Saturday, October 09, 2010

Ketahuan Berjualan, Warga Dihukum Cambuk

Liputan6.com - Eksekusi hukum cambuk dilaksanakan di Depan Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (1/10). Tiga warga dicambuk karena ketahuan berjualan makanan di bulan Ramadan lalu. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah NAD.

Wanita berinisial MRN dicambuk sebanyak tiga kali. Temannya dicambuk dua kali. Seorang pria berinisial FACH juga ikut dicambuk karena berjudi di warung internet. Hukumannya delapan kali cambukan.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Aceh dan Dinas Syariat Islam Aceh berdalih, hukuman tersebut berlaku bagi semua warga negara. Hukuman ini pula yang paling mudah dilaksanakan. Video

No comments:

Post a Comment