Thursday, July 23, 2015

Kapolri: Makanya, Antarlembaga Tidak Usah Saling Mengoreksi

Kompas.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti berpesan kepada pimpinan lembaga negara agar tak mengkritik pihak lembaga negara lainnya melalui media massa. Badrodin mengatakan, kritik antarlembaga ada jalurnya.

"Makanya, yang bijak itu antarlembaga tidak usah saling mengoreksi. Kalau mau kritik, ya pada tempatnya saja, bukan langsung kepada publik," ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Hal itu disampaikan Badrodin menyikapi penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, oleh Bareskrim Polri. Keduaya dituduh melakukan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Badrodin melanjutkan, jika pimpinan lembaga negara mengkritik keputusan lembaga negara lain tidak pada tempatnya, yang terjadi adalah seperti kasus komisioner KY.

"Sekarang Pak Sarpin melaporkan petinggi KY. Polisi lalu mengusutnya dan mendapatkan tersangka. Jika begitu, apa polisi yang harus disalahkan? Polisinya yang harus dicopot? Tidak kan?" ujar Badrodin. (Baca: Muncul, Petisi "Copot Kabareskrim Budi Waseso")

Badrodin menegaskan, jabatan seseorang tak akan memengaruhi proses hukum. Namun, khusus persoalan Sarpin dengan komisioner KY, dipastikan dapat dihentikan jika Sarpin mencabut laporan di Bareskrim Polri. Selama Sarpin tak mencabut, Badrodin memastikan penyidikan terus berjalan. (Baca: Setelah Lebaran, Bareskrim Periksa Dua Komisioner KY)

"Yang protes-protes itu mediasi Sarpin dengan KY saja coba, dorong supaya laporannya itu dicabut. Kalau itu baru bisa selesai," ujar Badrodin.

Sarpin sebelumnya menyatakan tidak akan berdamai dengan dua komisioner KY. Sarpin menganggap kedua pimpinan KY tersebut tidak menanggapi somasi yang pernah ia ajukan. (Baca: Sarpin Tidak Akan Berdamai dengan Pimpinan KY)

"Pak Sarpin sudah putuskan tidak mau berdamai," ujar Dion Pongkor, kuasa hukum Sarpin, melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2015).

Berbagai pihak mengkritik langkah Bareskrim menjerat dua komisioner KY itu. Bahkan, banyak pihak mendesak agar Budi Waseso dicopot sebagai Kabareskrim. (Baca: Muncul, Petisi "Copot Kabareskrim Budi Waseso")

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)

No comments:

Post a Comment