Thursday, October 30, 2014

Polisi Kasihan, Seorang Ibu Penjual Kulit Harimau Tak Ditahan

Kompas.com - Meskipun sudah lima tahun mempunyai riwayat menjual satwa dilindungi, Polda Lampung tak melakukan penahanan atas Eka Widya Sari (23), tersangka penjual kulit harimau.

Menurut Dir Krimsus Polda Lampung Kombes Mahudi, Rabu (29/10/2014), tersangka tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. "Ibu muda ini seorang ibu rumah tangga yang punya anak balita, kami tidak ingin bermasalah lagi dengan hukum lantaran memisahkan anak dari orangtuanya," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Wildlife Conservation Society (WCS) Dwi Nugroho menyayangkan sikap kepolisian yang tidak menahan tersangka. Sebab, tersangka telah memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi itu selama lima tahun.

"Ofsetan yang dijadikan barang bukti kepolisian itu hanya bagian kecil saja, mulanya itu utuh, tapi sudah dipotong-potong dan dijual untuk dijadikan jimat," kata dia.

Hasil investigasi WCS, selain menjual kulit harimau, sebelumnya tersangka juga telah memperdagangkan taring harimau seharga Rp 30 juta-Rp 70 juta, pipa gading gajah, bahkan satwa hidup seperti kukang dan ular.

"Anda bisa lihat di Facebook-nya, ada sejumlah satwa yang ditawarkan kepada konsumen, kami mendapati 15 gambar dari FB dia," kata Dwi.

Tersangka membeli satwa tersebut melalui jaringannya dari Papua, Kalimantan, dan Sumatera, selanjutnya diperdagangkan secara online. "Semestinya kepolisian menindak secara tegas karena riwayat yang sering memperdagangkan satwa tidak melemah, lantaran saat penangkapan tersangka menggendong balita," kata dia.

Sebelumnya, Selasa (21/10/2014) sore, anggota Krimsus Polda Lampung menggagalkan transaksi penjualan ofsetan kepala dan kulit harimau berukuran 26,5 x 30 cm di sebuah rumah makan di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Ofsetan kulit dan kepala harimau itu rencananya akan dibeli oleh penggiat seni reog ponorogo dan dijual seharga Rp 4,5 juta. Kepala harimau diyakini dapat menjadi daya tarik pertunjukan tersebut.

No comments:

Post a Comment