Tuesday, February 19, 2013

Selebaran Aher Beristri 2 Beredar, Tim Kampanye: Ini Black Campaign!

Detik.com - Tim Pemenangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar menyebut selebaran tentang Heryawan beristri dua yang disebar di sekitar Masjid Istiqomah dan stopan Jalan Aceh merupakan black campaign. Tindakan itu dinilai tidak fair.

"Isinya menjelekkan, mencitrakan buruk terhadap kandidat. Ini enggak fair menurut kita," kata Ketua Tim Pemenangan Heryawan-Deddy Mizwar, Imam Budi, saat dikonfirmasi via ponsel, Jumat (15/2/2013).

Ia dengan tegas menyebut bahwa selebaran itu tidak dibuat oleh tim kampanye atau pendukung Heryawan. "Itu mungkin mengatasnamakan saja," ucapnya.

Ia menduga selebaran itu dibuat oleh lawan politik Heryawan pada Pilgub Jabar 2013. "Isinya merupakan black campaign. Ini berarti ada indikasi (dilakukan) lawan politik lah, lawan kandidat," tegasnya.

Ia mengaku belum tahu persis isi selebaran tersebut. Tapi ia sudah mengetahui jika ada selebaran yang bertujuan membuat citra Heryawan jadi buruk.

"Menurut saya ini dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab," papar Imam.

Ia berharap, semua tim kampanye bersaing sportif dalam peta persaingan pilgub. "Kita harap semua bermain cantik karena kita berharap pilgub ini berjalan aman, nyaman, dan sehat," tandas Imam.

Selebaran berisi cagub Jabar Ahmad Heryawan beristri dua beredar pada Jumat (15/2/2013) siang. Selebaran itu disebar di sekitar Masjid Istiqomah, Jalan Citarum dan juga perempatan Aceh. Kedua selebaran berwarna kuning itu berbeda versi, namun pihak yang mengaku menyebarkannya sama yaitu Komunitas Ikhwan Cinta Aher.
...more

Bertepatan Valentine, FPI Sweeping Lokasi yang Diduga Tempat Maksiat

Detik.com - Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya melakukan sweeping ke sejumlah lokasi yang disinyalir sebagai tempat mesum di Kota Bandung, Kamis (14/2/2013) malam. Sweeping dilakukan sengaja bertepatan dengan hari valentine.

"Kita sengaja melakukan sweeping karena disinyalir banyak yang berbuat mesum saat hari Valentine," kata Soirin Ahmad Abdullah, sesepuh FPI Bandung Raya.

Menurutnya, hari Valentine banyak dirayakan oleh kawula muda. "Padahal harusnya muslim, khususnya anak muda jangan melakukan perayaan Valentine, jangan ikut-ikutan," tegasnya.

Aksi sweeping dilakukan sekitar 100 anggota FPI. Titik kumpul massa adalah di sekitar kawasan Babakan Ciparay. Dari sana massa konvoi menggunakan sepeda motor dan mobil sekitar pukul 23.00 WIB.

Lokasi pertama yang didatangi adalah beberapa hotel melati di sekitar Stasiun Bandung. Mereka lalu melakukan sweeping di hotel kawasan Pasirkaliki.

Saat mendatangi beberapa hotel, mereka meminta daftar tamu yang menginap. Mereka lalu mendatangi kamar yang disewa.

Satu per satu kamar diketuk. Beberapa tamu tampak kaget tapi ada juga yang biasa-biasa saja melihat kedatangan mereka. Saat tamu hotel membuka kamar, anggota FPI meminta identitas dan surat nikah bagi yang berpasangan di kamar.

Dalam sweepingnya, tidak ada pasangan mesum yang tertangkap tangan. Pukul 24.00 WIB, massa melanjutkan perjalanannya setelah melakukan sweeping di hotel daerah Pasirkaliki.
...more

Friday, February 15, 2013

Remaja di Aceh Diharamkan Rayakan Hari Valentine

Tgk Ghazali Mohd Syam
Detik.com - Tak lama lagi sebagian muda-mudi akan merayakan Hari Valentine pada 14 Februari. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan perayaan hari kasih sayang tersebut.

"Haram dalam Islam. Kita larang kaum muda ikut-ikutan merayakan Hari Valentine," kata Ketua MPU Aceh, Tgk H Ghazali Mohd Syam, Rabu (13/2/2013).

Ulama Aceh menyerukan anak muda menghindari perayaan Hari Valentine. Sebab, merayakan momen itu sama saja dengan mengakui kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang non-muslim. Ulama mengimbau warga Aceh mematuhi kebijakan itu.

"Pokoknya haram bagi anak muda muslim yang ikut-ikutan merayakan Hari Valentine," tandas Ghazali.

Sebelumnya, ulama Aceh juga melarang perayaan Tahun Baru 2013 lalu. Bahkan mereka juga melarang meniup terompet saat pergantian tahun.
...more

Warga dan Ormas Tuntut Penyegelan Rumah Ibadah di Soeta

Detik.com - Warga RW 06 Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, menggelar aksi di Jalan Soekarno-Hatta, Minggu (10/2/2013). Bersama ormas Islam seperti FPI, FUI, FUUI, dan API Jabar mereka menuntut penyegelan rumah ibadah yang ada di lokasi.

Aksi massa yang meluber ke jalan membuat arus lalu lintas di lokasi tersendar, khususnya kendaraan dari arah Leuwipanjang menuju stopan Moch. Toha.

Perwakilan massa bergiliran orasi di atas mobil bak terbuka. Sebagian di antara massa membawa sejumlah poster dan bendera masing-masing ormas.

Beberapa poster yang di bawa di antaranya 'Jangan Memaksakan Kehendak Diri' dan 'Kami Warga RW 06 Kelurahan Karasak Punya Hak Untuk Menolak'.

Arus lalu lintas yang tersendat membuat polisi turun tangan dan meminta massa untuk menggelar aksinya di sekitar trotoar. Lalu lintas di lokasi akhirnya lancar. Padahal sebelumnya, kemacetan terjadi sekitar 1 kilometer.

Dadang Budiman, koordinator warga, menyebut aksi massa dilatarbelakangi tidak berizinnya rumah ibadah yang ada di lokasi sekitar 3 tahun terakhir.

"Izinnya untuk perkantoran, tapi dipakai untuk rumah ibadah," kata Dadang.

Perwakilan warga dan ormas sempat beraudiensi dengan polisi dan pihak Kecamatan Astanaanyar. Hasilnya, rumah ibadah akan disegel karena izinnya tidak sesuai.

"Kita tunggu Satpol PP yang sedang ada di jalan menuju ke sini," kata
Sekcam Astanaanyar Sabar Syukur.

Pukul 10.15 WIB, massa yang berjumlah lebih dari 50 orang masih berada di lokasi. Lebih dari 100 polisi berjaga di sekitar area lokasi. Sementara di rumah ibadah sejak pagi tidak ada aktivitas.
...more

Tuesday, February 12, 2013

Diduga IMB Belum Keluar, Gereja HKBP Setu Bekasi Diprotes Warga

Detik.com - Permasalahan klasik terkait persetujuan pendirian tempat ibadah kembali terjadi. Kali ini, 200-an warga Desa Tamansari, Setu, Bekasi, Jawa Barat, memprotes pembangunan Gereja HKBP Setu.

Gereja yang dibangun di RT 05/RW 02 wilayah tersebut terancam dibongkar. Ratusan warga yang tergabung dalam ormas Forum Umat Islam Tamansari (FIUT) berdemo mulai pukul 10.00 WIB di sekitar 70 meter dari gereja.

Para demonstran terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu, dan remaja. Mereka menenteng spanduk 4 meter bertuliskan 'Mana Kesepakatan Tgl 15 Januari 2013'.

Kesepakatan yang mereka maksud adalah terkait penghentian aktivitas peribadatan gereja selama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum selesai diproses. IMB belum juga selesai karena terganjal penolakan warga.

"Jelas, HKBP Setu telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat. IMB sedang diproses oleh pihak terkait. Sudah disepakati untuk menghentikan kegiatan, dulu sudah dihadiri delapan unsur masyarakat," kata penanggungjawab aksi FUIT, Rohimin, di lokasi, Minggu (10/2/2013).

Dalam surat kesepakatan tertanggal 15 Januari 2013, tertulis ada delapan peserta musyawarah, termasuk Camat Setu, Kepala Desa Tamansari, unsur Polsek Setu, dan Perwakilan HKBP Setu. Mereka, termasuk delapan perwakilan HKBP Setu, ikut menandatangani perjanjian tersebut.

Namun, pihak gereja menyatakan kesepakatan ditandatangani di bawah tekanan. "Waktu itu kita dipaksa untuk menandatangani karena ada intimidasi, sebenarnya dari isinya kita tidak setuju. Di Kantor Desa waktu itu ada banyak massa ormas, kita mau keluar dari pertemuan itu tidak bisa," kata Penatua HKBP Setu, Hulman, sebelum memulai Ibadat Minggu Estomihi.

Sementara Camat Setu, Beni Saputra, membenarkan bahwa IMB gereja belum keluar. "Dia mau bangun gereja. Perizinannya belum ditempuh. Kan bangunan itu belum ada IMB-nya. Itu dipermasalahkan warga. Bukan warga melarang beribadah, bukan," kata Beni.

Pihak gereja mengklaim sudah mendapat persetujuan 89 warga. Namun ternyata setelah diverifikasi pihak Kecamatan, ternyata kebanyakan tidak setuju.

"Karena warga tidak tahu, persetujuan itu untuk apa. Yang jelas kata mereka, waktu itu mereka dikasih duit. Diverifikasi kepala desa hasilnya nggak sesuai," kata Beni.

Beni didorong pendemo menyampaikan langkah-langkah tegas yang akan ditempuh menyikapi permasalahan sensitif ini. Penghentian pembangunan dan aktivitas peribadatan akan dilakukan.

"Berikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan kewenangan kami. Kami perlu waktu 35 hari tehitung sejak 15 Januari," tegas Beni.

Sementara demonstran berorasi di luar, seratusan jemaat gereja melakukan peribadatan dengan khidmat. Polisi telah menyiagakan ratusan personilnya guna mengantisipasi kemungkinan terburuk.

"Kita ada 300 personel, terdiri dari Brimob dan Sabhara Polres Bekasi, serta dari Polsek Setu. Ada juga sepuluh anggota TNI Koramil Setu," ujar Kapolsek Setu, AKP Sumaryoto, di depan belasan personel yang menenteng senjata laras panjang.

Gereja tersebut masih dalam proses pembangunan. Dinding gereja masih berupa tembok berbata merah yang belum diplester dengan semen.

Pendemo membubarkan diri pukul 10.45 WIB. Usai demo, polisi masih terus berjaga-jaga. Kapolsek Setu AKP Sumaryoto menyatakan ancaman aksi ormas terhadap Gereja HKBP Setu sudah lima kali ini terjadi.
...more

Saturday, February 09, 2013

Ribuan Hakim Tolak Usulan Pemecatan Daming, KY Must Go On

Imron Anwari
Detik.com - Ribuan hakim serta para hakim agung merapatkan barisan menentang rencana pemecatan hakim Daming Sunusi. Permintaan maaf Daming dinilai sudah cukup menebus atas 'dosa' pernyataan pemerkosa dan korban saling menikmati. Namun Komisi Yudisial (KY) tetap dengan rekomendasinya yaitu mengusulkan pemberhentian Daming.

"Merespons keberatan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan pihak lain atas rekomendasi sanksi berat untuk hakim Daming, KY melihat dinamika pro kontra atas suatu rekomendasi merupakan hal yang lumrah karena merupakan hak semua pihak untuk memberikan pendapatnya," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).

Bagi KY, dinamika tersebut layaknya sebuah putusan hakim yang selalu ada yang puas dan tidak ada yang puas. Selalu ada pihak yang senang dan ada pihak yang tidak senang.

"Namun demikian KY berharap semua pihak juga menghormati rekomendasi (pemberhenian) tersebut. Apalagi masih ada forum pembelaan diri di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi hakim Daming sebelum sanksi final apa yang akan dijatuhkan," ujar Asep.

Sebab rekomendasi KY bisa saja mental apabila MKH menerima pembelaan Daming. MKH ini beranggotakan 4 komisioner KY dan 3 hakim agung dengan hasil keputusan berupa sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

"KY berharap semua pihak menghormati rekomendasi KY yang telah jelas diatur dalam UU. Terkait MKH itu, saat ini KY akan melakukan koordinasi dengan MA dan masih menunggu respons dari MA atas surat KY terakhir," tutup Asep.

Seperti diketahui, ribuan hakim dan para hakim agung menolak pemberhentian Daming dalam sepucuk surat yang ditandatangani Ketua Umum Ikahi, Dr M Saleh. Turut mendatangani hakim agung Dr Habiburrahman, hakim agung Dr Imam Soebchi dan hakim agung Dr Imron Anwari. Ikahi adalah wadah tunggal organisasi hakim se Indonesia.
...more

Wednesday, February 06, 2013

Duga Ada Konspirasi Zionis, PKS Akan Bentuk Tim Investigasi Kasus Luthfi

Hidayat Nur Wahid
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan ada konspirasi besar terkait penetapan Luthfi sebagai tersangka. Luthfi Hasan Ishaaq telah dicokok KPK karena diduga terlibat suap kuota daging impor. Hidayat akan membentuk tim invetsigasi.

"Iya PKS akan bentuk (tim investigasi)," ujar Hidayat usai konferensi pers penetapan Presiden PKS di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).

Hidayat memandang PKS akan dijungkalkan melalui kasus suap kuota impor daging ini. Hidayat menengarai ada konspirasi tingkat tinggi dalam kasus ini, bahkan bisa melibatkan zionis.

"Kalau di dalam negeri mungkin ada partai yang tidak ingin PKS jadi partai besar. Terkait dunia internasional, PKS yang suka membantu Palestina, mungkin juga kelompok Zionis," tutur Hidayat berspekulasi.

Namun demikian, spekulasi Hidayat belum didasarkan pada bukti yang kuat. Spekulasi Hidayat juga sampai kepada dugaan pemberantasan korupsi yang tebang pilih dalam menindak kasus korupsi. Meskipun begitu dirinya tak mau menuduh KPK.

"Kondisi semacam ada tebang pilih, konspirasi, dan lainnya. Saya tidak mengatakan KPK diintervensi, kami menghormati KPK untuk melakukan seadil-adilnya," kata mantan Ketua MPR.

"Kita ada dalam politik, semua dugaan bisa disampaikan. Coba rekan media bisa melihat ada yang sudah tersangka tapi masih bisa berkeliaran," sindir Hidayat yang ditimpali pertanyaan wartawan, "Mantan Menpora ya?"

"Saya tidak bilang, anda yang katakan," pungkas Hidayat.
...more

Aceng Fikri Nilai Putusan MA Lecehkan Islam

Aceng Fikri
Kompas.com - Bupati Garut petahana Aceng HM Fikri melalui pengacara keduanya, Eggy Sudjana, menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang menyatakan pelengseran dirinya dari jabatan sebagai bupati telah melecehkan agama dan hukum Islam.

