Showing posts with label MUI. Show all posts
Showing posts with label MUI. Show all posts

Friday, August 19, 2016

Ada Camilan "Bikini", MUI Jabar Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Rafani Achyar
Kompas.com - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani meminta agar aparat penegak hukum turun tangan terkait beredarnya camilan berkonten pornografi Bikini atau Bihun Kekinian.

Wednesday, August 03, 2016

Ketua MUI Palu Imbau Perempuan Bersuami Tak Pamer Foto Diri di Medsos

Zainal Abidin
Kompas.com - Majelis Ulama Indonesia Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau kaum muslim wanita yang sudah berstatus istri untuk tidak memajang foto-foto mereka di media sosial.

Friday, June 17, 2016

Soal Busana Muslim Bersalib, MUI: TVRI Harus Bertanggung Jawab

Republika.co.id - TVRI sudah mengirimkan surat permintaan maaf ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Permintaan maaf ini terkait dengan munculnya tayangan program acara sahur Ramadhan yang menampilkan perempuan berhijab namun ada aksen tanda salib di bagian depan busana yang dikenakannya.

Friday, April 08, 2016

MUI Larang Perempuan Pamer Aurat di Facebook

Zainal Abidin
Kompas.com - Majelis Ulama Indonesia Kota Palu di Sulawesi Tengah melarang keras perempuan di kota tersebut yang beragama Islam memajang foto-foto pribadi atau dengan teman-temannya yang memperlihatkan auratnya di jejaring sosial Facebook.

Saturday, March 05, 2016

MUI dan Ormas Islam Minta Dibuat Aturan Pelarangan Aktivitas LGBT

Kompas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam menegaskan fatwa haram bagi keberadaan kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).

Monday, October 26, 2015

MUI Usut Peredaran Sandal Berlafaz Allah di Bogor

Kompas.com - Sejak ditemukannya produk sandal jepit berlafaz Allah yang menghebohkan masyarakat di Jawa Timur, kabar yang sama juga terdengar di wilayah Bogor.

Thursday, August 27, 2015

Heboh Pria Bernama Tuhan: MUI Minta KTP-nya Ditarik...

Tempo.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur   menganjurkan agar orang-orang sekitar menyadarkan Tuhan untuk segera mengganti namanya. Bahkan meminta petugas pencatatan sipil untuk menarik kartu identitas, agar empunya nama itu untuk sementara tak bisa mengakses layanan publik.

"Disadarkanlah untuk menambah namanya. Jadi biar sementara tidak dapat mengakses layanan pemerintah, sampai dia mengganti namanya," tutur Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Bukhori kepada wartawan di Hotel Garden Palace Surabaya, Senin, 24 Agustus 2015. (Lihat Video Ternyata Tuhan Lahir di Banyuwangi)

Menurut Abdusshomad, dalam Islam, penggunaan nama Tuhan diperbolehkan jika sifat-sifat ketuhanan ditambahkan dengan kata hamba. Ia mencontohkan namanya, Abdusshomad, yang merupakan gabungan dari kata abdu (hamba) dengan ash-shomad (tempat bergantung semua makhluk).

“Jadi Tuhan baik, tapi enggak cocok untuk nama. Itu mensyirikkan nama Tuhan, karena Tuhan kan zat yang disembah, tidak sesuai. Penodaan,” kata Abdusshomad.

Tuhan ialah nama seorang tukang kayu asal Dusun Krajan, Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Pria 42 tahun itu mendadak tersohor setelah kartu tanda pengenalnya diunggah netizen di media sosial Facebook dengan tambahan kalimat yang mengundang tawa sekaligus penasaran: “Teori Januari Christi terbantah...Tuhan ada di Banyuwangi!!”

Ayah dua anak itu merupakan anak bungsu dari 7 bersaudara dari pasangan Jumhar dan Dawiyah. Ia mengaku tak tahu alasan orang tuanya memberikan nama Tuhan kepadanya.

Postingan itu akhirnya memang ramai di media sosial. Meski begitu suami Husnul Khotimah ini tak tahu persis mengapa baru kali ini namanya menyita perhatian khalayak.
...more

Thursday, August 06, 2015

Ini penjelasan MUI soal BPJS Kesehatan haram

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Tak hanya itu, lembaga ini juga meminta pemerintah untuk membentuk BPJS yang sesuai dengan hukum syariah.

