Monday, June 29, 2015

Ketahuan Makan Saat Ramadhan, 5 Orang Didenda Rp 100.000

Kompas.com - Lima warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus membayar denda karena ketahuan makan dan minum di tempat umum saat bulan Ramadhan. Mereka ialah Gusti Aditya Candra, Asegap Rahmad, Mirza, Syaifullah, dan Anjar Sawaji.

Kelimanya disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan. Salah satu larangan adalah membuka warung makan serta makan dan minum di tempat umum pada siang hari.

Akibat perbuatan itu, oleh majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Teguh Santoso, mereka didenda Rp 100.000 per orang.

Mereka ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin di sebuah rumah makan di Jalan Gatot Subroto, Senin (22/6/2015) pukul 13.00 Wita.

Tidak hanya mendenda kelimanya, hakim Teguh Santoso juga mendenda pemilik rumah makan dengan denda Rp 250.000.

Di hadapan hakim, kelimanya beralasan tidak tahan berpuasa karena bekerja sebagai sales di lapangan. "Saya tidak tahan berpuasa Pak Hakim," kata Anjar Sawaji.
...more

Saturday, June 27, 2015

Polisi Syariat Gerebek Toko Roti di Banda Aceh

Kompas.com - Satuan Polisi Wilayatul Hisbah dan Satuan Polisi Pamong Praja (WH-Satpol PP) Aceh menggerebek sebuah toko roti di Peunayong, Banda Aceh. Toko roti ini terbukti melanggar aturan beroperasi pada siang hari dan menjual nasi kepada Muslim pada bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Bukhari Aks, mengatakan, aparat mengamankan pemilik toko, yang berinisial Mer (52), bersama beberapa pekerjanya; enam di antaranya Muslim, dan selebihnya non-Muslim. "Ada juga tiga pembeli Muslim yang diamankan," kata Bukhari, Sabtu (20/6/2015) lalu.

Bukhari mengatakan, aparat mendapat informasi tentang penjualan makanan ini dari masyarakat sekitar Toko De Bread yang menjual nasi goreng pada siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB. "Kami lalu menurunkan personel untuk memeriksa, ternyata benar, dan diamankan," ujar dia.

Setelah diamankan, mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk dimintai keterangan dan pendataan. Beberapa barang bukti ikut dibawa, seperti makanan dan minuman.

Para pelanggar dijerat Qanun 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syariat Islam. Sanksinya hanya berupa pembinaan. Namun, jika kedapatan mengulangi hal itu pada kemudian hari, para pelanggar dapat ditindak secara tegas.
...more

Cegah HIV dengan Pembatasan Kondom, DPRD Bengkulu Dikritik

Septi Yuslinah
Kompas.com - Wacana kebijakan pencegahan penularan HIV/AIDS di Bengkulu dengan pembatasan penjualan kondom dan alat kontrasepsi lainnya dikritik warga melalui media sosial. Rencananya, kebijakan ini tertuang dalam rancangan undang-undang yang segera disahkan.

Wacana ini disampaikan oleh anggota DPRD Bengkulu Septi Yuslinah (PKS). Jika disahkan, UU ini akan membatasi penjualan kondom dan alat kontrasepsi di apotek dan toko lainnya

Septi berpendapat, ketika akses terhadap kondom dibatasi, warga, utamanya anak muda yang belum menikah, akan berhenti melakukan seks di luar nikah.

"Hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penularan HIV/AIDS di Bengkulu yang semakin meningkat," ujar Septi seperti dilansir The Jakarta Globe. Saat ini, tercatat ada 600 orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Bengkulu.

"Kita perlu mengatur penjualan alat kontrasepsi di masyarakat," tambahnya.

Rencana ini pun didukung oleh Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu, Amin Kurnia.

"Kami sangat menghargai DPRD Bengkulu atas rancangan undang-undang yang membatasi penularan HIV dan AIDS," katanya.

"Hal ini membuktikan bahwa anggota DPRD sangat peduli dengan HIV dan AIDS," tambahnya.