Menurutnya, pernikahan Aceng dengan Fani Oktora meski berlangsung selama empat hari itu jelas mengacu pada syariat Islam dan dibenarkan oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Selain itu, kata Eggy, Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah menurut agama Islam yang diyakininya.

"Tapi, kenapa Aceng Fikri dinyatakan bersalah? Saya nyatakan ini pelecehan kepada agama Islam dan hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan," ujar Eggy saat memberikan keterangan persnya di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/1/2013) petang.

Diberitakan sebelumnya, putusan MA itu dijatuhkan pada Selasa (22/1/2013) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi. Menanggapi hal itu, baik Eggy maupun pengacara pertama Ujang Suja'I Tuojiri menegaskan bahwa keputusan MA itu bertentangan dengan aturan Islam karena diputuskan oleh hakim (orang) yang tidak mengetahui soal ajaran Islam, yakni majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

"Keputusan itu diambil alih oleh orang-orang yang tidak mengeti tentang Islam, oleh orang-orang yang tidak pernah mengaji. Mereka yang memutuskan itu tidak tahu kalau dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 3 disebutkan bahwa kaum laki-laki muslim boleh menikahi perempuan lebih dari satu kali. Jadi, kami tekankan bahwa putusan ini telah melecehkan agama dan hukum Islam," ujarnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, majelis menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan.

Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan yang intinya berbunyi, "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat." Demikian isi sumpah jabatan tersebut.

Sementara itu, kedua pengacara membantah atas isi keputusan yang dilontarkan majelis hakim. Menurutnya, oleh hakim, Aceng telah diperlakukan tidak adil. Keputusan hakim dinilai telah menzalimi dan memperburuk nama baik Aceng.

Ujang mengatakan, perbuatan Aceng mengawini Fani meski berlangsung singkat itu terpisah dari jabatannnya sebagai bupati, melainkan dilakukan oleh pribadi Aceng sendiri.

"Bupati itu tidak bisa kencing, makan, minum dan tidak bisa kawin, tapi yang bisa kencing, makan, minum dan kawin itu hanyalah Aceng Fikri seorang, jadi tidak seharusnya hakim memutuskan seperti itu," pungkasnya.
...more

Ternyata Daming 3 Kali Sebut 'Pemerkosa & Korban Saling Menikmati'!!!

Daming Sunusi
Detik.com - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan hakim M Daming Sunusi gara-gara menyebut 'pemerkosa dan korban sama-sama menikmati' di DPR. Saat rekaman fit and proper test calon hakim agung itu diputar ulang, ternyata Daming mengucapkan kalimat tersebut hingga 3 kali.

"Dia ulang kata-kata itu hingga 3 kali," kata sumber detikcom di KY, Selasa (22/1/2013).

Pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang ini diputar ulang untuk penyelidikan KY. Hal ini dibenarkan juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar. Namun Asep lupa jumlah pasti berapa kali Daming mengucapkan kalimat tersebut.

"Berkali-kali, untuk angkanya saya lupa dia mengulang berapa kali," ujar Asep.

Atas temuan ini, Daming tidak membenarkan atau membantah. Saat detikcom menghubungi Daming pagi ini, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini pun pasrah dengan semua hasil KY dan Mahkamah Agung (MA).

"Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming.

Sebelumnya, Daming telah memimta maaf atas ucapannya itu.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dari lubuk yang paling dalam. Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal," sambung hakim yang baru saja menjabat Ketua PT Palembang ini pekan lalu.

Jika 3 kali membuat pernyataan, Daming bercanda atau serius?
...more

Berbeda dengan PBB & OKI, MUI Tegaskan Pentingnya Sunat Perempuan

Ma'ruf Amin
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya sunat perempuan bagi kaum muslim. Mereka menolak mentah-mentah semua argumen para aktivis anti-sunat perempuan di Indonesia dan dunia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin bersama Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan di Kantor MUI, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakpus, Senin (21/1/2013). Mereka menegaskan kembali fatwa MUI yang sudah dibuat pada tahun 2008 tentang hukum sunat perempuan.

"Kami dari Majelis Ulama Indonesia, bersama ormas Islam menyampaikan bahwa khitan adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan," tegas Ma'ruf.

Hukum khitan perempuan, kata Ma'ruf, adalah khilaf, yakni hukum antara wajib, makrumah dan sunnah. Dalam Fatwa no 9 tahun 2008 tentang khitan perempuan, bagi laki-laki maupun perempuan termasuk ibadah yang dianjurkan dengan tata cara tertentu.

"Tata cara khitan perempuan menurut ajaran Islam hanya menghilangkan selaput, dalam istilah medis colum atau praeputium, yang menutupi klitoris," terang Maaruf.

Karena itu, pria yang tampil berpeci hitam menolak pelarangan khitan perempuan yang digemborkan sebagian elemen masyarakat dan organisasi kesehatan internasional. Khitan perempuan adalah bagian dari ajaran agama dan sudah didukung oleh Peraturan Menkes no 1636/Menkes/per/2010.

"Karenanya kami mendukung Permenkes tersebut, kami meminta pada pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak mana pun yang menginginkan adanya pelarangan khitan di Indonesia," tegasnya lagi.

Sejumlah elemen masyarakat di Indonesia sempat menyuarakan penolakan sunat perempuan. Tak hanya itu, Organisasi Kerjasama negara-negara Islam (OKI) juga melarang praktik tersebut karena membahayakan perempuan dan berimbas pada sisi psikologis.

"Isu penting yang ingin saya tekankan, praktik mutilasi alat kelamin perempuan di komunitas kita ini harus dihentikan karena Islam tidak mendukung," ujar Sekteraris Jenderal OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu.

Majelis Umum PBB juga telah secara bulat menyetujui resolusi larangan secara global terhadap praktik ini. Resolusi ini disponsori oleh lebih dari 100 negara yang menyebut praktik tersebut berbahaya dan merupakan ancaman serius bagi kesehatan psikologis, seksual dan reproduksi perempuan, seperti dikutip dari Health24, Selasa (25/12/2012).

Berdasarkan Amnesty International, sunat perempuan adalah hal yang lumrah di 28 negara di Afrika, serta di Yaman, Irak, Malaysia, Indonesia dan beberapa etnis tertentu di Amerika Selatan.

Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membagi definisi sunat perempuan menjadi 4 tipe, yaitu:
Tipe I : memotong seluruh bagian klitoris
Tipe II : memotong sebagian klitoris
Tipe III : menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi)
Tipe IV : menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan.
...more

Tarif Angkutan Perahu di Wilayah Banjir Pluit Rp 200-500 Ribu

Detik.com - Angkutan perahu yang beroperasi di banjir perumahan elit kawasan Pluit tepatnya di Jalan Permai Raya, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memasang tarif tinggi. Ongkos berkisar mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali antar.

Pantuan detikcom, di lokasi, Sabtu (19/1/2013), belasan perahu milik nelayan dari Muara Angke dan Muara Karang mondar-mandir di wilayah itu mencari penumpang.

Menurut salah seorang warga yang menggunakan jasa perahu, Udin, tarif yang diminta Rp 200 ribu sekali jalan. Padahal jarak yang diminta hanya 500 meter.

"Tadi pagi majikan saya telepon minta dievakuasi, ya terus saya cari perahu yang dari Muara Angke. Saya dikenakan tarif Rp 200 ribu sekali jalan. Tapi tadi majikan saya sama anaknya dua, sama temannya, sama istrinya, kena Rp 200 juga, jadi Rp 400 ribu. Kalau lebih dari lima orang perahunya nggak mau. Akhirya terpaksa saya turun dari perahu," tutur Udin yang ditemui di lokasi.

Udin menuturkan untuk membawa sepeda motor, perahu-perahu itu meminta Rp 500 ribu. Tarif itu berlaku untuk jarak dekat. Jarak jauh? tawar menawar lagi.

Seorang ibu, bersama beberapa warga lainnya, tampak menunggu perahu untuk mengangkut warga dan logistik, di Jalan Permai, pukul 15.00 WIB. Tak lama menunggu, ada sebuah perahu nelayan, mirip kano, dengan panjang 5 meter dan lebar satu meter mendekat, yang mendekat.

Ibu mengatakan kepada pembawa perahu ingin mengangkut tujuh orang dan beberapa logistik ke perumahan Pantai Mutiara dan menawar Rp 100 ribu. Namun pria yang ada di perahu menolak.

"Ini cuma bisa angkut lima orang, kalau mau bolak-balikn tarifnya Rp 500 ribu," ujar pria tersebut.

Akhirnya sang ibu mengurungkan niatnya dan memilih menunggu perahu rakit yang tarifnya lebih murah.

Warga di wilayah Pluit memang banyak memanfaatkan jasa perahu angkut ini karena tak tahan menunggu lamanya antrean angkutan resmi dari posko banjir Pluit. Antrean di posko tersebut saat ini sudah mencapai 500-an nomor.
...more

Calon Hakim Agung Daming: Yang Diperkosa & Pemerkosa Sama-sama Menikmati

Daming Sunusi
Detik.com - Fit and proper test calon hakim agung sempat diwarnai gelak tawa. Ironisnya, penyebab tawa itu muncul ketika membahas kejahatan pemerkosaan.

Pernyataan serius mengenai kejahatan pemerkosaan diajukan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar, kepada calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi. Andi menanyakan pendapat Daming mengenai hukuman mati bagi pemerkosa.

"Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," kata Daming di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2014).

Atas jawaban Daming yang juga Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Banjarmasin ini, seketika gelak tawa dari wakil rakyat mewarnai suasana uji kepatutan calon 'wakil Tuhan' ini.

Daming menyampaikan bahwa dirinya setuju hukuman mati diterapkan bagi pelaku kejahatan narkoba dan korupsi. Namun dia tidak setuju jika hukuman mati diterapkan untuk pelaku pemerkosaan.

"Tentu kita harus pertimbangkan baik-baik jika hukuman mati untuk kasus pemerkosaan, harus dilihat dari kasusnya. Kalau kasus tertentu seperti narkoba dan korupsi saya setuju," tutur Daming.

Dalam uji kepatutan tersebut, dia menyatakan seorang hakim harus menjaga independensi dan imparsialitasnya. Dia juga menganut hukum progresif, hakim bukanlah corong UU melainkan dapat memutuskan perkara menurut kebijakannya sendiri ketika undang-undang yang ada tidak mencukupi lagi.

Usai fit and proper test, Daming ditanya lagi oleh wartawan atas pernyatan pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama enak. Daming berkilah jawaban tersebut untuk mencairkan suasana.

"Saya lihat kita terlalu tegang, supaya ketegangan itu berkuranglah. Tadi kan ketawa sebentar," jawab Daming.
...more

Hakim Ambil Kesaksian Warga Ahmadiyah dengan Sumpah Kepercayaan

Detik.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengambil sumpah warga Ahmadiyah Rahman Musa Ahmad dengan sumpah sebagai penganut Kepercayaan. Rahman bersaksi untuk terdakwa Asep Abdurrahman alias Utep dalam kasus perusakan mesjid An-Nashir, Kota Bandung Tengah.

"Pada 10 Januari 2013, persidangan yang diketuai majelis hakim Sinung Hermawan mengambil tindakan kepada saksi untuk bersumpah mengikuti di luar agama Islam," kata Kadiv Sipil Politik YLBHI, M Ainul Yaqin dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (12/1/2013).

Pengambilan sumpah di luar agama Islam dilakukan karena adanya protes dari kuasa hukum Terdakwa Asep Abdurrahman. Asep mendalilkan sesuai dengan SKB 3 Menteri yang menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan Islam. Atas hal tersebut, akhirnya Ketua Majelis mengambil sumpah kepada saksi menurut sumpah penganut Kepercayaan.

"Tindakan hakim ketua dalam persidangan sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2004 Nomor 1 tentang Berperilaku adil yang menyebutkan Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan," beber Ainul.

Menurut YLBHI, tindakan ketua majelis hakim tidak berdasarkan hukum. Seharusnya ketua majelis hakim mendiskusikan terlebih dahulu dengan hakim anggota dan memeriksa identitas saksi sesuai dengan KTP saksi.

"Karena dalam KTP tersebut dicantumkan kolom agama. Di situ hakim seharusnya jeli melihat persoalan tersebut sehingga tidak gegabah mengikuti kemauan pengacara terdakwa dan pengunjung sidang," lanjutnya.

Atas kejadian ini, YLBHI meminta mengulangi proses persidangan dari awal karena proses persidangan sudah cacat menurut hukum atau batal demi hukum. YLBHI juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hakim ketua dan hakim anggota yang menyidangkan perkara tersebut diatas.

"Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus tegas dan benar-benar memposisikan diri sebagai penuntut umum untuk mewakili kepentingan hukum korban. Kepada aparat harus secara ekstra dan serius untuk mengawal dan mengamankan jalannya persidangan," pinta Ainul.
...more

Monday, February 04, 2013

HTI Tuntut Jokowi Tak Izinkan Pembangunan Kedubes AS

Kompas.com - Ratusan orang yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Selasa (8/1/2013), melakukan unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta.

Massa HTI menuntut Gubernur DKI Joko Widodo tidak memberi izin pembangunan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat yang terletak tak jauh dari Balaikota.

Tetapi, Jokowi mengatakan belulm mengerti permasalahan yang diajukan HTI, meski perwakilan organisasi itu sudah menjelaskan secara langsung tuntutan mereka kepada mantan Wali Kota Solo itu.

"Iya, tapi saya belum mengerti, gambarnya juga saya belum mengerti," kata Jokowi, di Blok M, Jakarta Selatan.

Jokowi mengaku untuk permasalahan yang dikeluhkan HTI itu, dirinya berpegang kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya saya belum mengerti. Pegangan saya kan sesuai aturan dan perundang-undangan saja. Kalau ada yang tidak setuju, saya kira kita ini kan berpegang pada prinsip demokrasi," kata Jokowi.

Dalam aksi unjuk rasanya, HTI mendesak Jokowi tidak memberi izin pembangunan Kedubes Amerika Serikat yang rencananya akan diperluas hingga 10 lantai dengan nilai proyek sekitar 450 juta dollar AS (sekitar Rp 4,2 triliun).

HTI menyebut proyek yang akan melibatkan lebih dari 5.000 pekerja itu merupakan bagian dari mata-mata asing yang ingin menguasai Indonesia.

"Jangan jadikan Jakarta ini sebagai pusat imperialisme di Asia, kalau sampai ini dibangun, maka ini akan menjadi Kedubes AS terbesar," ujar Koordinator HTI, Syaifudin Zuhri.

Bahkan, lanjut Zuhri, jika Jokowi tetap mengizinkan pembangunan Kedubes AS tersebut, maka HTI mengancam akan mendatangi lagi Balaikota dan menggelar aksi yang lebih dahsyat untuk menolak rencana pembangunan gedung tersebut.

