Tuesday, April 05, 2011

Patrialis: Kalau Korupsi Rp 25 juta Dipenjara 5-6 Tahun, Kasihan Dong

Detik.com - Dalam draf revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diatur hukuman penjara bagi mereka yang korupsi di bawah atau sama dengan Rp 25 juta. Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan, penghilangan hukuman penjara itu demi alasan kemanusiaan.


"Bangsa ini jangan menjadi bangsa yang kejam, kita harus punya hati nurani. Kalau korupsi Rp 25 juta lalu dimasukkan penjara, 5 sampai 6 tahun, kasihan dong," kata Patrialis sebelum rapat kerja pemerintah dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Menurut Patrialis, yang terpenting adalah orang yang korupsi di bawah Rp 25 juta itu mengembalikan uangnya plus denda.

"Kalau bisa bayar mengembalikan duit ya nggak apa-apa. Kalau tidak dikembalikan, baru dia dimasukkan penjara," kata politikus PAN ini.

Mengenai hukuman mati yang dihilangkan dalam draf revisi, Patrialis mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Konvensi Internasional yang sudah diratifikasi Indonesia.

"Dalam perkara-perkara korupsi tidak ada hukuman mati. Kita ini kan hidup dalam dunia internasional, tapi kita di sisi lain lebih mengspesifikkan lebih rinci lagi tentang perbuatan-perbuatan korupsi," ujar Patrialis yang mengenakan safari hitam ini.

Patrialis mengatakan, justru banyak kemajuan dalam revisi UU Pemberantasan Tipikor ini. Misalnya, kata dia, tidak dilaporkannya harta kekayaan pejabat negara akan dikategorikan sebagai korupsi.

"Orang yang tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul keuangannya, tidak ada hartanya, itu juga dianggap korupsi. Itu sudah masuk pada proses pembuktian terbalik," imbuh mantan anggota Komisi III DPR ini.

Mengenai adanya suara di luar yang mengatakan kasus korupsi akan diadili di pengadilan umum, Patrialis membantahnya. "Tetaplah di Pengadilan Tipikor. Kalau katanya (seperti) itu, berarti tidak baca draf dengan benar," kata dia.

"Jadi kalau melihat sesuatu, apalagi baru draf, jangan sepotong-potong. Harus dibaca secara menyeluruh, akan lebih komprehensif," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment