Saturday, December 10, 2011

Cegah Judi, Alat Ketangkasan di Bandung Wajib Diuji MUI

Lia Noer Hambali
Detik.com - Pansus 17 DPRD Kota Bandung terus mematangkan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Salah satu aturan bakal diberlakukan yakni soal alat ketangkasan yang berada di arena permainan.

Memastikan tidak adanya unsur judi pada wahana permainan dan ketangkasan yang dioperasikan secara mekanik, listrik, serta elektronik, maka harus melalui kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sebelum izin keluar, maka wahana permainan dan ketangkasan itu harus mendapat rekomendasi dari MUI dalam hal ini pengurus Kota Bandung. Pansus sepakat dengan hal ini," jelas Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali (PPP).

Lia menyampaikannya usai dengar pendapat bersama perwakilan Dinas Pariwisata dan MUI Kota Bandung yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (8/12/2011).

Menurut Lia, bila ternyata MUI menyatakan alat ketangkasan di arena permainan itu terdapat unsur judi, maka pemerintah tidak mengeluarkan izin. Ia menambahkan, MUI Kota Bandung memiliki kewenangan untuk memastikan apakah alat dan permainan yang dimainkan tergolong judi atau bukan.

"Alat-alat ketangkasan wajib dicoba dan diuji oleh MUI," jelasnya.

Lebih lanjut Lia menuturkan, pihaknya perlu membuat aturan tersebut lantaran mensyinyalir sejumlah permainan anak yang misalnya berada di mal, menjurus unsur perjudian. "Masa anak-anak kecil itu dididik main judi. Di mal itu ada mesin jackpot walau memainkannya dengan kartu," kata Lia.

Maka itu, sambung Lia, pihaknya bersama MUI dan pihak terkait merencanakan setelah 15 Desember nanti untuk terjun mengecek ke lokasi permainan di sejumlah tempat.

No comments:

Post a Comment