Dari dokumen yang diterima merdeka.com, Rabu (29/7), hasil ijtimak para ulama, MUI telah melakukan kajian mendasar mengenai BPJS Kesehatan tersebut, terutama dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah. Dalam penelitian itu, MUI menilai BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.

"Secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak," tulis MUI dalam rekomendasi hasil ijtimak.

Tak hanya itu, MUI juga menyorot denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan. Denda ini dibayarkan secara bersamaan.

Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

"MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima."
...more

Friday, June 06, 2014

MUI Bersikukuh Tetap Kendalikan Sertifikat Halal

Kompas.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) di Dewan Perwakilan Rakyat masih deadlock. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, ingin sertifikat halal dikerjakan oleh satu lembaga pemerintah. Sementara itu, MUI bersikukuh menjadi satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.

Anggota panja RUU JPH Raihan Iskandar mengatakan, pembahasan RUU masih deadlock karena belum ada kata sepakat antara pemerintah dan MUI, yang telah dipercaya selama 25 tahun untuk mengeluarkan sertifikat halal.

"Pemerintah ingin ada lembaga sendiri yang kelola produk halal dan ingin semua ulama terlibat, tak hanya ulama yang tergabung dalam MUI. Sementara MUI ingin ini tetap dipegang sendiri, " ujar Raihan, Selasa (2/6/2014) di Jakarta.

Dalam pembahasan, lanjutnya, muncul usulan untuk membuat alternatif dua lembaga. Satu milik pemerintah, dan yang lainnya termasuk swasta, yakni MUI. Menurut dia, perlu apresiasi terhadap MUI yang sudah 25 tahun menjadi lembaga sertifikasi halal, meski bukan lembaga eksekutif.

Pertimbangan ini, terangnya, mencontoh pembentukan Badan Amil Zakat yang mendampingi badan zakat swasta lain. Namun, Raihan mengingatkan, jika ini dilakukan, harus ada kewenangan yang sama agar penggunaan sertifikat tidak tumpang tindih.

"Kami berharap dalam minggu ini UU bisa ditetapkan," katanya.

Lukmanul Hakim dari MUI menyatakan, MUI tetap bersikukuh tetap menjadi satu-satunya lembaga sertikasi halal. MUI khawatir jika sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga negara, maka akan terpengaruh intervensi pemerintah misalnya kepentingan perdagangan.

"Sertifikasi ini harus dilakukan oleh pihak yang bebas kepentingan politik dan berkompeten," katanya.

Selama ini, katanya, MUI secara sukarela telah mengisi kekosongan hukum untuk melindungi konsumen Muslim. Bahkan, lanjutnya, dalam UU pangan tidak dibahas rinci mengenai poin halal. Badan Pengawas Obat dan Makanan pun, menurut dia, tidak berwenang di wilayah itu.

"BPOM hanya soal keamanan produk," tandasnya.
...more

Saturday, March 15, 2014

Menag: MUI Tak Perlu Laporkan Pendapatan dari Proses Sertifikasi Halal

Kompas.com - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu melaporkan pendapatannya dari proses sertifikasi halal. Menurut Suryadharma, posisi MUI seperti pihak swasta yang tidak memiliki tanggung jawab melaporkan dana kepada pemerintah.

"MUI tidak perlu mempertanggungjawabkan (pendapatannya) pada pemerintah melalui Kementerian Agama. Analogi saya, MUI itu seperti rumah sakit swasta," kata Suryadharma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Ia menjelaskan, ibarat sebuah rumah sakit swasta, MUI juga mengeluarkan dana untuk investasi pembelian alat dan pembiayaan ahli yang diterjunkan dalam proses pemberian sertifikasi halal. Atas dasar itu, tak ada kewajiban bagi MUI untuk melaporkan pendapatannya dari proses tersebut.

"Sama dengan rumah sakit swasta. Beli alat rontgen, laboratorium, lalu hasilnya tidak dilaporkan ke Kementerian Kesehatan karena investasi sendiri," ujarnya.

Meski demikian, ia menilai proses pemberian sertifikasi halal ini perlu ditertibkan. Hal ini diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang masih terus dibahas di DPR. Dalam RUU tersebut diatur mengenai biaya sertifikasi sampai pada lembaga yang menanganinya. Pendapatan dari proses itu akan masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum diselesaikan pembahasannya hingga menjelang berakhirnya masa tugas periode 2009-2014.

