Wednesday, August 17, 2011

Terbukti Makan Siang, PNS Akan Dipecat

Liputan6.com - Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi akan memecat pegawai negeri sipil di jajarannya yang terbukti makan di tempat umum selama Ramadan. "Semua PNS yang terbukti makan siang di tempat umum seperti rumah makan, pasar dan warung akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan," katanya, Senin (1/8).

Ia menjelaskan bila bukti sudah lengkap hukuman pemecatan akan langsung diberikan tanpa harus mendengarkan masukan dari para anggota Badan Pertimbangan Pejabat Kota Bengkulu. "Sebelum Ramadan, saya sudah mengumpulkan semua PNS di seluruh jajaran Pemda Kota Bengkulu dan telah mengumumkan tentang ini," katanya.

Lebih jauh Ahmad mengatakan dalam petemuan sebelum Ramadan, seluruh PNS mengikuti sumpah siap untuk dipecat bila terbukti makan siang di tempat umum selama Ramadan. "Untuk menegakkan disiplin PNS pada Ramadan dan menghormati umat muslim yang berpuasa, satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan razia rutin," ungkap Ahmad.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif membantu pemda untuk menegakkan disiplin para PNS selama Bulan Puasa. "Saya menyediakan hadiah Rp 1 Juta kepada setiap masyarakat yang berhasil menemukan PNS yang makan pada siang hari di tempat umum seperti di rumah makan, pasar atau terminal selama Ramadan," katanya.

No comments:

Post a Comment