Wednesday, May 13, 2015

Qanun Disahkan, Siswa Laki-laki dan Perempuan Dilarang Belajar dalam Satu Kelas

Tgk Fauzan Hamzah
Kompas.com - Panitia Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang kemaslahatan dan ketertiban umum. Qanun ini, selain melarang laki-laki dan perempuan berboncengan dengan sepeda motor, juga melarang siswa laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan kelas.

Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Tgk Fauzan Hamzah mengatakan, pengesahan qanun tersebut sudah melalui berbagai tahap yang sudah seharusnya dilakukan.

“Bahkan sebelumnya kita juga sudah uji coba di lapangan dengan memberlakukan aturan berboncengan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, melarang bagi perempuan menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam, dan ini sudah memasyarakat, dan tidak ada yang menentang,” ujar Fauzan saat dihubungi, Senin (4/5/2015).

Qanun tentang kemaslahatan dan ketertiban umum ini terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal. Dalam Bab IV Pasal 17 ayat 2 mengatur ketentuan tidak boleh berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat.

Pada ayat selanjutnya, tidak boleh bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di dalam kendaraan.

Dalam qanun ini, lanjut Fauzan, juga diatur bahwa ruang belajar antara laki dan perempuan mulai dari jenjang pendidikan SMP sederajat hingga bangku kuliah harus dipisahkan. Para pengelola fasilitas wisata juga diminta memisahkan pengunjung wanita dan pria.

“Dengan pemisahan seperti ini akan bisa menghindarkan anak-anak dari pergaulan yang melanggar etika dan melanggar syariat Islam,” katanya.

Qanun ini juga mengatur ruang gerak para pedagang. Para pedagang dilarang menjual pakaian yang melanggar syariat Islam, minuman keras, makanan haram dan yang mengandung bahan yang merusak kesehatan, bahkan juga dilarang memajang maneken (patung peraga) yang menyerupai manusia dan hewan, kecuali bagi kepentingan pendidikan kesehatan, serta tidak berjualan saat waktu shalat berjemaah.

“Dilarang juga menyelenggarakan pertunjukan keyboard, organ tunggal, dan karaoke di pesta perkawinan, kafe, sunatan, arisan, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan kampus, kegiatan perkantoran, serta kegiatan bisnis atau promosi. Murid SD sampai SMA tidak boleh berkeliaran usai maghrib dan wajib mengikuti pengajian. Orang dewasa wajib mengikuti pengajian rutin di balai, dayah, meunasah, dan tempat-tempat lainnya,” ujar politisi Partai Aceh itu.

“Qanun yang sudah disahkan ini akan segera diantar kepada Pemerintah Aceh untuk dimasukkan ke dalam lembar daerah dan segera bisa diimplementasikan. Ada waktu setahun untuk masa sosialisasi qanun sebelum qanun ini benar-benar diberlakukan nantinya di Kabupaten Aceh Utara,” kata Fauzan.

Masyarakat yang melanggar qanun tersebut akan diberi sanksi dimulai dari teguran, pernyataan meminta maaf, mengikuti bimbingan di dayah, melakukan kerja sosial, dikucilkan dari kampung, pencabutan gelar adat, pencabutan izin usaha, denda, dan dikeluarkan dari kampung.
...more

Tuesday, May 12, 2015

Terpergok Mesum, Gadis Belia Ini Menangis Minta Dilepas

Ilustrasi
Kompas.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sombaopu menggelar razia penyakit masyarakat di salah satu rumah kos mewah di Jalan Mesji Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (28/04/2015). Dalam razia ini, polisi menjaring dua pasangan muda-mudi yang kedapatan berbuat mesum.

Razia yang digelar pukul 21.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Iptu Hambali. Razia digelar untuk merespons keluhan masyarakat yang resah karena kamar kos tersebut kerap dijadikan tempat praktik prostitusi.

Saat digerebek, dua pasang muda-mudi terjaring razia. Salah satu pasangan perempuan masih berstatus pelajar SMP, sedangkan lelakinya baru saja tamat SMA. Ketika hendak digelandang, sang gadis belia ini menolak bahkan menangis minta dilepaskan. Dia takut ulahnya ketahuan oleh orangtuanya.

