Thursday, March 28, 2013

Diduga Selingkuh, 2 Pegawai Lapas di Lampung Barat Digerebek Warga

Detik.com - Dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krui, Kabupaten Lampung Barat, tertangkap berduaan di dalam rumah. Mereka pun digerebek warga.

Pasangan tersebut adalah pria berinisial EH (47) dan perempuan YF (32). Sejoli ini dipergoki warga di sebuah rumah di Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Minggu (24/3/2013).

Awalnya, warga melihat EH masuk ke rumah YF. Saat itu, suami YF sedang tidak di rumah. Warga mengamati rumah YF dan menggerebek pasangan selingkuh tersebut. EH sempat dipukuli warga yang terlanjur emosi.

YF dan EH dibawa ke rumah kepala kampung untuk dimintai keterangan. Kemudian, pasangan selingkuh ini dibawa ke Polsek Pesisir Tengah.

Kapolsek Pesisir Tengah Ipda Suhairi membenarkan kejadian yang dialami dua petugas lapas itu. "Warga sudah mengamati EH yang kerap datang ke rumah pasangan wanitanya, YF. Warga yang curiga langsung menggerebek mereka," kata Suhairi kepada detikcom, Senin (25/3/2013).

Perselingkuhan dua pegawai Lapas ini sudah diketahui oleh suami YF. Sebelum pergi ke luar kota, dia sudah meminta agar orangtua dan tetangga mengawasi YF. "EH datang ke beberapa jam setelah suami YF pergi. Karena memang sudah dicurigai, kedatangan EH pun diawasi. Keduanya diduga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri saat diamankan warga," kata Suhairi.

YF dan EH sama-sama sudah berkeluarga. EH adalah ayah tiga anak, sedangkan YF sendiri sudah memiliki dua anak.
...more

Monday, March 25, 2013

Politisi PPP: Pasangan Nikah Siri Jangan Disamakan dengan Kumpul Kebo

Achmad Dimyati Natakusumah
Detik.com - Komisi III DPR akan melakukan kunjungan ke empat negara eropa untuk memperdalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang di antaranya memuat pasal kumpul kebo. Politisi PPP Achmad Dimyati menilai pasangan kumpul kebo tidak bisa disamakan dengan pasangan yang melakukan nikah siri.

"Jangan sampai orang nikah siri dimasukan juga ke dalam kumpul kebo. Karena kumpul kebo itu kan nikah tanpa surat. Maka ini menjadi delik aduan, ini dilaporkan oleh keluarga," kata Achmad Dimyati yang juga anggota Komisi IIII DPR dalam diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).

Menurut Dimyati pasangan nikah siri adalah pasangan suami istri yang sah secara agama. Sementara pasangan kumpul kebo dilakukan oleh pasangan yang suka sama suka tapi tak sah baik secara agama maupun negara.

"Kalau suami istri kan jelas. Jangan sampai pasal perzinahan ini kan suka sama suka, kalau diadukan apakah dua-duanya dihukum atau salah satu saja yang dihukum. Ini yang harus dapatkan penjelasan, dan masukan pemerintah, PPP mengapresiasi. Kalau saya belajar ilmu hukum ini butuh penjelasan lebih dalam lagi. Dalam arti jangan sampai pelaksanaanya membingungkan," paparnya.

Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta . Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.

Dimyati juga menyinggung soal pengaturan pasal mengenai gratifikasi seks. Hal itu perlu diatur karena gratifikasi termasuk suap.

"Gratifikasi seks harus diatur karena masuk dalam suap. Orang itu bisa disuap juga dengan wanita, tapi bagaimana dengan perempuan ya kasih pria yang ganteng. Jangan hanya laki-laki, wanita pun sekarang bisa," kata Dimyati.
...more

Kumpul Kebo Dipidana, Cermin Peradaban Bangsa

Kuat Puji Prayitno
Detik.com - Rancangan KUHP yang memidanakan pelaku kumpul kebo disambut baik. Sebab KUHP menjadi cermin dan puncak peradaban suatu bangsa.

"Saya kira sudah saatnya pelaku kumpul kebo dipidana," kata calon hakim agung Dr Kuat Puji Prayitno saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/3/2013).

Menurut pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini, dalam merumuskan tindak pidana harus dipertimbangkan tiga hal. Pertama moralitas institusional yaitu Pancasila, kedua social institusional yaitu masyarakat dan ketiga civil institusional atau pribadi masing-masing warga.

