Sunday, September 26, 2010

PBNU Tolak Pencabutan SKB 2 Menteri

Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Agil Siraj  mengatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri yang mengatur soal kerukunan umat beragama tidak perlu dicabut. Sebab, bila peraturan ini dicabut justru akan menyebabkan kekacauan.

"Tidak perlu dicabut. Karena ada peraturan saja seperti ini, gimana kalau nggak ada?" kata Said Agil di sela pertemuan antara PBNU dan PKB di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2010).

Menurutnya, peraturan yang mengatur tentang kerukunan umat beragama tersebut sebaiknya direvisi saja. Beberapa hal yang dianggap kurang bisa dikoreksi.

"Direvisi saja, hal-hal yang salah atau kurang dan tidak sesuai bisa diperbaiki," imbuhnya.

Selain itu, Said Agil menambahkan, hal itu harus segera diperbaiki demi kemaslahatan seluruh umat beragama.

"Untuk kepentingan bersama harus segera diselesaikan masalah peraturan ini," tutupnya.

No comments:

Post a Comment