"Minta tolong pak, saya dilepas, kalau orangtuaku tahu saya pasti dibunuh," rengek gadis yang masih berusia 15 tahun itu, kepada polisi.

Namun demikian, gadis tersebut bersama pasangan prianya tetap digelandang ke Mapolsek Sombaopu didata sambil menunggu orangtua masing-masing pelaku.

"Ini memang program dari Kantibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) lantaran banyaknya laporan dari masyarakat atas maraknya kasus asusila," jelas Iptu Hambali, kanit Reskrim Polsek Sombaopu.
...more

Tepergok Berduaan di Tempat Sunyi, Pasangan Ini Dihukum Cambuk

Kompas.com - Satrio Guntari bin Suwondo dan Saidatul Husna binti Samsul Alam dicambuk enam kali di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, karena terbukti melanggar syariat Islam setelah tepergok berduaan di tempat sunyi padahal bukan pasangan muhrim.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap kedua pelaku itu dilaksanakan setelah shalat Jumat, pukul 14.00 WIB, di Masjid Al-Amin Pante Raya, Kecamatan Bukit.

Warga menyaksikan ketika Satrio, warga Kampung Bener Pepanyi, dan Saidatul Husna, warga Kampung Rejewali, Aceh Tengah, menjalani hukuman cambuk.

"Kedua terdakwa seharusnya dihukum cambuk sebanyak tujuh kali, karena pasangan khalwat tersebut telah menjalani hukuman kurungan selama 30 hari, maka hukuman cambuk dikurangi satu kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bambang Panca SH.

Kepala Dinas Syariat Islam Bener Meriah Nasri Lisma mengatakan setelah menjalani hukuman cambuk para pelaku khalwat bisa bebas. Dia menambahkan, jika hanya menjalani hukuman kurungan, maka dua pelaku khalwat itu bisa tinggal lebih lama di tahanan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Bener Meriah Tgk Almujani mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum bisa menjadi pembelajaraan bagi semua lapisan masyarakat.

"Bagaimana kalau yang dicambuk itu anak kita, cucu kita? Oleh karena itu diharapkan ini cambuk yang terakhir di Bener Meriah," katanya.
...more

Monday, May 11, 2015

2 Oknum TNI Diduga Terlibat Penculikan Thalib Abbas

Kompas.com - Dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia diduga terlibat dalam kasus penculikan pengusaha, Thalib Abbas (70). Mereka diduga berperan sebagai pelaku yang memasukkan Thalib ke dalam mobil secara paksa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dugaan keterlibatan oknum TNI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Ia mengatakan, kepolisian pun telah melakukan kerja sama dengan Garnisum untuk menyelidiki kasus ini. Tujuannya adalah untuk memudahkan penangkapan dua oknum yang masih menjadi buron itu.

Heru menjelaskan, setelah menangkap enam orang penculik Thalib yakni DDS alias D, MAM alias A, S alias D, THM alias A, S alias J, dan ED.

Kedua pelaku lainnya yang diduga oknum tentara itu masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah M, berpangkat Sersan Mayor, dan P berpangkat Kopral Kepala. Keduanya diduga anggota TNI AD dari kesatuan Paldam Kodam Jaya.

Penculikan itu dilatarbelakangi urusan utang piutang yang dilakukan anak Thalib, Kemal Rafli. Lantaran utang yang belum dibayar, pelaku pun mencari Kemal ke rumahnya. Namun karena tidak menemukan Kemal, pelaku malah menculik Thalib.

Seperti yang diberitakan, Thalib diculik di rumahnya di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
...more

Polisi Akan Panggil Penyelenggara "Pesta Bikini" Pelajar SMA

Kompas.com - Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil penyelenggara acara "pesta bikini" yang melibatkan pelajar. Pasalnya, acara itu melanggar undang-undang yang berlaku soal tindak pidana asusila.