Belum selesainya pembahasan RUU tersebut dikarenakan masih adanya perdebatan antara DPR dan pemerintah. Perdebatan itu mengenai apakah sertifikasi produk halal itu diwajibkan atau bisa dilakukan secara sukarela. RUU itu juga mengatur mengenai tarif pemberian sertifikasi yang akan dimasukkan dalam PNBP. Selama ini penerimaan dari proses sertifikasi selalu masuk ke kantong MUI dan belum pernah ada mengenai laporan pendapatannya.

Hal lain yang menuai banyak perdebatan adalah ketika RUU akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Perdebatan ini terjadi di internal Komisi VIII maupun dengan pemerintah. Akhirnya, pembahasan tak kunjung selesai dan pengesahan terancam kembali diundur.
...more

Saturday, March 01, 2014

MUI: Bisnis Kuburan Mewah, Haram!

Detik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti masalah jual beli tanah untuk kuburan dan pembangunan kuburan mewah di masyarakat muslim. Dalam fatwa terbaru, MUI mengharamkan jual beli lahan kuburan di kalangan muslim yang terdapat unsur berlebih-lebihan dan sia-sia.

"Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers MUI yang disampaikannya kepada wartawan, Selasa (25/2/2014).

Kuburan mewah yang dimaksud dalam fatwa ini adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sementara Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.

Asrorun menjelaskan, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan sepanjang sesuai ketentuan, antara lain syarat dan rukun jual beli terpenuhi; dilakukan dengan prinsip sederhana, tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam; kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-muslim; penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah; dan tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan.

"Umat Islam diminta untuk tidak larut dalam perilaku tabdzir, israf, serta perbuatan sia-sia dengan membeli kavling pekuburan mewah," tuturnya.

Asrorun juga mengatakan, menguburkan jenazah bagi muslim adalah wajib kifayah. Karena itu Pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum. Setiap orang muslim juga boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat dirinya meninggal, dan boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.

"Pemerintah harus menyiapkan dan menjamin ketersediaan lahan kuburan bagi warga masyarakat serta pemeliharaannya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah, di antaranya tidak mencampur antara pemakaman muslim dengan non-muslim," jelasnya.

"Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang terkait dengan kegiatan penyediaan lahan kuburan agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman," tutupnya.
...more

Monday, April 22, 2013

MUI Akan Minta Eyang Subur Bertobat

Kompas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan meminta Eyang Subur bertobat jika hasil investigasi menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan akidah Islam.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Pusat Umar Shihab, Kamis (18/4/2013), setelah mengungkapkan hasil pertemuan MUI dengan Eyang Subur. Dalam pertemuan di Kantor MUI, Senin lalu, Eyang Subur diminta membaca Al-Fatihah. Namun, menurut Umar, Eyang Subur lupa sebagian ayat dan terbata-bata.

"Jelas dong, dia harus dibina, harus tobat," kata Umar saat ditanya apakah MUI akan melakukan hal tersebut.

Umar menambahkan, setelah terbata-bata dan lupa ayat saat dites membaca surat Al-Fatihah di depan para tokoh MUI, Eyang Subur mengaku kalau dirinya bukan orang alim.

"Kita minta baca surat Al-Fatihah, belum nyuruh shalat. Dia terbata-bata membacanya dan ada ayat yang lupa. Setelah itu, dia mengatakan, 'Saya bukan orang alim'," ungkap Umar saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2013).

Saat ditanya apa hasil pertemuannya dengan Eyang Subur, Umar belum mau menjelaskannya. Menurutnya, saat ini, hasil pertemuan tersebut masih dalam proses.

Eyang Subur terlibat perseteruan dengan Adi Bing Slamet. Keduanya sama-sama mendatangi MUI untuk menjelaskan tuduhan-tuduhan yang berkembang. Adi Bing Slamet menuding Eyang Subur menjalankan ajaran sesat sehingga merugikan dia dan sejumlah rekan-rekannya. Sementara Eyang Subur tetap bersikeras tidak melakukan ajaran sesat.
...more

Monday, March 25, 2013

Fatwa MUI: Bekicot Haram Dimakan!

Detik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas hukum halal dan haram mengenai bekicot. Hewan itu tengah digandrungi menjadi santapan di beberapa restoran. Bahkan menjadi menu favorit. Nah, Komisi Fatwa MUI sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram.

"Hukum memakan bekicot adalah haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).

