Monday, February 23, 2015

Risma Larang Minimarket Jual Alat Kontrasepsi untuk Pembeli yang Belum Menikah

Kompas.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (PDIP) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melarang minimarket dan swalayan menjual alat kontrasepsi kepada pembeli yang belum menikah. Larangan tersebut bertujuan untuk meminimalisasi dampak negatif penyalahgunaan alat kontrasepsi.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 510/1353/436.6.11/2015 tentang pembatasan peredaran alat kontrasepsi. Surat edaran itu sudah dikirim dan disosialisasikan kepada semua manajemen swalayan dan minimarket di Surabaya dan berlaku efektif sejak hari ini.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya Widodo Suryantoro menjelaskan, ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, toko swalayan tidak menjual alat kontrasepsi seperti kondom dalam bentuk paket dengan barang lainnya tanpa izin dari pemilik produk.

Kedua, penjualan alat kontrasepsi dilakukan pada rak tertutup atau tidak mudah dijangkau oleh pembeli dan dilayani langsung oleh penjaga toko atau oleh petugas kasir. Ketiga, minimarket atau swalayan dilarang melayani pembelian yang dilakukan oleh anak-anak yang belum dewasa (belum genap berusia 21 tahun) atau belum pernah menikah.

"Ini juga salah satu upaya untuk menjunjung tinggi nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan menjaga anak-anak sebagai generasi penerus, juga dalam rangka meminimalisasi dampak negatif penyalahgunaan alat kontrasepsi," ujar Widodo, Selasa (17/2/2015).

Bila nanti masih ada minimarket yang mengabaikan surat edaran tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksi awalnya kita akan minta tarik itu. Pilih ditarik sendiri atau kita yang akan menarik," katanya.

Widodo membantah anggapan surat edaran terlambat karena perayaan Hari Valentine sudah lewat. Sebab, sifat dari surat edaran tersebut berlaku tidak hanya untuk momen hari kasih sayang saja, tetapi juga untuk selamanya.

Pada momen Hari Valentine kemarin, petugas gabungan Satpol PP, Linmas, TNI, dan Polri mengamankan produk paket cokelat dan kondom yang dipajang dalam satu rak. Tidak hanya itu, di rak tersebut juga terdapat minuman keras jenis bir.
...more

Sunday, February 22, 2015

Bentuk manusia sempurna, Monumen Jayandaru Sidoarjo dianggap berhala

Merdeka.com - Sejumlah Ormas Islam memprotes pendirian Monumen Jayandaru di Alun-alun Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab, monumen berbentuk patung manusia 'sempurna' itu, dianggap melanggar nilai-nilai Islam dan kultur masyarakat setempat.

Monumen Jayandaru, merupakan patung karya perupa Wayan Winten. Monumen berbentuk sembilan patung manusia setinggi 25 meter ini dibangun, untuk menggambarkan aktivitas masyarakat Sidoarjo yang mayoritas petani dan petambak.

Pembangunan Monumen Jayandaru sendiri, diprakarsai oleh perusahaan pakan ternak PT Sekar Laut Sidoarjo dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, karena bentuknya menyerupai manusia sempurna, kalangan Ormas Islam di Sidoarjo memprotesnya dan mendesak agar sembilan patung manusia di Alun-alun Sidoarjo itu segera dibongkar dan diganti dengan bentuk lain.

Dikonfirmasi terkait protes ini, Sekretaris GP Ansor Sidoarjo, Rizza Ali Faizin membenarkannya. Menurut Rizza, Sidoarjo sebagai salah satu kota santri di Jawa Timur, tidak sepakat dengan pembangunan patung manusia dengan bentuk sempurna, karena diharamkan dalam Islam.

"Jika tidak segera dibongkar, kami akan segel patung tersebut hari ini juga. Sudah lebih dari sebulan, mereka (pembangun patung) berjanji merubah bentuk Patung Jayandaru tersebut, tapi belum dilaksanakan," terang Rizza kepada wartawan, Jumat (20/2).

Dia juga menegaskan, pembahasan Patung Jayandaru, sebenarnya sudah tuntas di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo. "Termasuk kalangan pesantren juga menyatakan dengan tegas menolak berdirinya replika manusia secara sempurna tersebut," akunya.

Kenapa ditolak? "Sesuai ajaran Islam, patung manusia secara sempurna itu diharamkan dan dianggap sebagai berhala. Ini yang tidak kami sepakati, karena Sidoarjo adalah kota santri," jawabnya.

Rizza juga mengaku, kalau beberapa Ormas Islam di Sidoarjo sudah menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Sidoarjo. Pada pertemuan itu, sudah disepakati untuk mengubah bentuk monumen.

