Sunday, June 13, 2010

Pemkab Larang Express Air

Kompas.com - Pemerintah Kabupaten Aru, Maluku, melarang maskapai penerbangan Express Air untuk beroperasi di Bandara Dobo, Aru. Padahal, maskapai itu telah mendapat izin dari Departemen Perhubungan guna melayani rute penerbangan Ambon-Dobo.

Kepala Satuan Kerja Bandara Dobo Sudarto, Jumat (11/6), mengatakan Express Air dilarang beroperasi di Dobo setelah maskapai penerbangan itu dua kali melayani penerbangan Ambon-Dobo bulan Mei lalu. ”Express Air tidak dapat izin Bupati Aru Theddy Tengko,” katanya.

Sudarto menyayangkan kejadian ini karena pemerintah daerah bertindak di luar kewenangannya. Operasional maskapai penerbangan di bandara mana pun dan rute penerbangan yang dilayani hanya memerlukan izin dari Departemen Perhubungan.

”Tidak ada aturan maskapai harus minta izin ke pemerintah daerah,” tambahnya.

Dengan dilarangnya Express Air, hanya Trigana Air yang beroperasi di Dobo. Trigana Air melayani rute penerbangan Ambon-Dobo setiap hari, kecuali hari Minggu. Maskapai ini beroperasi sejak April, setelah landasan di Bandara Dobo diperpanjang menjadi 1.100 meter. Perpanjangan landasan menghabiskan dana APBN Rp 11,3 miliar.

Station Supervisor Express Air di Bandara Pattimura, Ambon, Maluku Fanny Prasetyo mengatakan, meski izin pemda tidak diharuskan, pihaknya menghormati larangan pemda.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aru Rony Anggrek mengatakan, Express Air dilarang karena tak meminta izin ke Bupati Aru sebelum beroperasi di Bandara Dobo. Izin itu diperlukan karena bandara berada di wilayah Pemkab Aru.


No comments:

Post a Comment