Menurut doktor hukum Islam ini, selain memakan, mengelola dan membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. "Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi," tambah Niam.

Niam menjelaskan, bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Nah sesuai ajaran Islam, hukum memakan hasyarat adalah haram.

"Sesuai jumhur Ulama, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan," tuntasnya.

Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tuntasnya.
...more

Wednesday, February 06, 2013

Berbeda dengan PBB & OKI, MUI Tegaskan Pentingnya Sunat Perempuan

Ma'ruf Amin
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya sunat perempuan bagi kaum muslim. Mereka menolak mentah-mentah semua argumen para aktivis anti-sunat perempuan di Indonesia dan dunia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin bersama Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan di Kantor MUI, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakpus, Senin (21/1/2013). Mereka menegaskan kembali fatwa MUI yang sudah dibuat pada tahun 2008 tentang hukum sunat perempuan.

"Kami dari Majelis Ulama Indonesia, bersama ormas Islam menyampaikan bahwa khitan adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan," tegas Ma'ruf.

Hukum khitan perempuan, kata Ma'ruf, adalah khilaf, yakni hukum antara wajib, makrumah dan sunnah. Dalam Fatwa no 9 tahun 2008 tentang khitan perempuan, bagi laki-laki maupun perempuan termasuk ibadah yang dianjurkan dengan tata cara tertentu.

"Tata cara khitan perempuan menurut ajaran Islam hanya menghilangkan selaput, dalam istilah medis colum atau praeputium, yang menutupi klitoris," terang Maaruf.

Karena itu, pria yang tampil berpeci hitam menolak pelarangan khitan perempuan yang digemborkan sebagian elemen masyarakat dan organisasi kesehatan internasional. Khitan perempuan adalah bagian dari ajaran agama dan sudah didukung oleh Peraturan Menkes no 1636/Menkes/per/2010.

"Karenanya kami mendukung Permenkes tersebut, kami meminta pada pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak mana pun yang menginginkan adanya pelarangan khitan di Indonesia," tegasnya lagi.

Sejumlah elemen masyarakat di Indonesia sempat menyuarakan penolakan sunat perempuan. Tak hanya itu, Organisasi Kerjasama negara-negara Islam (OKI) juga melarang praktik tersebut karena membahayakan perempuan dan berimbas pada sisi psikologis.

"Isu penting yang ingin saya tekankan, praktik mutilasi alat kelamin perempuan di komunitas kita ini harus dihentikan karena Islam tidak mendukung," ujar Sekteraris Jenderal OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu.

Majelis Umum PBB juga telah secara bulat menyetujui resolusi larangan secara global terhadap praktik ini. Resolusi ini disponsori oleh lebih dari 100 negara yang menyebut praktik tersebut berbahaya dan merupakan ancaman serius bagi kesehatan psikologis, seksual dan reproduksi perempuan, seperti dikutip dari Health24, Selasa (25/12/2012).

Berdasarkan Amnesty International, sunat perempuan adalah hal yang lumrah di 28 negara di Afrika, serta di Yaman, Irak, Malaysia, Indonesia dan beberapa etnis tertentu di Amerika Selatan.

Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membagi definisi sunat perempuan menjadi 4 tipe, yaitu:
Tipe I : memotong seluruh bagian klitoris
Tipe II : memotong sebagian klitoris
Tipe III : menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi)
Tipe IV : menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan.
...more

Wednesday, February 15, 2012

MUI Minta Pemkab Batasi Perayaan Valentine

Kompas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan imbauan tentang perayaan hari Valentine pada 14 Februari besok. Dalam imbauan disebutkan tentang perayaan Valentine yang tidak seharusnya dilaksanakan dengan berlebihan. Sebab, perayaan ini rentan disalahartikan, khususnya bagi kalangan remaja.

Sekretaris MUI Pamekasan, Zainal Alim mengatakan, hari valentine tidak ada dalam konsep Islam. Sehingga umat islam tidak patut untuk menyelenggarakannya secara berlebihan. "Bagi warga yang merayakannya jangan terlalu berlebihan. Apalagi kalau sampai melakukan praktik-praktik maksiat yang dilarang agama," kata Zainal Alim.

Di Pamekasan, dan di beberapa kota lainnya, lanjut Zainal, tradisi perayaan Valentine dirayakan dengan berlebihan. Seperti mabuk-mabukan dan seks bebas. "Kalau hanya bagi-bagi bunga dan cokelat saja tidak ada masalah. Namun kalau sampai melanggar norma agama itu yang tidak baik," ungkapnya.

