Sunday, July 26, 2015

Penjelasan Camat Jatinegara soal Keberatan Warga atas GKPI

Kompas.com - Gedung Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, bakal dibongkar pemerintah karena tidak memiliki izin. Selain itu, warga setempat disebut-sebut keberatan dengan keberadaan gereja tersebut.

Camat Jatinegara Sofian Taher mengatakan, warga merasa keberatan karena ruang parkir tidak tersedia. "Pertama berawal dari kehadiran mereka memarkir kendaraan seenaknya, semaunya saja. Itu yang terutama," kata Sofian kepada wartawan di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (23/7/2015) sore.

Sofian melanjutkan, masalah kedua adalah keyakinan mayoritas warga setempat yang berbeda. Kemudian, jemaat gereja ternyata bukan warga setempat, melainkan dari wilayah lain.

"Jemaat gereja bukan warga situ, pendatang semua. Nah, itu yang dikeluhkan masyarakat di sana," ujar Sofian.

Menurut dia, jemaat GKPI berjumlah sekitar 30 orang. Hanya sedikit yang merupakan warga sekitar. "Mungkin ada yang tinggal di dekat situ, tetapi satu-dua. Lebih banyak dari luar warga Kecamatan Jatinegara," ujar Sofian.

Keberatan itu yang menurut dia berpengaruh pada persoalan izin. Pasalnya, membangun tempat ibadah harus mendapat izin dari lingkungan. Namun, GKPI tidak mendapat izin dari lingkungannya.

"Ada SKUB antar-menteri, (menyatakan) harus ada izin lingkungan sekitar. Ya, itu syarat mendirikan bangunan tempat ibadah," ujar Sofian.

Penolakan warga terhadap gereja GKPI terlihat dari spanduk di depan gang masuk kompleks.

Spanduk dengan pengatasnamaan warga setempat tersebut berbunyi: "Wali Kota Jakarta Timur untuk secepat-cepatnya membongkar gereja GKPI tanpa izin yang sudah disegel, karena melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta tentang IMB dan peraturan bersama Menteri Agama tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah".

No comments:

Post a Comment