"Bisa jadi kumpul kebo bagi pribadi tidak masalah karena tidak merugikan siapa pun. Tapi dalam kacamata Pancasila dan masyarakat ini masih dinilai melanggar rasa keadilan terutama lembaga perkawinan. Sehingga kriminalisasi kumpul kebo bisa diterapkan," cetus ahli pidana yang baru saja selesai mengikuti tes tertulis seleksi hakim agung di Megamendung, Bogor, ini.

KUHP yang masih berlaku di Indonesia saat ini tidak mengkriminalisasi kumpul kebo karena berasal dari Belanda. Sebab KUHP cermin budaya Belanda yang individualis dan masalah seksual adalah masalah masing-masing warga sepanjang tidak mengganggu orang lain.

"Lalu apakah budaya mereka dengan kita? Nanti dulu. Kita beda dengan Belanda. Oleh sebab itu, jika ingin melihat peradaban suatu bangsa, lihatlah rumusan hukum pidananya seperti apa," tutur Kuat.

Sebagai sebuah peradaban bangsa, maka harus dilembagakan. Mahkamah Agung (MA) nantinya berkewajiban menjaga norma-norma peradaban bangsa tersebut. "Hakim agung harus menjaga peradaban bangsa tersebut," tegasnya.

Belanda tidak memidana pasangan kumpul kebo tercermin dalam KUHP yang berlaku saat ini. KUHP itu dibuat pada 1830 dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan KUHP secara nasional di Indonesia pada 1918 hingga sekarang.

Namun ketentuan tersebut direvisi dalam Rancangan KUHP. Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta . Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.

"Bagaimana dengan aplikasi pelaksanaan jika benar RUU KUHP dijadikan UU?" tanya detikcom.

"Masyarakat jangan fobia dulu. Kita harus dudukkan ini sebagai norma dan sebagai tanda peradaban bangsa. Soal aplikasi itu kan nanti, ada manajemen pelaksanaan," jawab Kuat yang menginjak usia 48 ini.
...more

PKS Dukung Pemidanaan Dukun Santet di RUU KUHP

Bukhori Yusuf
Kompas.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mendukung pasal pemidanaan terhadap dukun santet dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Menurut Bukhori, pasal pemidanaan dukun santet ini bisa melindungi objek yang akan disantet.

"Pasal santet yang ada di dalam RUU KUHP merupakan kemajuan bagi KUHP kita mengingat pasal ini merupakan pasal perbaikan bagi KUHP yang sekarang berlaku tentang larang praktek nujum dan sebagainya," ujar Bukhori di Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Bukhori mengatakan, dalam KUHP yang ada sekarang hanya diatur tentang nujum yang lebih kepada ramalan nasib. Menurutnya, secara substantif nujum lebih mengarah pada praktik penipuan. "Akan tetapi, santet adalah tindakan jahat yang merusak kepada orang lain atau mengganggunya dengan cara yang halus alias bantuan jin dan setan," katanya.

Untuk pembuktian praktik santet ini, ujar Bukhori, cukup sederhana karena tidak perlu ada alat bukti. "Cukup pengakuan oleh penyantet. Itu yang disebut dengan delik formil," katanya.

Lebih lanjut, Bukhori mengungkapkan, pasal tersebut justru akan melindungi pihak-pihak yang berpotensi untuk dituduh santet dan melindungi objek yang berpotensi disantet. Kejahatan-kejahatan ilmu hitam kini mulai diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat.

Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam pasal 293. Adapun, berikut kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.

Sementara, dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).
...more

Fatwa MUI: Bekicot Haram Dimakan!

Detik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas hukum halal dan haram mengenai bekicot. Hewan itu tengah digandrungi menjadi santapan di beberapa restoran. Bahkan menjadi menu favorit. Nah, Komisi Fatwa MUI sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram.

"Hukum memakan bekicot adalah haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).

Menurut doktor hukum Islam ini, selain memakan, mengelola dan membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. "Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi," tambah Niam.

Niam menjelaskan, bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Nah sesuai ajaran Islam, hukum memakan hasyarat adalah haram.

"Sesuai jumhur Ulama, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan," tuntasnya.

Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tuntasnya.
...more

Wednesday, March 20, 2013

Aset Djoko yang Tersebar di Mana-mana

Djoko Susilo
Kompas.com - Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 40-an aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Nilai aset milik Djoko yang disita KPK tersebut bernilai mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Diperkirakan, masih ada aset Djoko lainnya yang belum disita KPK. Ada lebih dari Rp 100 miliar aset yang diduga dimiliki Djoko.

“Total yang disita hingga saat ini Rp 60 miliar sampai Rp 70 miliar,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Pada 14 Februari 2013, KPK mengumumkan penyitaan enam rumah milik Djoko. Keenam rumah itu adalah:
* Dua rumah di Kota Solo, yang berlokasi di Jalan Samratulangi, Gremet, Solo, Jawa Tengah dan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah;
* Tiga rumah di Yogyakarta, di Jalan Langenastran Kidul, Jalan Patehan Lor, Alun-alun Selatan, dan Jalan Patehan Lor No 36 A dan No 34, Yogyakarta; dan
* Satu rumah di Semarang yang berlokasi di Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.

Pada 20 Februari 2013, KPK kembali mengumumkan penyitaan atas empat rumah Djoko yang terdiri dari tiga  rumah di kawasan Jakarta Selatan dan satu rumah di Depok, Jawa Barat:
* Tiga rumah di Jakarta Selatan beralamat di Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat;
* Satu rumah di Depok, di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1.

Pada 26 Februari 2013, KPK menyatakan telah menyita tanah dan bangunan milik Djoko yang berlokasi di Jalan Leuwinanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belum diketahui berapa tanah dan bangunan yang disita KPK tersebut.

Pada 11 Maret, KPK kembali mengumumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, aset yang disita berupa tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketiga SPBU itu tersebar di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Johan mengatakan, meskipun statusnya disita, tiga SPBU milik Djoko tersebut masih dapat dioperasikan. Kegiatan jual beli, tetap dapat berlangsung.

Kemudian, pada 12 Maret 2013, KPK menyatakan telah menyita empat mobil milik Djoko. Keempat mobil itu adalah Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Kini keempat mobil tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Menurut Johan, keempat mobil ini dibeli atas nama orang lain.

Pada 15 Maret 2013, KPK menyita enam bus pariwisata berukuran besar milik Djoko. Beberapa di antaranya diambil dari Yogyakarta. Kini, keenam bus tersebut disimpan di dua tempat terpisah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Tak berselang lama, pada hari yang sama, KPK menyita rumah dan banguan milik Djoko di Bali. Aset di Bali ini terdiri dari sebuah rumah di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta serta sebidang tanah seluas 7.000 meter di Tabanan, Desa Sudimara. Rumah Djoko di perumahan elit tersebut harganya sekitar Rp 4 miliar.

Kemarin, 18 Maret 2013, KPK kembali mengumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 20 hingga 25 hektar di kawasan Subang, Jawa Barat. Menurut Johan, tanah dan bangunan di Subang ini semacam tempat peristirahatan. Pemberitaan media dari Subang menyebutkan kalau sebagian lahan tersebut ada yang digunakan untuk penampungan hewan semacam kebun binatang.

Informasi dari KPK menyebutkan, masih ada aset milik Djoko di Madiun, Jawa Timur yang diincar KPK. Madiun merupakan kota kelahiran Djoko dan tempat tinggal keluarga besarnya. Aset di Madiun itu terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 3248 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.268 meter persegi, SHM 3249 di Kelurahan yang sama dengan luas 4.262 meter persegi, SHM 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1090 meter persegi.

Kemudian dua rumah di Kanigoro yang dibeli atas nama dua saudara Djoko. Selain itu, ada SHM 1529 di Kelurahan Oro-oro Ombo atas nama Joko Susilo, dan SHM 1955 di Kelurahan Kanigoro atas nama anak Djoko, Popy Pemialya.

Selain menyita aset Djoko, KPK memblokir sejumlah rekening milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Namun Johan belum dapat memastikan berapa nilai rekening Djoko yang diblokir.

Djoko pertimbangkan gugat KPK

Atas penyitaan aset-asetnya ini, Djoko masih enggan berkomentar. Seperti biasanya, dia menghindari rentetan pertanyaan wartawan. Sementara pengacara Djoko, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap jika penyitaan aset-aset ini tidak sesuai prosedur. Ada kemungkinan pihak Djoko akan menggugat KPK terkait penyitaan aset tersebut.