"Batas waktu yang disepakati waktu itu tanggal 19 Febuari. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tindakan nyata dari Pemkab Sidoarjo dan pihak perusahaan," ungkapnya.

Dikatakan Rizza, beberapa Ormas Islam di Sidoarjo yang tidak sepakat adanya Monumen Jayandaru dan mendesak Pemkab Sidoarjo dan pihak pembangun adalah, MUI, Nahdlatul Umala (NU) dan Ansornya, Muhammadiyah, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta beberapa Ormas Islam lainnya.

"Jika tidak segera dibongkar, kami berencana menggelar aksi untuk menyegel dan mendesak pemerintah setempat segera melakukan pembongkaran Monumen Jayandaru tersebut," pungkasnya.
...more

Khawatir Lunpia Semarang Ikut Diklaim, Kedubes Malaysia Didemo

Kompas.com - Belasan warga yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Peduli Budaya Indonesia (Formasbudi) mengadakan aksi unjuk rasa, di depan Kedubes Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015). Menurut para pengunjuk rasa, aksi bertujuan untuk menolak rencana Malaysia yang hendak mengklaim lunpia.

Koordinator Formasbudi, Rahmulyo Adiwibowo menyatakan, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah antisipasi agar lunpia tak diklaim Malaysia. Caranya, adalah dengan menetapkan lunpia sebagai Warisan Budaya Nasional.

"Jangan sampai lunpia bernasib seperti batik, wayang, dan lagu rasa sayange. Pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi," ujar Rahmulyo.

Menurut Rahmulyo, saat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah akan mengusulkan ke UNESCO agar lunpia ditetapkan sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia. Masih menurut dia, saat ini, lunpia Semarang telah ditetapkan sebagai warisan budaya nasional tak benda.

"Belajar dari pengalaman kelam yang sering terjadi pada masa lalu telah menyadarkan kita tentang betapa pentingnya menjaga dan melestarikan nilai budaya bangsa," ucapnya.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sejumlah poster, di antaranya yang bertuliskan #SaveLunpiaSemarang, Jangan Klaim Milik Kami, dan Jadikan Lumpia Semarang sebagai Warisan Budaya Nasional. Aksi sendiri dimulai sekitar pukul 10.00.

Selain melakukan orasi, para pengunjuk rasa juga menyanyikan lagu rasa sayange yang beberapa tahun silam sempat diklaim oleh Malaysia.
...more

Tuesday, February 17, 2015

Risma Larang Pelajar Surabaya Rayakan Valentine

Tri Rismaharini
Kompas.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya melarang pelajar merayakan Hari Valentine, Sabtu (14/2/2015) besok. Larangan itu disampaikan melalui surat edaran bernomor 421/1121/436.6.4/2015 tertanggal 12 Februari 2015 yang dikirim ke seluruh SMP, SMA dan SMK.

Pihak sekolah diperintahkan mengirim surat kepada semua wali murid agar melarang anaknya merayakan Hari Valentine. Surat edaran tersebut diedarkan karena Dinas Pendidikan Kota Surabaya menilai, perayaan Hari Valentine bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, larangan perayaan Valentine ialah untuk melindungi pelajar Surabaya agar tidak terjebak dalam budaya asing yang belum tentu sesuai diterapkan di Indonesia.

"Bu Wali (Tri Rismaharini) sangat peduli dengan anak-anak sekolah. Ini intsruksi Bu Risma," katanya, Jumat (13/2/2015).

Pihaknya meminta kepada semua wali murid agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya untuk tidak merayakan Hari Valentine.

"Kami juga imbau wali murid karena pengawasan kami terbatas," katanya.
...more

Hari Valentine, Ratusan Pasangan Mesum Terjaring Razia di Surabaya

Kompas.com - Ratusan pasangan mesum, atau bukan suami-istri, terjaring razia dari sejumlah hotel, Sabtu (14/2/2015) sore, atau pada saat perayaan Hari Valentine. Pasangan yang terjaring tidak hanya dari kalangan remaja. Sebagian dari mereka sudah dewasa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ratusan pasangan mesum itu diangkut dari hotel menuju markas Satpol PP Surabaya menggunakan truk untuk didata dan diberi pembinaan.

Razia dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Linmas, TNI, dan Polri sejak pukul 14.00 WIB, dan sampai saat ini masih berlangsung.

Kedatangan ratusan pasangan yang terjaring razia itu membuat sibuk petugas Satpol PP Surabaya yang mendata. Ruang yang disediakan hampir tidak bisa untuk menampung mereka.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, razia yang digelarnya memang khusus menyambut Hari Valentine.

