Detik.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengambil sumpah warga Ahmadiyah Rahman Musa Ahmad dengan sumpah sebagai penganut Kepercayaan. Rahman bersaksi untuk terdakwa Asep Abdurrahman alias Utep dalam kasus perusakan mesjid An-Nashir, Kota Bandung Tengah.
"Pada 10 Januari 2013, persidangan yang diketuai majelis hakim Sinung Hermawan mengambil tindakan kepada saksi untuk bersumpah mengikuti di luar agama Islam," kata Kadiv Sipil Politik YLBHI, M Ainul Yaqin dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (12/1/2013).
Pengambilan sumpah di luar agama Islam dilakukan karena adanya protes dari kuasa hukum Terdakwa Asep Abdurrahman. Asep mendalilkan sesuai dengan SKB 3 Menteri yang menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan Islam. Atas hal tersebut, akhirnya Ketua Majelis mengambil sumpah kepada saksi menurut sumpah penganut Kepercayaan.
"Tindakan hakim ketua dalam persidangan sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2004 Nomor 1 tentang Berperilaku adil yang menyebutkan Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan," beber Ainul.
Menurut YLBHI, tindakan ketua majelis hakim tidak berdasarkan hukum. Seharusnya ketua majelis hakim mendiskusikan terlebih dahulu dengan hakim anggota dan memeriksa identitas saksi sesuai dengan KTP saksi.
"Karena dalam KTP tersebut dicantumkan kolom agama. Di situ hakim seharusnya jeli melihat persoalan tersebut sehingga tidak gegabah mengikuti kemauan pengacara terdakwa dan pengunjung sidang," lanjutnya.
Atas kejadian ini, YLBHI meminta mengulangi proses persidangan dari awal karena proses persidangan sudah cacat menurut hukum atau batal demi hukum. YLBHI juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hakim ketua dan hakim anggota yang menyidangkan perkara tersebut diatas.
"Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus tegas dan benar-benar memposisikan diri sebagai penuntut umum untuk mewakili kepentingan hukum korban. Kepada aparat harus secara ekstra dan serius untuk mengawal dan mengamankan jalannya persidangan," pinta Ainul.
"Pada 10 Januari 2013, persidangan yang diketuai majelis hakim Sinung Hermawan mengambil tindakan kepada saksi untuk bersumpah mengikuti di luar agama Islam," kata Kadiv Sipil Politik YLBHI, M Ainul Yaqin dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (12/1/2013).
Pengambilan sumpah di luar agama Islam dilakukan karena adanya protes dari kuasa hukum Terdakwa Asep Abdurrahman. Asep mendalilkan sesuai dengan SKB 3 Menteri yang menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan Islam. Atas hal tersebut, akhirnya Ketua Majelis mengambil sumpah kepada saksi menurut sumpah penganut Kepercayaan.
"Tindakan hakim ketua dalam persidangan sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2004 Nomor 1 tentang Berperilaku adil yang menyebutkan Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan," beber Ainul.
Menurut YLBHI, tindakan ketua majelis hakim tidak berdasarkan hukum. Seharusnya ketua majelis hakim mendiskusikan terlebih dahulu dengan hakim anggota dan memeriksa identitas saksi sesuai dengan KTP saksi.
"Karena dalam KTP tersebut dicantumkan kolom agama. Di situ hakim seharusnya jeli melihat persoalan tersebut sehingga tidak gegabah mengikuti kemauan pengacara terdakwa dan pengunjung sidang," lanjutnya.
Atas kejadian ini, YLBHI meminta mengulangi proses persidangan dari awal karena proses persidangan sudah cacat menurut hukum atau batal demi hukum. YLBHI juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hakim ketua dan hakim anggota yang menyidangkan perkara tersebut diatas.
"Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus tegas dan benar-benar memposisikan diri sebagai penuntut umum untuk mewakili kepentingan hukum korban. Kepada aparat harus secara ekstra dan serius untuk mengawal dan mengamankan jalannya persidangan," pinta Ainul.
No comments:
Post a Comment