“Sepanjang sesuai ketentuan, kami hormati, tapi kalau tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan mengambil sikap," kata Juniver di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2013). Selebihnya Juniver mengatakan, penyitaan aset ini akan dipelajari lebih lanjut. Selama ini, kata Juniver, KPK tidak pernah mengkonfirmasi kepemilikan aset tersebut kepada kliennya.

Juniver juga berharap perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat kliennya ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, pihak Djoko dapat membuktikan asal usul aset-aset yang disita tersebut.

Selain itu, menurut Juniver, tidak ada relevansinya jika KPK menyita aset-aset Djoko yang dimiliki sebelum tahun 2011. Pasalnya, kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM yang dituduhkan kepada Djoko, kata Juniver, terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Namun, Juniver juga tidak dapat memastikan apakah semua aset yang disita KPK itu milik Djoko. Dia pun menantang KPK untuk membuktikan asal usul aset tersebut dalam proses persidangan nantinya.

KPK akan buktikan

Terkait asal usul aset Djoko ini, KPK akan membuktikannya di persidangan nanti. Johan mengatakan, penyitaan aset ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dan TPPU proyek simulator SIM. Saat menyita aset tersebut, KPK memiliki keyakinan kalau harta itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Djoko.  KPK pun akan mengembalikan aset itu kepada Djoko jika memang tidak terbukti dalam proses persidangan nantinya.

“Disita itu bukan dirampas ya, tapi dengan maksud jangan diperjualbelikan dulu sampai nanti ada keputusan hakim apakah DS (Djoko Susilo) ini bersalah atau tidak. Kalau hakim putuskan sebaliknya, tentu akan dikembalikan," ujar Johan.

Dia juga menegaskan, bukan hanya Djoko yang hartanya disita KPK. Penyitaan aset juga dilakukan KPK terhadap tersangka lainnya, seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Beberapa waktu lalu, KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.

Selain itu, menurut Johan, KPK tidak hanya melakukan pemblokiran rekening terkait penyidikan kasus Djoko. Misalnya saja dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah memblokir rekening milik tersangka Andi Mallarangeng dan keluarganya.
...more

Sunday, March 17, 2013

Tiap Melintas di Kepri, Gubernur Bakal Pungut Pajak dari Maskapai

M. Sani
Tribunnews.com - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sani mengusulkan pemungutan pajak retribusi untuk tiap pesawat yang melintas di Kepri.

"Pajak retribusi untuk pesawat yang melalui kepulauan Riau, asal jangan mengganggu peraturan lain," ujar Muhammad Sani, Kamis (7/3/2013).

Sani menilai, alasan usul pajak retribusi untuk pesawat tersebut karena banyaknya pesawat yang melintas di Kepri. Sani juga berpendapat sejumlah pesawat tersebut banyak yang tidak mendarat tapi hanya memberikan kebisingan di Kepri.

Selain itu Sani juga meminta agar pemerintah pusat memperhatikan infrastruktur transportasi darat dan laut Kota Batam. "Saya pikir transportasi darat, rute integrasi laut untuk ramah lingkungan, karena 200 kapal yang melintasi Batam perlu menjadi perhatian besar," jelas Sani.
...more

Sudah Dipecat, Hakim 'Cabul' Masih Mengadili Perkara Agama

Detik.com - Dainuri secara resmi telah dipecat pada 23 November 2011 karena berbuat cabul dengan pihak berperkara. Namun Dainuri masih menyidangkan perkara dan mengadili berbagai kasus yang ada bersama hakim lain di Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh.

Berdasarkan berkas putusan yang didapat detikcom, Senin (11/3/2013), Dainuri duduk menjadi majelis bersama Salmadi Samad dan Doni Darmawan. Dalam vonis tertanggal 26 Juni 2012, Dainuri mengadili perkara gugat-cerai dengan nomor 15/Pdt.G/2012/MSy-TTN. Dalam sidang tersebut, sidang diputus tanpa hadirnya Tergugat.

Dengan majelis yang sama, Dainuri juga mengadili perkara 06/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang putusannya diketok pada 14 Februari 2012. Perkara Isbat Nikah tersebut menetapkan pernikahan antara Safriadi dan Anisah.

Tidak hanya itu, Dainuri juga memutus perkara 09/Pdt.G/2012/MSy-TTN tentang Isbat Nikah antara M Amin dengan Marziah. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara yang diketok 21 November 2012 itu Dainuri dengan Salmadi Samad dan Doni Darmawan.

