Sunday, January 05, 2014

Pencantuman Agama di KTP Bukan Mendiskreditkan, Tapi Melindungi Masyarakat

Nasaruddin Umar
Detik.com - Beberapa saat yang lalu, bergulir wacana mengenai penghilangan identitas agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terjadi pro dan kontra di masyarakat mengenai wacana tersebut, sehingga Kementerian Agama merasa perlu memberikan tanggapan.

"Pendapat saya pribadi, di Indonesia kan mayoritas Islam dan ada aturan Islam yang menyebutkan tidak boleh kawin dengan orang yang berbeda agama. Kalau dihilangkan nanti ada orang muslim kawin setelah itu baru tahu pasangannya beda agama nanti perkawinannya batal," ujar Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar saat ditemui di Gedung Kementerian Agama, Jakpus, Jumat (3/1/2014).

Selain itu, dengan dihilangkannya kolom agama di KTP akan menimbulkan permasalahan baru, yakni melanggar ketentuan yang sudah diatur di dalam Undang-undang. Hal tersebut dapat terjadi apabila pasangan menikah harus bercerai dan sang anak harus diadopsi oleh salah satu orangtua.

"Itu melanggar UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sah jika dilakukan menurut agama masing-masing. Lalu UU Perlindungan Anak yang salah satunya menyebutkan anak harus diadopsi oleh orangtua yang seagama dengan anaknya," paparnya.

Selain itu, menurut Nasrudin, pencantuman agama di KTP merupakan cara untuk memberikan identitas kepada setiap masyarakat. Pencantuman agama juga dianggap dapat melindungi masyarakat dari berbagai persoalan yang terjadi apabila agama masing-masing individu tidak dicantumkan.

"Apa yang ada selama ini sudah bagus, nanti kalau ada persoalan secara kasus ya diselesaikan secara kasus. Jangan membuat sesuatu yang sudah universal, semua pihak perlu kearifan, jadi bukan mendiskreditkan tapi demi melindungi masyarakat," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment