Sunday, November 30, 2014

Kadiv Hukum Polri Benarkan Ada Tes Keperawanan bagi Calon Polwan

Moechgiyarto
Kompas.com - Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Pol Moechgiyarto membenarkan adanya tes keperawanan bagi calon polisi wanita. Moechgiyarto mengatakan, tes keperawanan tersebut dilakukan untuk menjaga moral calon perwira kepolisian.

"Iya benar, memang itu terjadi. Alat kedokteran kita tidak bisa mendeteksi, ternyata setelah masuk mereka mual-mual, ternyata sudah dua bulan (hamil)," ujar Moechgiyarto saat menjawab pertanyaan moderator dalam sebuah dialog mengenai pekerjaan rumah Jokowi-JK di sektor hukum, Rabu (19/11/2014).

Moechgiyarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan aturan internal Polri. Meski demikian, menurut dia, yang menjadi persoalan bukanlah mengenai masih perawan atau tidak.

"Memang kalau dikaitkan dengan profesi tidak ada pengaruhnya, tapi kita ada aturan main. Ini soal moral, kita tidak mau ada bibit yang tidak baik," kata Moechgiyarto.

Pernyataan Moechgiyarto sempat mendapat kritik dari peserta dialog. Sejumlah perempuan peserta dialog dengan tegas menyatakan aturan tersebut bersifat diskriminatif dan merendahkan kaum perempuan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho, dalam diskusi tersebut, mengatakan, salah satu isi dalam visi misi Presiden Joko Widodo adalah menghapus regulasi yang melanggar HAM, serta praktik diskriminasi terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Pernyataan Moechgiyarto ini berbeda dengan yang dikemukakan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto. Menurut dia, yang dilakukan Polri kepada calon polwan sebatas memeriksa kesehatan organ reproduksi. Agus mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah calon polwan tersebut memiliki penyakit atau gangguan pada organ reproduksinya. (Baca: Bantah Tes Keperawanan, Polri Akui Memeriksa Kesehatan Organ Reproduksi)

Dalam laporan yang dipublikasikan di situs resminya kemarin, Human Rights Watch (HRW) mengungkap adanya tes keperawanan setelah melakukan wawancara kepada sejumlah perempuan yang merupakan polwan, mantan polwan, atau pernah mendaftar sebagai calon polwan. Tim HRW juga melakukan wawancara dengan dokter polisi, tim evaluasi seleksi polisi, anggota Komisi Kepolisian Nasional, serta aktivis perempuan. Wawancara dilakukan antara Mei dan Oktober 2014 di enam kota, yaitu Bandung, Jakarta, Padang, Pekanbaru, Makassar, dan Medan.

HRW menjelaskan, tes itu dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 36 menyebutkan calon anggota perwira perempuan harus menjalani pemeriksaan obstetrics dan gynaecology (rahim dan genitalia).

"Tes keperawanan yang dilakukan polisi merupakan praktik diskriminasi yang melanggar dan mempermalukan perempuan," kata Nisha Varia, Associate Director untuk Hak Perempuan di HRW, seperti dikutip dari situs HRW. "Mabes Polri harus membatalkan tes itu secepatnya dan secara jelas, dan memastikan perekrutan polisi di seluruh wilayah untuk menghentikan itu," lanjut Nisha.

No comments:

Post a Comment