Atas temuan-temuan ini, pimpinan Danuri mengaku telah menskorsing dengan tidak boleh mengadili perkara.

"Iya masih terdaftar sebagai hakim, tapi nonpalu. Saya sudah minta Badan Pengawas (Bawas) segera untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian," kata Ketua Mahkamah Syariah Provinsi Aceh, Idris Mahmudy.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum tahu, nanti dicek dulu," ujar Ridwan kepada wartawan usai acara pelantikan 8 hakim agung di Gedung MA siang ini.
...more

Gerindra Siapkan Bantuan Hukum untuk Hercules

Kompas.com - Partai Gerindra menyiapkan bantuan hukum bagi Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marcal yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam aksi kekerasan yang dilakukannya di Kembangan, Jakarta Barat. Tawaran bantuan hukum ini pun sudah disampaikan langsung ke salah satu tokoh pemuda Timor Leste itu.

"Saya sudah tanya ke teman-teman Hercules, katanya sudah ada pengacara yang akan bantu. Tapi dari Gerindra, kami juga siapkan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani usai diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).

Hercules dan Gerindra memiliki hubungan cukup dekat. Hercules diketahui memiliki kedekatan khusus dengan mantan Danjen Kopassus Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto yang kini menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Beberapa kali, Hercules bahkan membantu kegiatan politik Gerindra salah satunya di Pilkada DKI Jakarta yang ketika itu mengusung pasangan Jokowi-Basuki. Hercules juga kerap menyatakan bahwa GRIB, ormas pimpinannya, siap memenangkan Prabowo dalam Pilpres 2014 mendatang.

Muzani mengatakan, Gerindra hingga kini tidak melihat adanya alasan yang jelas dari aparat kepolisian tentang penangkapan Hercules. Ia pun tak mau berandai-andai jika nantinya Hercules dijebloskan ke bui.

"Saya tidak mau kalau-kalau, yang jelas dari Gerindra memang siapkan bantuan hukum. Jangankan Hercules, orang terkena hukum juga kami bantu. Kami dukung kalau ada yang melanggar dan perlu ditindak asalkan alasannya tidak mengada-ada," tukas anggota Komisi I DPR ini.

Seperti diberitakan, Hercules Rozario Marcal dan 50 orang pengikutnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Polda Metro Jaya. Hercules dan kawan-kawan ditangkap pada Jumat (8/3/2013) karena dianggap telah mengancam warga.

Hercules bahkan sempat membubarkan apel petugas Polres Metro Jakarta Barat di kompleks pertokoan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian melakukan apel di lokasi dekat ruko milik PT Tjakra Multi Strategi lantaran adanya laporan tentang aksi pemerasan disertai premanisme oleh kelompok Hercules.

Beberapa anggota Hercules kemudian melempar kaca-kaca ruko milik perusahaan itu. Sekitar 30 menit kemudian, kelompok Hercules datang kembali membawa senjata tajam.

Bantuan dari Polda Metro Jaya kemudian datang menyisir dan mengamankan Hercules dan 50 teman-temannya. Mereka digelandang ke Mapolda Metro Jaya.   
...more

Monday, March 11, 2013

Polres OKU Sumsel Dibakar Oknum TNI

Kompas.com - Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dibakar sekelompok anggota TNI, Kamis (7/3/2013) pagi, pukul 07.30 WIB. Menurut informasi, massa dari kelompok TNI berjumlah 95 orang. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, awalnya akan ada aksi damai terkait kasus anggota TNI Pratu Heru yang tertembak beberapa waktu lalu oleh anggota Polres OKU.

"Rencananya akan unjuk rasa damai terkait temannya yang tertembak, tapi jadi tidak terkendali," ujar Suhardi.

Berdasarkan informasi, para anggota TNI datang dengan menggunakan motor dan mengenakan seragam. Belum diketahui pasti jumlah korban di lokasi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Antara, akibat penyerangan dan pembakaran Mapolres OKU yang berada di pusat Kota Baturaja itu, suasana kota setempat mencekam dan sejumlah aktivitas warga terganggu.

"Saya pagi ini akan mengurus surat kelakuan baik, namun terkejut melihat ada keramaian dan gedung Mapolres OKU terbakar," ujar Salim, salah seorang warga, kepada Antara.