"Hari Valentine identik dengan remaja yang memadu kasih, tetapi melakukan tindak asusila. Ini yang ingin kita larang," katanya.

Selain merazia pasangan mesum, petugas gabungan juga merazia minimarket yang menjual paket khusus berupa cokelat dan kondom.
...more

Gubernur Bengkulu Anggap Landasan Hari Valentine Amoral

Junaidi Hamsyah
Kompas.com - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah melarang warganya  merayakan Hari Valentine atau hari kasih sayang dengan alasan landasan peringatannya amoral dan merusak akidah.

"Saya telah minta bupati/wali kota untuk mengontrol di wilayahnya masing-masing untuk tidak merayakan Valentine baik itu di hotel, tempat hiburan dan juga lokasi wisata," kata Junaidi Hamsyah, Sabtu (14/2/2015).

Ia menegaskan ada beberapa alasan Valentine tidak usah dirayakan. Pertama, kegiatan tersebut tidak memiliki landasan yang jelas dan cenderung amoral. Selain itu valentine juga tidak mencerminkan pribadi muslim, padahal 98 persen warga Bengkulu merupakan muslim.

"Selain itu Valentine juga bukan budaya timur Indonesia, dan cenderung melakukan tindakan pemborosan," kata Junaidi.

Ia menambahkan merayakan kasih sayang bisa dilakukan kapan saja, dengan cara berbagi, dari pihak yang mampu kepada yang kurang beruntung.
...more

Video "Demo Bayaran?" Dukung BG Beredar di YouTube

Pemkot Depok Larang Sekolah Rayakan "Valentine"

Herry Pansila
Kompas.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melarang semua sekolah di Kota Depok menyelenggarakan kegiatan siswa terkait perayaan hari Valentine atau hari kasih sayang, yang jatuh pada 14 Februari 2015 mendatang.

Larangan itu resmi dikeluarkan Disdik Kota Depok melalui surat edaran Nomor 425/789-Set.Umum yang ditujukan kepada Kepala SD, SMP, SMA dan SMK Negeri dan Swasta Se-Kota Depok, tertanggal Jumat (13/2/2015).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila, menuturkan, larangan tersebut dikeluarkan pihaknya untuk mengantisipasi adanya tindakan yang merusak moral siswa seperti seks bebas, dalam merayakan hari Valentine atau hari kasih sayang.

"Karenanya, kami melarang semua sekolah menggelar kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari Valentine," kata Herry kepada Warta Kota, Jumat (13/2/2015).

Menurut Herry, dalam surat edaran larangan yang dikeluarkan pihaknya dan sudah disebar ke semua sekolah di Depok itu, ada 3 poin utama yang tercantum terkait Valentine.

Pertama, katanya, agar sekolah mengisi kegiatan-kegiatan positif yang sesuai dengan nilai-nilai budaya ketimuran Indonesia. Kedua, melarang kegiatan siswa yang berkaitan dengan hari kasih sayang atau Valentine Day, baik di dalam maupun di luar sekolah. Dan ketiga, mengajak peran serta masyarakat, khususnya orangtua dan wali murid untuk lebih peduli menjaga dan mendampingi putra-putrinya.

Herry berharap, tiga poin utama di surat edaran tersebut ditaati semua sekolah dan siswa di Kota Depok. "Ini sebagai upaya kita menciptakan sumber daya manusia yang unggul, kreatif, dan religius di Kota Depok, serta mempersiapkan generasi terbaik yang berbudi pekerti di masa depan," kata Herry.
...more

Friday, February 13, 2015

Dua Spanduk 'Menolak Syiah' Diduga Memicu Penyerangan Masjid Az-Zikra

Tribunnews.com - Dua spanduk yang dipasang di sekitar komplek Masjid Az-Zikra, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, diduga menjadi pemicu keributan antara sekelompok orang dengan petugas keamanan masjid tersebut.

Kapolsek Babakan Madang, AKP Pahyuni mengatakan, dua spanduk tersebut kini sudah diamankan di Kepolisian sebagai barang bukti.

Pahyuni mengatakan isi spanduk yang dipersoalkan adalah bertuliskan 'Kami warga pemukiman muslim bukit Az-Zikra Sentul menolak paham Syiah'.

"Puluhan orang yang datang kesini semalam menanyakan siapa yang memasang spanduk tersebut," ujar Pahyuni kepada Wartakotalive di komplek masjid Az-Zikra, Kamis (12/2/2015) siang.

Kapolsek menjelaskan, saat puluhan orang itu ditemui oleh salah satu scurity masjid bernama Faisal Salim (43). Massa mendesak Faisal menjelaskan siapa yang memasang spanduk tersebut.