"Kalau Jokowi mengijinkan pembangunan, berarti Jokowi juga merupakan antek- antek imperialisme," ujarnya.
...more

PKS Dukung Larangan Perempuan Mengangkang saat Dibonceng

Nasir Djamil
Kompas.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap anjuran Walikota Lhokseumawe yang melarang kaum perempuan mengangkang di atas sepeda motor saat membonceng. PKS menilai peraturan itu baik jika memang sudah mendapat persetujuan dari ulama setempat.

"Terkait larangan duduk mengangkang, saya menilai hal itu boleh saja dilakukan apalagi kalau telah disepakati bersama para muspida dan ulama setempat," ujar Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, Selasa (8/1/2013), di Jakarta.

Nasir mengatakan, di era otonomi daerah, kepala daerah memiliki otoritas untuk mengeluarkan peraturan guna menjaga ketertiban dan kenyaman di daerahnya. "Sebagai daerah Serambi Mekkah yang saat ini diberlakukan unsur-unsur syariat Islam, maka larangan itu tentu tidaklah kaku. Itu kan bersifat anjuran," kata Nasir.

Hanya saja, lanjut Nasir, anjuran itu sebaiknya disosialisasikan secara lisan oleh dinas terkait. Menurut pria asal Aceh ini, anjuran lisan bisa dilakukan melalui ceramah agama di sekolah, atau lewat khutbah Jumat.

"Jika sudah tertulis agak sensitif, terutama bagi orang di luar Aceh," kata Nasir.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. "Alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh," kata Suadi Yahya, Rabu (2/1/2013) siang, melalui telepon.

Menurutnya, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami. "Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," jelas Suadi.

Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe, menurutnya, mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2013) lalu. Sosialisasi pun dilakukan ke kecematan hingga ke desa-desa. Selama satu bulan ke depan, pemerintah kota Lhokseumawe akan mengevaluasi sejauh mana efektivitas surat edaran itu berdampak ke masyarakat.

"Kita lihat perkembangannya. Baru setelah itu kita lakukan (dalam) bentuk aturan seperti aturan wali kota atau membuat qanun," kata Suadi.

Suadi mengklaim surat edarannya ini didukung masyarakat Lhokseumawe, setidaknya kalangan ulama di wilayah itu. Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, terlihat karakter perempuannya.

"Kalau duduk mengangkang, itu kayak lelaki, kalau dilihat dari samping. Tapi kalau duduk menyamping, ciri khasnya terlihat kalau itu perempuan," jelas Suadi.
...more

Sidang Permohonan Ganti Kelamin, Hakim Minta Ulama Dihadirkan

Ronald Lumbuun
Detik.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor meminta orang tua Anindya Thalita Putri (5), Achmadi dan Tugini menghadirkan ulama dalam sidang permohonan ganti kelamin anaknya. Hal ini untuk meyakinkan hakim apakah ganti kelamin dibolehkan dalam Islam atau tidak.

"Kami meminta ulama dihadirkan untuk menambah keyakinan hakim," kata hakim tunggal Ronald Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/1/2013).

Hal ini mengantisipasi adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan dengan sengaja. Fatwa ini disampaikan dalam Musyawarah Nasional ke-8 di Hotel Twin Plaza pada 27 Juli 2010.

"Kami tidak membatasi siapa yang akan dipanggil sebagai saksi dari ulama. Silakan siapa saja," ujar hakim pemegang doktor ini.

Sidang yang akan memperdengarkan saksi ahli dari RSCM pagi ini ditunda karena pemohon membutuhkan surat resmi dari PN Cibinong. Hal ini seiring permintaan permohonan dokter ahli tersebut.

"Sidang akan dilanjutkan pada 28 Januari 2012. Pemanggilan memakan waktu karena RSCM ada di bawah wilayah hukum PN Jakarta Pusat sehingga memerlukan pendelegasian pemanggilan," ujar Ronald.

Permohonan ini diajukan oleh kedua orang tua Anindya, Achmadi dan Tugini. Sidang ganti kelamin merupakan perkara yang jarang terjadi. Terakhir yang mencuat di media massa yaitu sidang di PN Semarang dengan pemohon Siti Maemunah. Pada 27 Desember 2011, hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan Siti menjadi berjenis kelamin laki-laki dengan nama Mohamad Prawiradirjoyo atau Joy.
...more

JAT: Tembak Mati 7 Teroris, Densus Langgar HAM

Son Hadi
Kompas.com - Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) melalui juru bicaranya Son Hadi menganggap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atas penembakan tujuh terduga teoris di Makassar, Sulawesi Selatan dan Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Son Hadi, ketujuh orang tersebut masih berstatus terduga teroris yang belum dapat dipastikan keterlibatannya dalam aksi teror.

“Mereka hanya terduga teroris. Namun yang jelas mereka adalah seorang muslim dan yang lebih memprihatinkan, dua orang dibunuh di teras Masjid Nur Alfiah RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar,” tulis Son Hadi dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/1/2013).

Menurutnya, penembakan oleh Densus tersebut termasuk kategori pelanggaran HAM berat dan harus diusut tuntas oleh Kepolisian, juga Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Son Hadi menambahkan agar segera dibentuk tim pencari fakta atas kasus penembakan terduga teroris tersebut.