Ia mengaku tak mengetahui persis seperti apa peristiwa pembakaran itu terjadi. Salim mengaku hanya melihat beberapa anggota Polres OKU yang berlarian dengan kondisi luka-luka. Banyak polisi mengungsi ke kantor polisi militer di dekat mes dosen Universitas Baturaja dan masyarakat takut beraktivitas ke luar rumah karena khawatir menjadi sasaran.
...more

Friday, March 08, 2013

Pasangan Kumpul Kebo Dipidana Paling Lama 1 Tahun Penjara

Detik.com - KUHP bikinan Belanda 1830 menolerir gaya hidup kumpul kebo (samen laven) yang lumrah di Eropa. Dalam RUU KUHP yang telah dipegang DPR, kumpul kebo masuk tindak pidana dan masuk delik asusila.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta," demikian bunyi pasal 485 Rancangan KUHP seperti dikutip detikcom, Kamis (7/3/2013).

Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda. Rumusan ini lebih ringan dibandingkan dengan rumusan Rancangan KUHP 2004 yang mengancam kumpul kebo dengan dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Adapun untuk perzinaan, jika dalam KUHP warisan penjajah dihukum maksimal 9 bulan maka dalam Rancangan KUHP akan dinaikkan ancaman hukumannya menjadi 5 tahun. Syaratnya, delik ini atas aduan istri, suami atau pihak ketiga yang merasa tercemar.

"Pengaduan ini bisa ditarik selama persidangan di pengadilan belum dimulai," demikian jelas Pasal 483 ayat 4.

Tidak hanya itu, Rancangan KUHP juga mengkriminalisasikan dengan tegas perempuan yang melacur di tempat umum.

"Setiap orang yang bergelandang dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 6 juta," demikian bunyi pasal 486.
...more

Tiba di Bubulak, Bus APTB Dihadang Ormas

Kompas.com - Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) Rawamangun-Bogor yang diluncurkan di Jakarta, Rabu (6/3/2013), tiba di Terminal Bubulak, Kota Bogor, sekitar pukul 14.00.

Namun, saat masuk berada di dalam terminal, bus "diusir" keluar oleh sekelompok orang dari beberapa organisasi kemasyarakatan. Setelah beberapa penumpang turun, belasan laki-laki yang mengenakan kaus organisasi masyarakat mendatangi bus.

Mereka memerintahkan sopir mengeluarkan bus dari terminal. Salah seorang di antaranya sempat menendang bus. Massa akhirnya diajak berembuk oleh pengurus DPC Organda Kota Bogor.

"Yang berunjuk rasa itu bukan masyarakat transportasi, tetapi dari ormas. Mereka minta agar bisa 'pegang' jadi timer," kata Ishak, Ketua DPC Organda Kota Bogor.

Sutrisno, sopir APTB, mengaku terkejut melihat penolakan itu. Dia mengaku hanya menjalankan perintah dari kantornya. Sementara ini dia mengaku masih menunggu petunjuk dari manajemen perusahaan.

"Sementara akan kami lihat bagaimana tanggapan masyarakat. Jika tidak memungkinkan di Bubulak, akan kami arahkan pindah ke sekitar Baranangsiang," kata Ishak.
...more

Kepsek Kaget Siswi Korban Pelecehan Seksual Lapor Polisi

Abtsuni Yohairi
Detik.com - Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pernah ditawarkan oleh kepala sekolah kepada siswi korban pelecehan seksual. Tawaran ini diajukan bukan untuk menutupi kasus, melainkan menjaga nama baik sekolah yang tergolong favorit di Jakarta Timur.

"Kami meminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan ditolak pihak keluarga," ujar Abtsuni Yohairi, kepala sekolah SMA tempat terjadinya kasus pelecehan seksual.

Kepada wartawan yang menemuinya di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2012), dia mengaku mengaku kaget dengan adanya pelaporan ke polisi dan KPAI. Sebelumnya belum ada pembicaraan untuk melangkah ke jalur hukum.

"Saya kaget kok dia lapor ke Polda dan KPAI secepat itu, padahal belum pernah bicarakan ke kepala sekolah. Ini mengakibatkan tercemar nama orang tua dan sekolah," ujarnya.

Meski tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, Abtsuni siap menjalani pemeriksaan di kepolisian. Dia juga membantah kalau pihaknya memberi perlindungan kepada T, guru yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap siswinya.

"Saya siap menjalani, besok saya sudah dipanggil kok," tutupnya.
...more