"Tapi Faisal, tidak bisa menjelaskan sehingga massa emosi dan menganiaya korban hingga babak belur," ujarnya.

Pahyuni mengatakan, menurut keterangan dari sejumlah warga, spanduk itu dipasang sejak dua sampai tiga hari lalu. "Saya belum bisa mengatakan kalau yang datang ke masjid ini adalah kelompok Syiah, tapi malam itu mereka keberatan dengan isi spanduk yang bernada provokatif," katanya.

Untuk mengamankan komplek Masjid Az-Zikra sebanyak 100 personel gabungan ditempatkan di lokasi. "Ada dari Brimob,Polres Bogor, Polsek dan Satpol PP," katanya.
...more

Mahasiswi UIN Dipecat Gara-gara Foto Syur

M. Ali Ramdhani
Tempo.co - Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung mengeluarkan RA, mahasiswi kampus itu yang ketahuan memasang foto setengah bugil di media sosial Facebook.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Bandung M. Ali Ramdhani mengatakan, saat disidang di depan jajaran rektorat kampus, RA mengaku sebagai orang di dalam foto tersebut dan mengunggahnya dalam keadaan sadar. "Saat ketahuan, yang bersangkutan langsung dipanggil. Dia mengaku foto tersebut dirinya. Berdasarkan hasil rapim (rapat pimpinan), kita langsung men-dropout yang bersangkutan," ujar Ali saat dihubungi Tempo, 11 Februari 2015.

Menurut dia, kelakuan RA telah melanggar norma dan kode etik yang telah dibuat kampus. Keputusan mengeluarkan RA pun berlandaskan aturan tersebut. "Kami memegang tiga aturan, yakni dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan aturan yang dibuat kampus. Kelakuan yang bersangkutan tersebut sudah jelas melanggar ketiga aturan tersebut," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, RA sempat tercatat sebagai mahasiswi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung. Sebelum di-DO, mahasiswi tersebut duduk di semester VI. Saat Tempo menelusuri keberadaan foto-foto seronok RA, akun Facebook yang sempat menyimpan foto tersebut sudah lenyap. Namun, salinan unggahan di akun Facebook RA yang memuat foto setengah bugil itu masih beredar di kalangan mahasiswa UIN Bandung.

Dalam salinan yang diterima Tempo, RA mengunggah empat foto seronok dengan mencantumkan keterangan yang bernada provokatif. Keterangan tersebut berbunyi: "Cantikan yang mana menurut bapa? Kasih nilai dong.., kayak ujian UAS kemarin ya pa;)?
...more

Tuesday, February 10, 2015

TNI AL: Anggota Polri Tak Pegang Surat Tugas, Malah Menodong Pakai Pistol

Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir
Kompas.com - Pengeroyokan dua anggota Polri oleh anggota TNI AL yang sedang melaksanakan operasi penegakan ketertiban (Ops Gaktib) pada Jumat dini hari kemarin, disebut karena anggota Polri menantang personel TNI.

Bahkan, dua anggota Polri berinisial TA dari Jatanras Polda Metro Jaya dan perwira menengah Polri berinisial BH dikatakan sempat mengeluarkan senjata api.

"Mereka tidak mau menunjukkan identitasnya. Bahkan mengeluarkan pistol dan menodong," kata Kadispen TNI AL Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir kepada Kompas.com, Minggu (8/2/2015).

Manahan menuturkan, awalnya anggota TNI AL yang juga terdiri dari personel Propam mendapati beberapa anggota TNI dan Polri lainnya terjaring dalam operasi di Bengkel Cafe, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, jam 00.00 WIB.

Kemudian, di sebuah ruangan, didapati juga dua anggota Polri. Mereka pertama-tama dimintai kartu identitas oleh anggota TNI. Namun, ujar Manahan, TA dan BH tidak mau memberikan kartu identitas. [Baca: Penjelasan TNI AL Soal Pengeroyokan Dua Anggota Polri di Bengkel Cafe]

Setelah berkali-kali diminta, mereka berdua terlihat kesal dan mengeluarkan senjata api jenis pistol lalu menodongkannya kepada anggota TNI yang ada di sana. Merasa terancam, anggota TNI yang jumlahnya 48 orang dalam operasi tersebut memberikan perlawanan terhadap TA dan BH.

Mereka berdua tidak bisa melawan dan akhirnya terpaksa dibawa pergi oleh anggota TNI. Mereka pun dibawa ke markas POM TNI AL dan menunggu beberapa jam sampai seorang perwira Polri berpangkat kombes datang memberikan penjelasan.

