Sunday, July 01, 2012

Pengamat: Pemidanaan Suami yang Paksa Istri Bercinta Sulit Dibuktikan

Mudzakkir
Detik.com - Peluang suami dipidana karena memaksa istri berhubungan badan dinilai terlalu mengagung-agungkan perempuan. Hal ini menanggapi hasil disertasi hakim yustisi Mahkamah Agung (MA) Andi Akram yang menyatakan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dapat memidana atas kasus itu.

"Prinsipnya memang bisa suami dipidana karena memaksa tersebut. Ini kan seperti hubungan yang tidak dikehendaki," kata ahli hukum pidan Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Dr Mudzakkir saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/8/2012).

Tetapi aturan ini akan terkendala pada proses pembuktian. Bagaimana membuktikan di depan majelis hakim telah terjadi pemerkosaan oleh suami sendiri. "Kesulitannya memang di pembuktian," ucap Mudzakir

Pasal-pasal dalam UU PKDRT terlalu luas mengatur kekerasan. Sehingga semua bentuk kekerasan dapat dipidana, termasuk memaksa istri berhubungan badan. "Semua masalah diselesaikan dengan pidana. Apa-apa dipidana," papar Mudzakir.

Bagi Mudzakir, UU ini hanya menekankan hak-hak perempuan tanpa pemberian penekanan kewajiban istri. Sehingga banyak orang cerai karena UU ini. Padahal UU dibuat untuk mengharmoniskan dan melanggengkan hubungan rumah tangga.

"UU ini terlalu mengagung-agungkan wanita. UU ini malah membuat rumah tangga gampang menjadi hancur," ujarnya.

Seperti diketahui, Andi Akram dalam disertasi doktor yang diuji di UIN Sunan Gunung Jati, Bandung, menyatakan UU PKDRT membuka peluang suami dimejahijaukan karena memaksa istri berhubungan badan.

"Berpegangan dengan ketentuan itu, seorang istri bisa saja menolak setiap ajakan suami untuk berhubungan dengan alasan macam-macam atau tidak sesuai hukum agama. Jika suami memaksa istri dan istri tak berkenan, maka seorang istri berdasarkan UU ini bisa mengajukan suaminya ke meja hijau," terang Andi.

No comments:

Post a Comment