Petisi penolakan

Rencana ini pun mendapat penolakan dari masyarakat, termasuk di antaranya para pengguna media sosial.

Melanie Tedja, seorang pengguna media sosial, bahkan membuat petisi online di Change.org yang menentang rencana tersebut.
...more

Tunggu Sahur Sambil Main "Kyu-kyu", Enam Warga Jadi Puasa di Bui

AKP Wahyu Hidayat
Kompas.com - Enam warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Pramuka, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, karena kedapatan berjudi saat menjelang sahur, Senin (22/6/2015). Akibatnya, mereka harus menjalani ibadah puasa dari balik jeruji besi.

"Kita mendapat laporan warga setempat, setelah warga melihat ada enam warga yang sedang berjudi. Atas laporan itu, kita langsung merapat ke lokasi, ternyata laporan itu benar adanya," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, pagi tadi.

Menurut Wahyu, enam penjudi tersebut adalah, Gatot Supriyadi (41), Suyitno (42), Hadi Setiawan (36), Heri Wahyudi (42), Tanil Yongki (42), dan Eko Sukamto (36). Seluruhnya adalah warga Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Mereka ditangkap oleh aparat dari Unit Jatanras (Kejahatan dengan Kekerasan) Satuan Reserse Kriminal dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Polres Malang. "Pelaku kami tangkap saat menggelar judi kyu-kyu di sebuah rumah kos. Alasannya, hanya mengisi waktu menjelang sahur," kata Wahyu.

Namun, polisi tak mudah percaya. Setelah kita geledah, ternyata jelas-jelas dan terbukti ada judi kyu-kyu. "Hal ini jelas kebangetan, saat semua umat muslim menghormati dan banyak ibadah di bulan Ramadhan, orang ini malah sibuk main judi. Ada warga yang melapor ke polisi," kata Wahyu.

Saat digerebek polisi, ke enam pelaku tak bisa melarikan diri. "Lokasi kita kepung. Selama ini, lokasi itu memang kerap menjadi arena judi kyu-kyu. Polisi menyita barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 340 ribu," kata dia.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku tersebut terancam Pasal 303 KUHP, juncto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Keenam pelaku harus rela menjalani puasa dan lebaran di sel tahanan Mapolres Malang.

"Ancaman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda maksimal Rp 10 juta. Sedangkan pelanggar Pasal 2 ayat 1 UU Penertiban Perjudian diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," tegas Wahyu.
...more

Friday, June 26, 2015

Polisi Sukabumi Tutup Rumah Makan yang Buka Siang Hari

Kompas.com - Polisi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menutup sejumlah rumah makan, toko serba ada, hingga mal yang buka pada siang hari pada bulan puasa ini. Alasannya ialah untuk menghormati yang sedang berpuasa.

"Tindakan tegas ini Operasi Simpatik untuk menegakkan peraturan daerah Kota/Kabupaten Sukabumi serta Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang jam buka rumah makan pada Ramadhan," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Senin (22/6/2015).

Operasi penutupan rumah makan dan lain-lain itu juga untuk mengimbau para pemilik rumah makan agar mereka membuka tempat usahanya mulai pukul 16.00 WIB.

Itu pun hanya diperbolehkan untuk dibungkus dan tidak dimakan di tempat, kecuali setelah waktu berbuka puasa.

"Operasi ini juga antisipasi elemen masyarakat yang merasa terganggu rumah makan buka pada siang hari, yang dianggap tidak menghargai umat Muslim yang tengah beribadah puasa Ramadhan ini," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Hendra, mengatakan, dia tetap membuka rumah makannya hanya untuk melayani warga penganut agama lain yang tidak berpuasa dan wanita yang tengah ada halangan.
...more

Saturday, June 13, 2015

Fadli Zon: Korupsi itu oli pembangunan

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (Gerindra) menyatakan bahwa dari studi yang pernah dia dapatkan, bisa jadi korupsi malah baik. Pasalnya terjadi seiring dengan ramainya pembangunan.

"Korupsi justru menjadi oli bagi pembangunan," kata Fadli Zon di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5).

Lanjut Fadli, dia menjelaskan pernah ada masa di mana dana non budgeter tidak dianggap sebagai dana korupsi.

"Misalnya di dalam kasus Orde Baru, itu ada yang namanya dana non-budgeter, itu off budget system. Waktu itu belum dikatakan bahwa dana non-budgeter adalah sesuatu yang korupsi karena dibolehkan oleh undang-undang," jelasnya.

Namun saat ini off budget system dijadikan sebagai salah satu bentuk korupsi. Di sisi lain berbeda dengan masa Orde Baru, korupsi jalan tapi diiringi dengan pembangunan serentak. Lantas dia menyayangkan jika di jaman kekinian korupsi banyak dan pembangunan tidak berjalan.

"Tapi di masa lain ada dana non budgeter untuk pembangunan jalan dan sebagainya. Sekarang korupsinya banyak tapi tidak ada pembangunan," ungkapnya.
...more

Habib Rizieq: Jokowi dan menteri agama, tobat atau lengser!

Merdeka.com - Pembacaan Alquran dengan langgam Jawa saat peringatan Isra Miraj di Istana Negara mendapat tanggapan keras dari Imam Besar Front Pembela Islam Habib Muhammad Rizieq Syihab. Menurut Rizieq Presiden Jokowi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin wajib meminta maaf kepada umat Islam dan bertobat.

Pernyataan itu disampaikan Rizieq melalui akun resmi dia di Facebook, Selasa (19/5).

"Presiden dan Menteri Agama RI bertanggung-jawab atas Pembacaan Al-Qur'an dengan Langgam Dalang Cerita Pewayangan Jawa dalam acara Isra Mi'raj di Istana Negara pada hari Jum'at 15 Mei 2015. Mereka wajib Taubat mohon ampun kepada Allah SWT dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam, serta berjanji untuk tidak mengulanginya," tulis Rizieq.

"Jika tidak, maka mereka wajib diproses hukum dengan UU Penodaan Agama, bahkan wajib dilengserkan dan dilongsorkan dari jabatannya, karena telah melecehkan Al-Qur'an, dan hukum Pelecehan Al-Qur'an adalah Murtad, dan orang Murtad tidak boleh jadi pemimpin umat Islam. Selain itu, mereka telah mempermalukan Indonesia di mata Dunia Islam. Jadi, Presiden dan Menag RI hanya punya dua pilihan : TAUBAT atau LENGSER !!!" pungkasnya.
...more

Enam Bulan Jadi Menteri, Puan dan Tjahjo Masih Berstatus Anggota DPR

Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo
Kompas.com - Sekitar enam bulan setelah dilantik, dua menteri yang berasal dari PDI Perjuangan (PDIP), yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, masih berstatus sebagai anggota DPR. Setelah ditelusuri di Sekretariat Jenderal DPR RI, DPP PDI-P belum mengirimkan surat pergantian antar-waktu untuk kedua anggotanya itu.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengaku belum tahu apakah PDI-P sudah menyerahkan surat PAW untuk menggantikan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Dia meminta agar media bisa mengecek langsung ke bagian kepegawaian DPR.

"Saya enggak tahu ya. Soal itu bisa dilihat langsung di bagian kepegawaian di lantai 4," kata Win saat dihubungi, Selasa (13/5/2015).

Saat dicek ke bagian kepegawaian, sesuai kata Win, memang tak ada keterangan pengunduran diri dari Puan dan Tjahjo. Salah satu pegawai di sana membuka komputer yang berisi data dan dokumen semua anggota DPR periode 2014-2019. Setelah itu, data ditujukan ke nama Puan dan Tjahjo.

Dalam database tersebut, tidak ditemukan surat pengunduran diri ataupun pergantian antar-waktu. Hanya ada surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014.

"Kalau surat sudah masuk, pasti datanya masuk ke sini semua," kata pegawai yang enggan disebutkan namanya itu.
...more