Thursday, September 08, 2016

Ahli yang Didatangkan Jessica Tak Dideportasi Saat Usut Bom Bali pada 2002 karena Hal Ini...

Tato Juliadin Hidayawan (Kiri)
Kompas.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan, kedatangan Profesor Beng Beng Ong dari Australia saat membantu persoalan bom Bali pada 2002 berbeda dengan ketika ia menjadi ahli yang didatangkan pihak Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Beliau datang ke Indonesia pada saat kejadian bom Bali datang sebagai tim forensik dari AFP, bukan sebagai ahli. Dia ikut tim rombongan, tim forensik dari Australia. Dan tidak memberikan kesaksian di persidangan," ujar Tato di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (6/9/2016) malam.

Menurut Tato, ketika datang ke Indonesia pada 2002 sebagai tim forensik kasus bom Bali, Ong diperbolehkan menggunakan bebas visa kunjungan karena pengecualian.

Ada permintaan dari Pemerintah RI saat itu untuk mendatangkan Ong sebagai bagian dari tim forensik AFP.

Sementara itu, saat menjadi ahli dalam sidang Jessica, kata dia, Ong seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival.

Namun, saat menjadi saksi dalam sidang Jessica beberapa hari lalu, Ong menggunakan bebas visa wisata.

"Pengecualian, diskresi itu. Kasus bom Bali, yang bersangkutan menggunakan bebas visa saja, tetapi karena permintaan dari pemerintahan Indonesia dalam hal pengungkapan bom Bali, it's okay, enggak masalah," kata dia.

Dalam sidang Jessica, Senin (5/9/2016) kemarin, tim jaksa penuntut umum sempat mempermasalahkan visa yang digunakan Ong.

Di lain pihak, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sempat menyinggung kedatangan Ong untuk membantu mengungkap kasus bom Bali beberapa tahun yang lalu.

Saat itu, Ong yang menggunakan visa bebas kunjungan seperti yang digunakannya saat ini.

Namun kali ini, Ong harus berurusan dengan Imigrasi. Ia dianggap melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan demikian, Ong akan dideportasi dan dicekal selama 6 bulan.

No comments:

Post a Comment