Wednesday, August 09, 2017

Pemasang CCTV Kamar Mandi Mahasiswi di Serang Dibebaskan

AKBP Komarudin
Detik.com - Kepolisian Polres Serang Kota membebaskan pelaku pemasangan CCTV berinisial A (40) di kamar mandi kontrakan Jl Palima Raya, Kota Serang. Pelaku dibebaskan karena kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Jadi begini, kita sudah berkoordinasi dengan penyidik, dengan jaksa, secara intens bahwa belum ada satu pun dari alat bukti dan sebagainya yang memenuhi unsur pidana," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat dihubungi detikcom di Kota Serang, Selasa (1/8/2017).

Dari barang bukti yang disita, kepolisian bersama ahli memeriksa CCTV dan monitor. Ternyata alat tersebut digunakan hanya untuk menonton secara langsung tanpa merekam.

"Karena, kalau untuk masuk ke UU Pornografi, harus ada konten. Kemudian, untuk masuk ke UU ITE itu, harus disebarkan atau harus dipertontonkan. Itu bahasa hukumnya," katanya.

Dari pemeriksaan pelaku pun, menurut Komarudin, pelaku mengaku hanya sesekali melihat CCTV yang langsung tersambung ke kamar mandi. Kepolisian kesulitan menentukan siapa korban dari 15 mahasiswi yang tinggal di kontrakan dan direkam. Akhirnya, dari 15 mahasiswi dan pelaku, kepolisian meminta kedua belah pihak untuk masing-masing membuat pernyataan terkait masalah ini.

"Karena kalau tidak ada rekaman, kita kesulitan menentukan korbannya itu siapa," ucapnya lagi.

Namun, menurut Komarudin, jika di kemudian hari ternyata kepolisian menemukan rekaman, ia berjanji akan melanjutkan masalah ini.

No comments:

Post a Comment