Friday, April 17, 2015

Dianggap Hanya Ikut-ikutan, 12 WNI yang Dideportasi dari Turki Tidak Dipidana

Komisaris Besar Rikwanto
Kompas.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi otoritas Turki tidak akan dikenakan hukum pidana.

"Mereka tak dipidana, hanya ikut-ikutan saja," ujar Rikwanto di kantornya, Jumat (27/3/2015) pagi.

Ke-12 WNI yang dideportasi tersebut, lanjut Rikwanto, terdiri dari anak-anak dan perempuan dewasa. Anak-anak tersebut hanya ikut orangtuanya. Sementara, perempuan dewasa hanya ikut suami mereka. Rikwanto melanjutkan, sejak kedatangannya ke Indonesia, Kamis, 26 Maret 2015 malam, keduabelas WNI tersebut diperiksa sementara di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan dilanjutkan di Panti Sosial, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur sembari mengistirahatkan mereka. (Baca: 12 WNI yang Dideportasi Turki Dibawa ke Panti Sosial)

"Setelah ditampung di Bambu Apus dan sudah dinyatakan selesai, mereka akan dikembalikan ke keluarganya di kampung halaman," ujar dia.

Rikwanto mengatakan, program deradikalisasi akan dimulai ketika mereka masuk ke panti sosial dan hingga mereka pulang ke kampung halaman. Program tersebut mensasar agar mereka tidak kembali mengikuti kelompok-kelompok radikal lainnya di kemudian hari. (Baca: Ini Nama-nama WNI yang Dideportasi dari Turki)

No comments:

Post a Comment