Son Hadi |
Kompas.com - Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) melalui juru bicaranya Son Hadi menganggap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atas penembakan tujuh terduga teoris di Makassar, Sulawesi Selatan dan Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Son Hadi, ketujuh orang tersebut masih berstatus terduga teroris yang belum dapat dipastikan keterlibatannya dalam aksi teror.
“Mereka hanya terduga teroris. Namun yang jelas mereka adalah seorang muslim dan yang lebih memprihatinkan, dua orang dibunuh di teras Masjid Nur Alfiah RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar,” tulis Son Hadi dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/1/2013).
Menurutnya, penembakan oleh Densus tersebut termasuk kategori pelanggaran HAM berat dan harus diusut tuntas oleh Kepolisian, juga Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Son Hadi menambahkan agar segera dibentuk tim pencari fakta atas kasus penembakan terduga teroris tersebut.
“Kami mendesak kepada pihak yang berkompenten, baik internal Polri maupun Komnas HAM untuk serius mengusut tuntas kasus ini, karena hal ini sangat mencederai nilai-nilai agama dan kemanusian. Kami mendesak segera dibentuk TPF (tim pencari fakta ) yang independen dan transparan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini,” paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri meringkus 11 terduga teroris di Makassar dan Dompu pada 4-5 Januari 2012. Tujuh orang di antaranya tewas ditembak, yakni dua orang tewas di Makassar dan lima lainnya di Dompu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, terduga teroris tersebut ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri dari aparat saat dilakukan penangkapan.
Penembakan yang dilakukan, kata Boy, menjadi dinamika di lapangan yang dihadapi pasukan berlambang burung hantu tersebut. Saat penangkapan, polisi juga menyita senjata api dan granat.
Keberadaan mereka juga telah dipantau sebelumnya karena terlibat aksi teror di Makassar dan Poso, Sulawesi Tengah. “Mereka kelompok bersenjata, bahkan menguasai bahan peledak,” terang Boy.
Menurut Son Hadi, ketujuh orang tersebut masih berstatus terduga teroris yang belum dapat dipastikan keterlibatannya dalam aksi teror.
“Mereka hanya terduga teroris. Namun yang jelas mereka adalah seorang muslim dan yang lebih memprihatinkan, dua orang dibunuh di teras Masjid Nur Alfiah RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar,” tulis Son Hadi dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/1/2013).
Menurutnya, penembakan oleh Densus tersebut termasuk kategori pelanggaran HAM berat dan harus diusut tuntas oleh Kepolisian, juga Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Son Hadi menambahkan agar segera dibentuk tim pencari fakta atas kasus penembakan terduga teroris tersebut.
“Kami mendesak kepada pihak yang berkompenten, baik internal Polri maupun Komnas HAM untuk serius mengusut tuntas kasus ini, karena hal ini sangat mencederai nilai-nilai agama dan kemanusian. Kami mendesak segera dibentuk TPF (tim pencari fakta ) yang independen dan transparan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini,” paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri meringkus 11 terduga teroris di Makassar dan Dompu pada 4-5 Januari 2012. Tujuh orang di antaranya tewas ditembak, yakni dua orang tewas di Makassar dan lima lainnya di Dompu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, terduga teroris tersebut ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri dari aparat saat dilakukan penangkapan.
Penembakan yang dilakukan, kata Boy, menjadi dinamika di lapangan yang dihadapi pasukan berlambang burung hantu tersebut. Saat penangkapan, polisi juga menyita senjata api dan granat.
Keberadaan mereka juga telah dipantau sebelumnya karena terlibat aksi teror di Makassar dan Poso, Sulawesi Tengah. “Mereka kelompok bersenjata, bahkan menguasai bahan peledak,” terang Boy.
No comments:
Post a Comment