Saturday, December 24, 2011

Mendagri: Jika Diizinkan Kapolda, Jemaat Ibadah Natal di GKI Yasmin

Detik.com - Mendagri Gamawan Fauzi mengutarakan, jemaat GKI Yasmin, Bogor dan Kapolda Jabar menggelar rapat soal keamanan penyelenggaraan ibadah Natal di lokasi gereja. Jika diizinkan kapolda, jemaat GKI Yasmin boleh menggelar ibadah Natal di gereja yang masih disegel itu.

"Kemarin disepakti bahwa untuk merayakan Natal dan Tahun Baru di lokasi itu, ada pertemuan hari ini dengan kapolda. Andai kata kapolda memberikan izin di situ aman, lancar, mereka akan menyelengarakan. Mereka (jemaat) mengatakan akan ikut saran kapolda," kata Mendagri, Gamawan Fauzi.

Hal itu dikatakan Gamawan usai menghadiri acara pelantikan duta besar di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2011). Sedangkan pertemuan antara jemaat GKI Yasmin dan Mendagri digelar Senin 19 Desember lalu.

Gamawan mengatakan, soal keamanan perayaan Natal dan Tahun Baru adalah bagian dari penyelesaian jangka pendek dari kasus GKI Yasmin. Sementara proses jangka panjangnya akan dibahas lebih lanjut pada awal tahun depan.

"Kemarin pihak Yasmin menyarankan pendekatan hukum adalah yang lebih baik. Itu akan kita bahas di awal tahun nanti. Saya akan terus memfasilitasi pertemuan," ucap Gamawan.

Ditanya bukankah putusan MA yang mencabut pembekuan izin mendirikan bangunan GKI Yasmin sudah berkekuatam hukum tetap sehingga tinggal dieksekusi, Gamawan mengatakan masih ada tafsiran-tafsiran yang berkembang.

"Kan ada tafsiran-tafsiran, MA juga menyatakan kalau ini dicabut oleh walikota dipersilakan kepada pihak GKI Yasmin untuk menggugat lagi. Tapi penafsiran dari GKI Yasmin ini kan sudah selesai. Itulah yang akan dibicarakan awal tahun," kata Gamawan.

Sebelumnya, dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum Majelis GKI, Pdt Ujang Tanusaputra, menyebutkan, pertemuan antara jemaat GKI Yasmin dan Mendagri itu telah sepakat untuk mendasarkan penyelesaian kasus pada proses hukum yang ada. Proses hukum satu-satunya yang belum dilaksanakan itu menurut pihak Yasmin adalah eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

No comments:

Post a Comment