Dalam kaitan untuk mengantisipasi adanya perayaan Valentine yang berlebihan itulah MUI Pamekasan melalui pesan beberapa masjid, meminta Pemeritah Kabupaten Pamekasan membatasi semua kegiatan remaja yang memberikan peluang terjadinya pelanggaran norma agama. "Pemkab Pamekasan harus tegas jika ada kegiatan yang mengarah kepada perbuatan yang mengarah kepada kemaksiatan," ujarnya.

Sementara itu, Yeni Priyanti, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Pamekasan yang tiap tahun merayakan Valentine menilai, pembatasan ruang kegiatan perayaan Valentine tidak perlu dilakukan. Sebab di Pamekasan tidak ada kasus yang mengarah kepada pelanggaran norma-norma agama. "Kenapa harus ada batasan kegiatan Valentine? Remaja yang sadar akan makna kasih sayang tidak akan melakukan praktik yang mengarah kepada kemaksiatan," tegas Yeni.
...more

Saturday, February 11, 2012

MUI Sumsel Larang Perayaan Valentine's Day

Detik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan meminta umat muslim tidak turut merayakan hari Valentine's Day pada 14 Februari mendatang. Alasannya, perayaan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Kita boleh menghormati produk budaya di luar Islam. Tetapi kita juga harus komitmen dan konsisten terhadap ajaran Islam, karena itu kita harus tahu dan mengerti dalam memilih budaya yang sesuai dengan ajaran Islam,” kata Ketua MUI Sumsel H. Sodikun kepada pers di Palembang, Kamis (09/02/2012).

Sodikun mengharapkan para orangtua dari keluarga muslim, memberikan pengertian mengenai Valentine’s Day kepada anak-anaknya, sehingga mereka tidak turut merayakannya.

Dijelaskan Sodikun, banyak tradisi atau budaya yang sesuai dengan tuntunan agama Islam, yang sesuai dengan tuntunan Alquran dan hadist. Karena itu, terhadap Valentine’s Day, MUI Sumsel mengharamkan umat muslim turut merayakannya.
...more

Thursday, May 05, 2011

14 Keharaman MUI Terhadap Bursa Efek

Wartakota.co.id - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 80 tentang Mekanisme Syariah Perdagangan Saham mencantumkan 14 hal di bursa efek yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Sebagian besar dari ke-14 larangan tersebut sebetulnya juga sama dengan yang sudah diterapkan di Bursa Efek Indonesia saat ini. Di antaranya, larangan front running, memberikan informasi yang menyesatkan, perdagagan semu yang tidak mengubah kepemilikan (wash sale), pre-arrange trade, pooling interest, cornering, marking at the close, insider trading, serta penawaran palsu.

Selain larangan yang sudah diketahui pelaku pasar modal pada umumnya, MUI menambahkan dua larangan lainnya dalam bertransaksi di bursa efek.

"Dua tambahan dari MUI adalah larangan short selling dan margin trading," ungkap Direktur Pengembangan BEI Friderica W Dewi, Selasa (3/5).

Short selling merupakan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi. Sedangkan margin trading adalah transaksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian efek.

Friderica berharap dengan keluarnya Fatwa No. 80 maka masyarakat yang selama ini ragu untuk bertransaksi di pasar modal lantaran khawatir tak sesuai prinsip syariah bisa berubah pikiran. Apalagi Fatwa ini akan diikuti pula dengan penerbitan Indeks Saham Syariah Indonesia.

"Dengan fatwa ini diharapkan jumlah investor, khususnya dari dalam negeri akan bertambah. Ini supaya pertumbuhan IHSG yang pesat juga dibarengi dengan pertumbuhan jumlah investor yang besar," papar Friderica.

Ia menambahkan, investasi berbasis efek syariah sebetulnya masih bisa tumbuh lebih besar. Catatan BEI, per 1 April 2011 kapitalisasi berbasis efek syariah secara keseluruhan baru 36,28% dari total kapitalisasi pasar modal atau sekitar Rp 1.527,36 triliun.

