Friday, April 17, 2015

Kasus Kecelakaan Maut yang Libatkan Anak Bupati Di-SP3

Iptu Meity Jacobus
Kompas.com - Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan usulan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Raflex Nugraha Puttileihalat (17), putra Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jacobus Puttileihalat. Alasannya, telah terjadi perdamaian antara pihak Bupati dan keluarga korban.

Kasus Rafleks silakan baca: Anak Bupati Kebut-kebutan Pakai Motor Saat Mabuk, Satu Tewas

“Berkas tahap satu dikirim oleh penyidik lantas Polres Ambon disertakan dengan diversi atau kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka. Setelah dipelajari, Kejari Ambon mengeluarkan P19 yang berisi petunjuk untuk di SP3 kasus tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Meity Jacobus kepada wartawan di Mapolres Ambon, Senin (6/4/2015).

Menurut Meity, usulan penghentian kasus ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Peradilan Anak. Aturan menyebutkan, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

Oleh karena itu, kata dia, negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia,” ujar dia.

Ia memastikan SP3 atas kasus tersebut secepatnya dikeluarkan berdasarkan petunjuk Kejari Ambon,

”Jadi dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat SP3 sesuai dengan petunjuk Kejari,” kata dia.

Rafleks ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan maut yang menyebabkan salah satu rekannya tewas. Kecelakaan maut itu terjadi pada Februari lalu saat sepeda motor yang dikendarainya melaju kencang dan menabrak sebuah angkot. Frandi, rekan Rafleks yang membonceng motor, tewas dalam kecelakaan itu.
...more

Dianggap Hanya Ikut-ikutan, 12 WNI yang Dideportasi dari Turki Tidak Dipidana

Komisaris Besar Rikwanto
Kompas.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi otoritas Turki tidak akan dikenakan hukum pidana.

"Mereka tak dipidana, hanya ikut-ikutan saja," ujar Rikwanto di kantornya, Jumat (27/3/2015) pagi.

Ke-12 WNI yang dideportasi tersebut, lanjut Rikwanto, terdiri dari anak-anak dan perempuan dewasa. Anak-anak tersebut hanya ikut orangtuanya. Sementara, perempuan dewasa hanya ikut suami mereka. Rikwanto melanjutkan, sejak kedatangannya ke Indonesia, Kamis, 26 Maret 2015 malam, keduabelas WNI tersebut diperiksa sementara di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan dilanjutkan di Panti Sosial, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur sembari mengistirahatkan mereka. (Baca: 12 WNI yang Dideportasi Turki Dibawa ke Panti Sosial)

"Setelah ditampung di Bambu Apus dan sudah dinyatakan selesai, mereka akan dikembalikan ke keluarganya di kampung halaman," ujar dia.

Rikwanto mengatakan, program deradikalisasi akan dimulai ketika mereka masuk ke panti sosial dan hingga mereka pulang ke kampung halaman. Program tersebut mensasar agar mereka tidak kembali mengikuti kelompok-kelompok radikal lainnya di kemudian hari. (Baca: Ini Nama-nama WNI yang Dideportasi dari Turki)
...more

Sebut Mencuci Pekerjaan Cewek, Perusahaan Indonesia Dikecam Netizen

Tribunnews.com - Give it to your woman, it's her job. Demikian Daily Mail menuliskan judul beritanya. Mengacu pada cuitan di Twitter yang menyikapi petunjuk cara mencuci pada baju olahraga yang dikeluarkan oleh perusahaan perlengkapan olahraga asal Indonesia, Salvo.

Menurut para netizen, "the clothing company slammed for sexist washing instructions on their sports shirts." Intinya adalah, atas petunjuk cara mencuci tersebut, yang berbunyi: "give this jersey to your woman, it's her job", Salvo dituding telah melakukan "penghinaan gender".

Atas kecaman ini, yang entah kebetulan entah tidak, mencuat seiring perayaan beredar Hari Internasional Perempuan, Minggu (08/03/2015), pihak Salvo telah memberikan klarifikasi.

Menurut juru bicara Salvo, seperti dipapar lewat cuitan di akun Twitter resmi mereka, @Salvo_ID, tidak ada maksud mereka untuk menghina kaum perempuan. Kalimat itu, sebaliknya, justru menempatkan perempuan di atas laki-laki, lantaran tidak tidak semua laki-laki becus untuk perkara mencuci pakaian.

"Pesan sederhananya "drpd repot2 dan salah nyucinya, lebih baik serahkan ke wanita aja, karena mereka memang lebih paham masalah itu," kicau Salvo yang dalam informasi terakhir, seperti dilansir BBC dan Daily Mail, bakal menarik seluruh produk yang memampangkan petunjuk cara mencuri menghebohkan ini. Satu di antaranya adalah yang sekarang digunakan oleh klub ISL, Pusamania Borneo FC.

Apakah Anda sepakat dengan "pembelaan" ini?
...more