Batununggal, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan, tempat tersebut ditutup paksa karena telah menyalahi aturan, yakni tetap beroperasi pada bulan Ramadhan. Bahkan, salah satu fasilitas di hotel bintang tiga tersebut menyediakan minuman beralkohol.

"Minuman beralkohol itu diduga tidak mengantongi izin. Karena beberapa alasan itulah kami langsung menyegel karena jelas-jelas melanggar Perda No 7 Tahun 2012," ujar Eddy melalui saluran telepon, Rabu (8/7/2015).

Eddy menyayangkan, pihak hotel tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan Pemkot Bandung. Padahal, di dalam Perda No 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan jelas-jelas disebutkan bahwa tempat hiburan wajib tutup selama Ramadhan.

Dari hasil razia, Satpol PP Kota Bandung berhasil membawa puluhan jenis minuman beralkohol untuk dijadikan barang bukti. Selain itu, pihaknya akan tetap memberlakukan penyegelan tempat karaoke sebelum pihak pengelola dapat menunjukkan surat izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB). Sebab, semalam, pihak hotel tidak bisa menunjukkan izin-izin yang diminta.

"Makanya kami akan berkoordinasi dengan Disbudpar, apakah mereka punya izin atau tidak. Kalau tidak, kami akan tutup," ucapnya.

Eddy melihat, pengusaha tempat hiburan mulai curi-curi untuk beroperasi. Karena itu, pihaknya akan semakin ketat melakukan penyisiran dan pengawasan.

"Ketaatan mereka berkurang, beda dengan awal-awal puasa. Apalagi kami mengindikasi, mendekati Lebaran, mereka sudah mulai buka. Kami mulai mengendus adanya geliat tempat hiburan malam pada akhir Ramadhan," tutupnya.

No comments:

Post a Comment