Berdasarkan informasi dari anggota saat itu, jelas Manahan, TA dan BH tidak mengenakan seragam polisi dan tidak menunjukkan surat tugas. Dalam berita sebelumnya, TA dan BH disebut sedang melakukan tugas khusus dari Bareskrim Polri dan membawa surat tugas resmi.
...more

Monday, February 09, 2015

Dituding Ajarkan Aliran Sesat, Sekolah Tinggi di Surabaya Diminta Bubar

Kompas.com - Ratusan warga menggelar aksi protes mendesak penutupan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ali bin Abi Tholib di Jalan Sidotopo Kidul 51 Surabaya, Sabtu (7/2/2015). Mereka menuding, kampus tersebut mengajarkan aliran agama yang sesat.

Selain melakukan orasi, mereka juga membentangkan spanduk ukuran besar yang bertuliskan, "Warga sepakat atas pemberhentian aktivitas STAI Ali bin Abi Tholib". Warga pengunjuk rasa juga memblokade Jalan Sidotopo Kidul. Puluhan polisi pun dikerahkan untuk mengamankan aksi protes.

Aksi warga ini terjadi menyusul beredarnya buletin keluaran kampus setempat yang bernama buletin Al-Iman. Dalam buletin Al-Iman edisi 205 yang sampai ke tangan warga, terdapat artikel yang mengulas tentang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Salah satu artikelnya berjudul "Bolehkah Merayakan Maulid Nabi Muhammad".

Di artikel tersebut, ada redaksi kata-kata yang dianggap menyinggung umat Islam, yakni "Merayakan maulid Nabi Muhammad adalah sarana yang dapat menjerumuskan seorang ke dalam perbuatan kesyirikan karena dalam acara tersebut terdapat pujian yang berlebihan kepada Rasulullah".

"Ini adalah bukti bahwa kampus STAI Ali bin Abi Tholib mengajarkan ajaran yang menyimpang dan sesat. Bagi umat Islam, membaca shalawat dan merayakan maulid Nabi Muhammad sangat dianjurkan," kata korlap aksi, Adras Ridwan.

Hingga laporan ini dikirim, perwakilan pengunjuk rasa dan pihak STAI Ali bin Abi Tholib masih melakukan pertemuan di salah satu ruangan kampus difasilitasi polisi dan koramil setempat.
...more

Tes Keperawanan dan Keperjakaan Diusulkan Jadi Syarat Kelulusan

Mufti Ali
Kompas.com - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mufti Ali (PKB), mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji.

Mufti Ali mengusulkan salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.
“Masyarakat boleh menilai, jika usulan kami ini cukup kontroversial, tetapi jujur saja ini berangkat dari keresahan kami,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (7/2/2015).

Dia menceritakan, ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember beberapa waktu yang lalu. “Saat hearing kemarin ada temuan bahwa di salah satu SMP di jember, ternyata ada sejumlah siswi yang curhat kepada Guru BK. Mereka mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya,” ungkap Mufti.

Mufti mengaku sangat kaget dengan kondisi tersebut. Sebab, jika kondisi itu terus dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi, maka akan berdampak negatif terhadap generasi penerus bangsa.

“Jujur saja, saya merasa berdosa jika ini dibiarkan, makanya saya usul kemudian ada perda tentang akhlakul karimah, yang di dalamnya mengatur tentang syarat kelulusan dengan tes keperawanan dan keperjakaan,” terang dia.

Persoalan ide tersebut akan memunculkan sebuah kontroversi, Mufti mengaku sangat wajar. ”Meskipun kategori prestasi pendidikan Jember cukup bagus, jujur saja saya tidak bangga karena kondisi moral peserta didik kita ternyata seperti itu. Untuk itu, saya menggugah kesadaran orangtua untuk menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas. Mereka adalah generasi penerus kita, mari kita jaga bersama-sama,” dia berharap.
...more

Di Probolinggo ada razia 'kepantasan berbusana' di mall

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Anak Bupati Tersangka Lakalantas

Kompas.com - Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih terus memeriksa tersangka Raflex Nugroho Puttileihalat, anak dari Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) hingga menewaskan satu orang.

Kepala Satuan Lantas Polres Pulau Ambon AKP Deddy Putra mengatakan kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2015), selain masih meminta keterangan dari tersangka, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait kasus tersebut.

“Belum ditahan, sampai saat ini tersangka masih diperiksa. Kita juga sedang berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak,” ujarnya.

Raflex menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan KPA karena tersangka masih berstatus anak.

