Sunday, February 14, 2010

MUI: Aerobik Jangan Rangsang Hawa Nafsu

Setelah heboh dengan wacana fatwa haram untuk rebonding dan foto pre-wedding, kini giliran senam aerobik mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kali ini MUI Sumatera Selatan angkat bicara soal senam kebugaran yang banyak melibatkan wanita tersebut.

Ketua MUI Sumatera Selatan KH M Sodikun di Palembang, Jumat (12/2/2010), menekankan agar kegiatan kebugaran itu dilakukan secara sopan. Pakaian yang digunakan pesenam pun harus tidak merangsang hawa nafsu.

Dia mengatakan, selama ini pakaian senam aerobik tidak sesuai dengan budaya Islam sehingga perlu dibenahi. Sementara gerakan senamnya sendiri kerap menimbulkan pikiran negatif. Jadi, senam tersebut harus dilakukan secara sopan sehingga sesuai dengan budaya Indonesia. Jika menimbulkan hal negatif, MUI memandangnya haram dan bertentangan dengan kaidah Islam.

"Senam memang hal yang dianjurkan, terutama untuk menjaga kesehatan, tetapi harus dilakukan sesuai dengan tata krama dan budaya bangsa," tegasnya.

Bahkan, Islam menganjurkan umatnya menjaga kesehatan dengan berolahraga, termasuk senam. "Senam aerobik tidak boleh dilakukan secara transparan, terutama pakaian, karena itu banyak hal negatifnya daripada positifnya," ungkap Sodikun.


No comments:

Post a Comment