Detik.com - Mungkin Nur Halimah (21) tidak menyangka, hanya karena 2 linting ganja dia harus mendekam di penjara selama 4 tahun lamanya. Tidak hanya itu, dia juga didenda membayar uang kepada negara sebesar Rp 800 juta. Nilai yang sangat besar bagi perempuan pengangguran ini.
Hal ini terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, yang dilansir website MA, Kamis (19/7/2012). Halimah tertangkap polisi di perempatan Buntu, Sidamulya, Banyumas, saat dia sedang menunggu pacarnya, Rizky, pada 8 Desember 2011 lalu. "Saat mereka bertemu, polisi langsung datang menghampiri dan menggeledah Halimah," tulis putusan itu.
Saat digeledah ditemukan 2 linting ganja yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Warga Rt 1/3, Mergawati, Kroya, Cilacap, ini membeli ganja tersebut seharga Rp 50 ribu dari Bombom.
"Saya disuruh membeli ganja oleh pacar saya. Saya tidak pernah memakai, pacar saya yang menyuruh saya karena (saya) takut ditinggal pacar saya," ujar Halimah dalam pengakuannya.
Setelah diproses hukum, majelis hakim PN Banyumas menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tri Asnuri Herkutanto, Riya Novita dan Yuliana Eny menyatakan jika Halimah tidak mempunyai uang Rp 800 juta maka dapat menggantinya dengan penjara selama 1 tahun.
"Hal yang meringankan karena terdakwa membeli ganja karena disuruh pacarnya, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," ujar putusan yang diketok pada 16 Februari 2012 lalu ini.
Hal ini terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, yang dilansir website MA, Kamis (19/7/2012). Halimah tertangkap polisi di perempatan Buntu, Sidamulya, Banyumas, saat dia sedang menunggu pacarnya, Rizky, pada 8 Desember 2011 lalu. "Saat mereka bertemu, polisi langsung datang menghampiri dan menggeledah Halimah," tulis putusan itu.
Saat digeledah ditemukan 2 linting ganja yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Warga Rt 1/3, Mergawati, Kroya, Cilacap, ini membeli ganja tersebut seharga Rp 50 ribu dari Bombom.
"Saya disuruh membeli ganja oleh pacar saya. Saya tidak pernah memakai, pacar saya yang menyuruh saya karena (saya) takut ditinggal pacar saya," ujar Halimah dalam pengakuannya.
Setelah diproses hukum, majelis hakim PN Banyumas menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tri Asnuri Herkutanto, Riya Novita dan Yuliana Eny menyatakan jika Halimah tidak mempunyai uang Rp 800 juta maka dapat menggantinya dengan penjara selama 1 tahun.
"Hal yang meringankan karena terdakwa membeli ganja karena disuruh pacarnya, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," ujar putusan yang diketok pada 16 Februari 2012 lalu ini.
No comments:
Post a Comment