"Awalnya memang beredar kabar kalau dia itu umurnya 18 tahun, ada yang bilang 19 tahun, tapi saat kita cek langsung di ijazah serta dokumen lainnya, tersangka ini baru menginjak usia 17 tahun. Karena itu, kita harus berkoordinasi dengan Komnas PA,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Raflex membonceng rekannya, Frandi Melianus Maspaitella, mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dengan kecepatan tinggi dari Kayu Tiga menuju Ambon, Rabu (4/2/2015). Karena kebut-kebutan, motor Raflex menabrak sebuah angkot yang berada di depannya. Akibat kecelakaan itu, Frandi meninggal setelah dirawat di RS Bhakti Rahayu. [Baca juga: Ugal-ugalan, Anak Bupati Tabrak Angkot Tewaskan Satu Orang]

Belakangan diketahui, Raflex menjalankan motor secara ugal-ugalan karena dalam kondisi mabuk. “Raflex dan rekannya itu dalam keadaan mabuk saat kecelakaan maut itu terjadi,” ungkap Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Meity Jacobus kepada wartawan, Rabu (4/2/2015). [Baca juga: Anak Bupati Ugal-ugalan Hingga Tabrak Angkot karena Mabuk]

Kini, Raflex sudah dijadikan tersangka dan masih dalam pemeriksaan kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka terancam lima tahun penjara.
...more

Sekali Putar Balik di Bundaran HI, Kopaja Setor Rp 15.000

Kompas.com - Demi kelancaran mengejar penumpang, sopir kopaja 19 rela memberikan setoran kepada polisi dan petugas Dinas Perhubungan di Bundaran Hotel Indonesia. Jumlah yang disetorkan kepada polisi dan petugas Dishub berbeda.

Sopir kopaja 19 jurusan Cilandak-Blok M-Tanah Abang, Sarno (45), mengatakan, pemberian uang di putaran berbalik arah itu memang harus. Kalau tidak, sopir pasti kena tilang.

Setiap berputar, ucap Sarno, sopir mesti menaruh Rp 10.000 di lantai pos polisi, lalu Rp 5.000 di pot bunga Dishub DKI. Nyaris semua kopaja 19 yang berjumlah 85 unit melakukannya.

Bila dihitung, dalam sehari, setiap kopaja 19 melakukan empat kali berputar pada jam sibuk, dua kali pada pagi hari dan dua kali pada sore hari. Berarti, dalam sehari, lantai pos polisi "dapat pemasukan" Rp 3,4 juta, sedangkan pot bunga Dishub DKI mendapat Rp 1,7 juta.

Bila dikalikan satu bulan dengan dikurangi hari minggu tak beroperasi, lantai pos polisi menghasilkan Rp 88,4 juta sebulan, sedangkan pot bunga Dishub Rp 44,2 juta per bulan.

Maka, dalam satu tahun, polisi mendapat Rp 1 milliar dan Dishub Rp 500 juta. Total seluruhnya jadi Rp 1,5 milliar penghasilan dari pungli bersama itu setahun.
...more

Fahira Idris: Tindak tegas penulis & penerbit ngeseks saat pacaran

Fahira Idris
Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Fahira Idris menyayangkan beredarnya buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' yang mengajarkan remaja yang berpacaran untuk melakukan hubungan seks. Dia meminta pemerintah untuk menindak tegas penulis dan penerbit buku tersebut.

"Pemerintah jangan seperti pemadam kebakaran. Sudah rame di masyarakat baru sibuk. Tugas pemerintah itu membuat masyarakat tenteram. Buku-buku ini sangat meresahkan dan berlawanan dengan agenda revolusi mental pemerintahan Jokowi-JK. Saya minta menteri atau lembaga yang terkait dengan ini segera bertindak," tulis Fahira dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (4/2).

Pemerintah, lanjut Fahira, diminta melakukan tindakan agar buku-buku yang punya potensi merusak generasi muda tidak lagi lolos ke publik. Jika diperlukan, pemerintah harus membuat peraturan agar kejadian ini tidak terulang lagi.

"Demi menjaga ketenteraman masyarakat dan menyelamatkan generasi muda, Pemerintah punya hak membuat aturan main yang disepakati oleh pihak-pihak terkait penerbitan dan perizinan buku, agar buku-buku yang mengandung konten berbahaya tidak beredar lagi," ujarnya.

Wakil Ketua Komite III DPD yang antara lain mengurusi bidang pendidikan, keagamaan, budaya, dan perlidungan anak ini menambahkan, lolosnya buku yang dianggapnya sebagai konten berbahaya bagi anak dan remaja ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan lolosnya buku ajar untuk siswa sekolah dasar (SD) yang terselip konten cerita dewasa.