“Kami mendesak kepada pihak yang berkompenten, baik internal Polri maupun Komnas HAM untuk serius mengusut tuntas kasus ini, karena hal ini sangat mencederai nilai-nilai agama dan kemanusian. Kami mendesak segera dibentuk TPF (tim pencari fakta ) yang independen dan transparan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini,” paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri meringkus 11 terduga teroris di Makassar dan Dompu pada 4-5 Januari 2012. Tujuh orang di antaranya tewas ditembak, yakni dua orang tewas di Makassar dan lima lainnya di Dompu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, terduga teroris tersebut ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri dari aparat saat dilakukan penangkapan.

Penembakan yang dilakukan, kata Boy, menjadi dinamika di lapangan yang dihadapi pasukan berlambang burung hantu tersebut. Saat penangkapan, polisi juga menyita senjata api dan granat.

Keberadaan mereka juga telah dipantau sebelumnya karena terlibat aksi teror di Makassar dan Poso, Sulawesi Tengah. “Mereka kelompok bersenjata, bahkan menguasai bahan peledak,” terang Boy.
...more

Perempuan Dilarang Duduk Mengangkang Saat Dibonceng

Suadi Yahya
Kompas.com - Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor.

"Alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh," kata Suadi Yahya saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Rabu (2/1/2013) siang, melalui telepon.

Menurutnya, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami.

"Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," jelas Suadi.

Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe, menurutnya, mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2013) lalu.

"Kita buat surat edaran kepada penduduk Kota Lhokseumawe. Kita imbau melalui desa-desa, kampung-kampung, dan kecamatan untuk bisa ini dipatuhi oleh masyarakat," katanya.

Selama satu bulan ke depan, lanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi sejauh mana efektivitas surat edaran itu berdampak ke masyarakat Lhokseumawe.

"Kita lihat perkembangannya. Baru setelah itu kita lakukan (dalam) bentuk aturan seperti aturan wali kota atau membuat qanun," tandas Suadi.

Bakal ada sanksi

Suadi mengklaim surat edarannya ini didukung masyarakat Lhokseumawe, setidaknya kalangan ulama di wilayah itu.

Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, terlihat karakter perempuannya.

"Kalau duduk mengangkang, itu kayak lelaki, kalau dilihat dari samping. Tapi kalau duduk menyamping, ciri khasnya terlihat kalau itu perempuan," jelas Suadi.

Ditanya bentuk sanksi bagi kaum perempuan yang tetap duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor, Suadi belum bersedia mengungkapkannya.

Namun, menurutnya, "Kalau kita sudah mengeluarkan aturan pemerintah, seperti peraturan wali kota, sudah otomatis ada sanksinya."

Menanggapi pendapat sejumlah kalangan yang menyebut duduk menyamping di sepeda motor membahayakan keselamatan buat pemboncengnya, Suadi kurang sependapat.

"Itu mungkin terjadi, mungkin tidak," katanya seraya menambahkan bahwa itu sangat tergantung kepada yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Dia kemudian merujuk praktik duduk menyamping di kalangan pembonceng bersepeda motor di Aceh yang, menurutnya, jarang terjadi kecelakaan.

"Jarang ada yang jatuh," tandas Suadi.
...more

Diduga Jadi Tempat Mesum, Kantor Organisasi Wartawan Nyaris Dibakar Warga

Ilustrasi
Detik.com - Sebuah kantor organisasi wartawan nyaris dibakar warga Tarogong Kidul, Garut. Pangkal musababnya karena kantor itu diduga dijadikan tempat mesum oleh oknum wartawan berinisial Mh (30) dan pasangannya berinisial St (23).

Tokoh warga Kampung Citeureup, Agus Encur (40), warga setempat merasa kesal karena kantor tersebut diduga sering dipergunakan mesum oleh oknum wartawan itu. Kekesalan warga memuncak pada Minggu (30/12) malam, Mh dengan membawa pasangannya datang ke kantor sekretariat wartawan itu.

Kemudian warga mengintip gerak-gerik pasangan tersebut dan ternyata menjelang Senin (31/12/2012) dini hari keduanya mulai melakukan adegan mesum. Saat itulah puluhan warga menggerebek kantor sekretariat wartawan.

"Warga sengaja membiarkan oknum wartawan tersebut mesum, biar kami memiliki bukti kuat ", ujar Agus.

Namun sayang, oknum wartawan Mh berhasil lolos dan melarikan diri, warga hanya berhasil mengamankan St dalam keadaan telanjang bulat di salah satu ruangan kantor wartawan.

"Warga terus berdatangan yang jumlahnya mencapai ratusan, nyaris membakar kantor sekretariat wartawan, namun berhasil dicegah", ungkap Agus.

Emosi warga berhasil diredam, namun warga Kampung Citeureup menolak keberadaan kantor sekretariat wartawan karena dinilai telah meresahkan warga.

"Jelas kami menolak, karena seharusnya wartawan memberikan contoh baik, malah perbuatannya sudah mengotori kampung kami, sehingga kami akan menutup kantor wartawan ini", pungkas Agus tandas.
...more