Dari jumlah tersebut, saham syariah memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp 1.484 triliun atau 43,6% dari keseluruhan kapitalisasi pasar. Sementara itu, obligasi korporasi berbasih syariah baru 4,89% atau 6,121 triliun. Sedangkan surat utang negara berbasis syariah mengambil porsi 5,38% atau Rp 36,558 triliun dari total kapitalisasi pasar.
...more

Wednesday, May 04, 2011

MUI Kutuk AS yang Tenggelamkan Jenazah Osama ke Laut

Detik.com - Amerika Serikat akhirnya berhasil menewaskan musuh besarnya yang sudah dicari selama 10 tahun terakhir. Osama bin Laden dinyatakan tewas dalam serangan yang dilakukan oleh pasukan elit khusus AS, SEAL Team 6, di kota Abbottabad, Pakistan, Senin (2/5/2011) dini hari waktu setempat.

Jenazah Osama oleh AS ditenggelamkan ke laut yang hingga kini dirahasiakan tempatnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk tindakan AS tersebut karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.

"Kita mengutuk hal itu, karena katakanlah jenazah itu adalah jenazah penjahat sekalipun, ketika sudah meninggal tetap harus diberikan hak-haknya sebagai seorang Muslim. Dalam Islam orang meninggal harus dikuburkan ke tanah," ujar Ketua MUI Amidhan saat dihubungi detikcom, Selasa (3/5/2011).

Menurutnya, setiap orang Islam yang meninggal harus ada ikhram atau penghormatan kepada jenazah. Penghormatan tersebut salah satunya dengan menguburkan ke dalam liang lahat. Kecuali dalam kondisi darurat baru bisa ditenggelamkan ke dasar laut.

"Misalnya waktu pergi haji menggunakan kapal laut, bila di tengah perjalanan ada yang meninggal bisa ditenggelamkan ke laut dengan pemberat. Artinya itu benar-benar dalam kondisi sangat darurat, karena kapal tidak mungkin berlabuh dan tidak ada heli seperti sekarang ini, tetapi kasus Osama ini tidak demikian, karena masih bisa dikebumikan jenazahnya," imbuh Amidhan.

Pemerintah AS menenggelamkan jenazah Osama ke dasar laut 24 jam setelah pimpinan Al Qaeda itu tewas. AS beralasan hal tersebut untuk menghormati praktik dan tradisi Islam. Dalam ajaran Islam menyerukan jasad orang yang meninggal harus dikuburkan dalam waktu 24 jam. Demikian penuturan seorang pejabat AS seperti dikutip dari Time.com, Selasa (3/5/2011).

"Kami memastikan bahwa hal tersebut ditangani sesuai dengan praktik dan tradisi Islam. Ini adalah sesuatu yang sangat serius, dan karena itu, ini sedang ditangani dengan cara yang tepat," ujar pejabat itu.

Pejabat itu mengatakan bahwa mereka tidak menemukan negara yang mau menerima jasad teroris paling dicari itu. Sehingga dibuat keputusan untuk membenamkan jasad Osama ke dasar laut.

Selain itu, AS tidak ingin ada kuburan Osama, karena dikhawatirkan akan menjadi tempat ibadah bagi pengikut bin Laden. Rumor lain menyebutkan AS telah meminta Arab Saudi untuk mengambil jasad pria berjanggut lebat itu, tetapi negara tempat kelahiran Osama itu menolak.
...more

Saturday, December 25, 2010

MUI: Simbol Natal Berlebihan

Republika.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai simbol-simbol natal ditampilkan berlebihan.MUI juga menyoroti pengelola pusat perbelanjaan dan hotel atau tempat rekreasi yang memaksa karyawannya yang beragama Islam mengenakan simbol-simbol Natal.

''Berdasarkan laporan dari masyarakat dan pengamatan langsung di lapangan bahwa dalam rangka perayanan Hari Raya Natal bagi kaum Nasrani  di beberapa mal, hotel, tempat rekreasi, dan tempat-tempat bisnis lainnya, telah menampilkan simbol-simbol Natal secara berlebihan,'' kata Ketua MUI, KH Muhyiddin Junaidi, dalam siaran pers MUI yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (21/12).

''Demi menjaga perasaan umat Islam dan umat lainnya, serta kerukunan antarumat beragama, maka MUI mengingatkan kepada para pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, dan tempat-tempat bisnis lainnya agar arif dan peka menjaga perasaan umat beragama,'' tambahnya.

Ditambahkan Muhyiddin,  MUI mengingatkan kepada pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, dan tempat-tempat bisnis lainnya agar tidak memaksa karyawannya yang beragama Islam untuk memakai simbol-simbol dan ritual Natal.
...more