"Lolosnya buku-buku yang mengandung konten berbahaya bagi anak dan remaja kita sudah berkali-kali terjadi. Pemerintah harus ambil tindakan agar ada efek jera, baik bagi penulis maupun penerbit yang menerbitkan buku-buku mengandung 'racun' seperti ini. Pemerintah jangan hanya diam. Jangan harap revolusi mental tercipta kalau buku-buku seperti ini masih ada di pasaran," tulis Fahira dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (4/2).

Wakil Ketua Komite III DPD menambahkan, kebebasan berpendat boleh, tetapi harus bertangungjawab. Penerbit maupun toko buku harusnya punya proses menyortir sebelum mencetak atau memajang buku. Jangan hanya mengejar keuntungan belaka, tetapi mengorbankan sesuatu yang lebih besar.

"Saya juga minta IKAPI beri sanksi kepada penerbit yang meloloskan buku dengan konten yang berpotensi merusak generasi muda ini. Perpustakaan nasional sebagai lembaga yang memberi ISBN juga saya minta lebih teliti. Buku-buku yang punya potensi merusak moral jangan diberi ISBN," ujarnya.
...more

Wednesday, February 04, 2015

Polisi Berkilah, Bus Polisi Tabrak Motor hingga Korban Tewas Minim Saksi

Kompas.com - Laila Fitriani (15) tewas akibat sepeda motor yang ditumpanginya bersama sang ayah ditabrak salah satu bus iring-iringan polisi di underpass Trunojoyo, Jakarta Selatan. Namun, Kepala Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin berkilah, peristiwa itu minim saksi.

"Kecelakaannya kan di underpass, jadi sedikit saksi yang melihat langsung kejadiannya. Berbeda kalau kejadiannya di jalan arteri," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin, Selasa (3/2/2015) di Jakarta.

Sutimin juga beralasan, pada saat kejadian, sekitar pukul 14.30, kondisi jalanan relatif sepi sehingga polisi belum menemukan pengendara lain yang dapat dijadikan saksi.

Sejauh ini, lanjut dia, polisi sudah memeriksa empat saksi. Mereka adalah anggota polisi yang menumpangi bus polisi yang menyerempet sepeda motor Honda Supra Fit tersebut.

"Sekarang masih kita maraton untuk periksa saksi-saksi lainnya, yaitu anggota yang ada di bus ketiga dan keempat," kata Sutimin.

Diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB ketika iring-iringan bus kepolisian berjalan dari arah Jalan Pattimura menuju Jalan Prapanca Raya. Seperti dikutip dari wartakotalive.com, keempat bus tersebut melaju dengan kencang. Kemudian, bus kedua dari iring-iringan bus tersebut menyerempet sebuah sepeda motor yang ditumpangi Laila dan ayahnya, Guntur (53).

Pelajar SMKN 15 itu terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri. Ia dibawa ke puskesmas, selanjutnya dipindahkan ke RS Fatmawati dan meninggal dunia.

Peraturan Kemenhub soal Bus Harus Berat Dianggap Aneh

Kompas.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani mengaku heran dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Umum. Peraturan tersebut adalah peraturan yang mengganjal pengoperasian lima bus tingkat sumbangan dari Tahir Foundation karena dianggap terlalu ringan.

Menurut William, seharusnya bus yang memiliki bobot yang ringan adalah bus yang bagus. Sebab, William menganggap bobot ringan yang dimiliki bus tidak akan membebani jalan. Dengan demikian, kerusakan jalan dapat diminimalkan.

"Berat bus lebih ringan malah tidak boleh. Ini aneh. Berat bus yang lebih ringan justru bagus karena bisa mengurangi kerusakan jalan," kata dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/2/2015).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi Emanuel Kristanto juga menyampaikan hal yang sama dengan Yani. Namun, ia mengaku belum tahu sikap selanjutnya yang akan diambil oleh Pemprov DKI.

Seperti diberitakan, bobot bus tingkat Mercedez-Benz yang disumbangkan oleh Tahir Foundation itu beratnya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Dalam peraturan dicantumkan bahwa bobot bus harus berkisar 21-24 ton. Sedangkan bobot bus tingkat dari Tahir lebih rendah dari yang tertera dalam peraturan tersebut, yakni hanya sekitar 18 ton.
...more

Polisi Tidak Bisa Tangkap Aiptu Labora Sitorus

Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw
Kompas.com - Meski diketahui berada di rumahnya di Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat tidak bisa menangkap Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Ini disebabkan Labora memiliki surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong.

"Saat ini Labora masih berada di rumahnya di Sorong. Ketika aparat ingin menangkapnya, Labora menunjukkan surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lapas Sorong. Karena itu, kami terkendala dengan adanya surat itu," tutur Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw, yang dihubungi Kompas dari Jayapura, Minggu (1/2/2015).

