Sunday, September 26, 2010

Kisah Mereka yang Berjuang Membangun Rumah Ibadah

Detik.com - Empat perwakilan gereja mengisahkan perjuangan mereka dalam mendirikan rumah ibadah. Penolakan selalu muncul di tengah jalan walaupun putusan hukum berkekuatan tetap sudah dikantongi. Akibatnya, diantara mereka nekat beribadah di trotoar jalan.

Seperti dituturkan perwakilan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor, Alexander Paulus. Aktivitas jemaat gereja yang telah berlangsung sejak 2001 akhirnya dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan, Juli 2006 dan resmi berdiri sejak Oktober 2008 dan dibuka oleh Walikota Bogor.

"Walikota memuji pendirian gereja yang sesuai prosedur dan bisa menjadi contoh untuk gereja lainnya," kata Alexander saat jumpa pers di Kantor Setara Institute, Jalan Danau Galinging, Bendungan Hilir, Jakart pusat, Selasa (21/9/2010).

Tidak lama dari itu, kelompok kecil yang tidak diketahui dari mana asal-usulnya menolak gereja yang telah berdiri. Walikota, Alexander melanjutkan, mengirim surat kepada gereja untuk memindahkan lokasi tempat ibadah.

"Padahal, Masyarakat tidak keberatan dengan berdirinya rumah ibadah di Taman Yasmin,"

Gereja menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung) di tahun 2008 dan memberikan kemenangan pada GKI. Banding yang dilakukan Pemda Bogor di tingkat Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PTUN Bandung di 2010.

April 2010, jemaat GKI Taman Yasmin berniat melakukan peribadatan. Namun, Satpol PP mengembok pintu gereja.

Niat jemaat beribadah di gereja akhirnya terlaksana pada 27 Agustus kemarin. Tapi, kesempatan itu hanya berlangsung 24 jam. Satpol PP kembali mengembok gereja.  "Karena sudah berkekuatan hukum tetap, kami membuka gembok pada tanggal 19 September kemarin. Sampai saat ini kami beribadah di trotoar," ujar Paulus.

Sementara itu, perwakilan GKI Taman Yasmin lainnya, Bona Sigalingging memprotes tindakan kepolisian yang menjaga aktivitas ibadah secara berlebihan. "Jika memang itu perlindungan biarkan kami masuk dan polisi berjaga di luar, dan membariskan water canon di hadapan anak-anak," kata Bona.

Nasib serupa juga menimpa Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jati Gandul Cinere, Depok. IMB yang telah dikeluarkan Bupati Bogor sejak tahun 1998, dicabut Walikota Depok karena penolakan warga sekitar.

Jalur hukum untuk memperkarakan Surat Keputusan Nomor: 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 sampai ditingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara membuahkan hasil. Mahkamah Agung menguatkan putusan gugatan yang dilayangkan HKBP Cinere pada Juni 2010.

"Gereja masih dalam penyelesaian pembangunan tapi dengan pengawasan kepolisian," keluh Kuasa Hukum HKBP Cinere, Risely Agustina.

Bukan hanya GKI Taman Yasmin dan HKBP Cinere. Penolakn juga dialami Gereja Katolik Santa Maria di Purwakarta dan HKBP Filadelpia Tambun, Bekasi. Keduanya masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung atas banding yang dilayangkan Pemda setempat (tergugat).

No comments:

Post a Comment