"Setiap ada ketidakberesan, polisi cepat tanggap. Secepatnya, kami akan panggil pihak penyelenggaranya," kata Pjs Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Widjanarko kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2015).

Budi mengungkapkan, penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memulai penyelidikan sejak semalam.

"Mulai tadi malam, kami sudah melakukan upaya-upaya mencari tahu soal kegiatan itu," kata pria yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya ini.

Namun, pemanggilan penyelenggara juga diperlukan untuk mengetahui maksud, tujuan, dan latar belakang acara tersebut. Menurut Budi, agak aneh jika pelajar SMA menyelenggarakan acara semacam itu.

"Kami selidiki siapa yang menyuruh dan untuk apa. Jelas ini melanggar moral," kata Budi.

Budi pun mengakui beberapa pihak sekolah sudah mengadu kepada polisi terkait acara tersebut. Pihak sekolah, kata dia, keberatan karena namanya ikut terseret di acara yang bertema "Splash After Class" itu.

Sebelumnya, beredar soal pesta bikini di The Media Hotel and Tower yang akan diselenggarakan pada Sabtu 25 April 2015. Acara tersebut mengundang anak-anak SMA sebagai peserta pesta mereka.
...more

Calon Polisi di Aceh Wajib Ikuti Tes Baca Al Quran

Kompas.com - Sedikitnya 40 calon anggota polisi di Kabupaten Aceh Barat mengikuti uji tes kemampuan membaca Al quran setelah melewati proses administrasi pedaftaran di Mapolres setempat.

Kabag Sumda Kompol Taupik Rahman di Meulaboh, Selasa mengatakan akan memberikan rekomendasi ke Polda Aceh bahwa seluruh peserta sudah lulus uji baca Al quran yang diseleksi oleh Kementrian Agama (Kemenag) daerah setempat.

"Setiap calon (anggota) Polri di Aceh beragama Islam diwajibkan bisa membaca Al quran, karenanya kita melibatkan dari Kementerian Agama, kemudian dari Discapil dan Dinas Pendidikan Aceh Barat untuk kelengkapan administrasi," katanya.

Sejak dibuka pendaftaran calon anggota Polri di Aceh 8-25 April 2015, di Mapolres Aceh Barat terdata 150 orang lebih peserta yang mendaftar dan hanya 40 orang yang lulus dalam proses verifikasi berkas administrasi.

Beberapa hal yang menyebabkan gugurnya peserta adalah pertama karena nilai ijazah tidak mencukupi persyaratan bagi calon peserta Brigadir, Tamtama yakni 6,0 dari jenjang pendidikan dasar sampai SMA dan sederajat.

Kabag Sumda Kompol Taupik Rahman mengatakan, khusus untuk calon pendaftar Akademi Polisi (Akpol) harus memiliki nilai rata-rata di atas 7,0, di kawasan setempat hanya tiga orang yang sudah lulus verifikasi.

"Dari 40 orang yang kita verifikasi, 35 orang Brigadir, tiga orang Akpol dan dua Tamtama. Kita di sini membantu melakukan verifikasi awal kemudian kita merekomendasikan mereka untuk mengikuti proses verifikasi terakhir di Polda Aceh," imbuhnya.

Dia mengatakan, pemberlakukan wajib mengikuti tes baca Al quran bagi calon anggota Polri di Aceh merupakan kebijakan Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi sebagai bagian dari yang memberlakukan syariat Islam sesuai turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

Selain itu setiap peserta yang mendaftar diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Aceh dalam setahun terakhir, berkas ini ditangani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pada tahun ini Aceh mendapat kuota sebanyak 557 orang anggota Polri terdiri atas Bintara polisi laki-laki dan perempuan sebanyak 467 orang, Tamtama 83 orang khusus laki-laki dan Akpol tujuh orang.

"Ini merupakan hari kedua kita lakukan verifikasi berkas, ada satu orang yang mendaftar tidak lulus karena nilai akhirnya tidak sesuai. Kemudian hal lain adalah peserta ini wajib berdomisili di Aceh setahun terakhir," katanya menambahkan.
...more