Mahkamah Agung pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan karena menimbun bahan bakar minyak serta melakukan pembalakan liar. Di tingkat pertama, Labora divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Upaya banding jaksa ke Pengadilan Tinggi Papua membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Koordinasi

Paulus mengatakan, Polda Papua Barat mengharapkan ada koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sorong serta Kementerian Hukum dan HAM terkait surat pembebasan yang diterima Labora. "Kami mengambil sikap untuk menunggu adanya kejelasan administrasi sebelum menahan terpidana," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Agus Soekono mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong di bawah kepemimpinan Samaluddin Bogra telah menerbitkan surat keputusan pembebasan Labora.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Lapas yang mengeluarkan surat bebas hukum pada Agustus 2014. Setelah kami telusuri, ternyata informasi itu benar. Tim kami beserta pihak Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM telah ke Sorong untuk mendapatkan arsip surat itu," tuturnya.

Namun, Agus menduga, surat bebas hukum bagi Labora tidak valid karena terdapat sejumlah kejanggalan, yakni tidak ada nomor surat, tembusan, dan hanya ditandatangani seorang pelaksana harian kepala lapas. "Seharusnya surat tersebut ditandatangani Kepala Lapas Sorong yang definitif. Pihak Kakanwil pun wajib mendapat tembusan surat bebas hukum. Artinya, Samaluddin harus bertanggung jawab penuh atas keluarnya surat ini," paparnya.

Bahkan, Agus menambahkan, surat bebas hukum tidak lagi berlaku ketika Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi. "Kami akan mengecek terlebih dahulu keabsahan surat tersebut. Senin (2/2) esok saya akan bertemu Kapolda Papua Barat untuk membicarakan masalah ini," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman D Lose da Silva mengatakan, Lapas tidak berwenang mengeluarkan surat apa pun terkait status penahanan Labora. Sebab, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan akhir tentang status Labora.

"Saya telah memerintahkan aparat Kejaksaan Negeri Sorong segera mengeksekusi penahanan Labora. Tak ada lagi penyelesaian masalah administrasi. Tentunya, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tak terduga pada saat eksekusi," ujarnya.

Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.

Menurut Yusuf, uang Labora mengalir ke sejumlah pihak. PPATK menemukan lebih dari 1.000 kali transaksi penarikan dan penyetoran dana oleh Labora dan pihak terkait lainnya untuk kepentingan Labora. "Total yang ditransaksikan secara tunai diketahui berjumlah Rp 1 triliun," ujar Yusuf.
...more

Sunday, February 01, 2015

Penjelasan Polisi soal Beda Keterangan Status Narkoba Christopher

Komisaris Besar Martinus Sitompul
Kompas.com - Christopher Daniel Sjarief (23), pengemudi Mitsubishi Outlander yang menyebabkan kecelakaan maut di Pondok Indah, dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Padahal, sebelumnya pemuda kelahiran Singapura itu dikatakan mengonsumsi narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Martinus Sitompul menjelaskan, perbedaan tersebut terjadi lantaran pengakuan Christopher berbeda dengan hasil tes urine dan darah dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Pengakuan yang bersangkutan, ia menggunakan narkoba jenis LSD, sementara hasil tes urine dan darah BNN dan Puslafor negatif. Jadi, sebelumnya dikatakan positif itu dari hasil pengakuan," kata dia, Rabu (28/1/2015), di Jakarta.

Selain pengakuan, indikasi Christopher menggunakan LSD juga didukung oleh hasil pemeriksaan fisik. Martinus mengatakan, hasil pemeriksaan fisik juga menunjukkan tanda-tanda pemuda itu menggunakan LSD.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan, saat menjalani pemeriksaan fisik, Christopher memiliki tanda-tanda yang mirip dengan pengguna LSD.

"Tanda-tandanya itu misalnya tekanan darah meningkat, denyut nadi meningkat, adanya kecemasan, dan tidak bergairah," kata Musyafak.

Namun, pengakuan dan pemeriksaaan fisik saja tidak dapat dijadikan alat bukti yang digunakan oleh penyidik, maka Bidokes kemudian mengirim sampel urine dan darah Christopher kepada BNN dan Puslabfor Polri. Tujuannya ialah untuk membuktikan kebenaran status narkoba Christopher secara ilmiah.

Pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu beberapa hari sehingga selama masa tunggu hasil tersebut, hasil pemeriksaan fisik oleh Bidokes Polda Metro Jaya dan pengakuan Christopher dijadikan dasar informasi yang beredar.

"Jadi, saya meralatnya sekarang, yang berlaku adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Polres Jakarta Selatan karena itu yang terbukti secara ilmiah dari BNN dan Puslabfor," kata Martinus.
...more