Monday, February 27, 2017

Ahok-Djarot Dilaporkan ke Polisi Soal Wi-Fi Al-Maidah

Tempo.co - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017. Laporan kali ini menuding Ahok-Djarot melakukan penodaan agama karena mengusulkan Wi-Fi gratis bernama Al-Maidah.

Pelapornya adalah Damai Hari Lubis, seorang pengacara. Dalam berkas bernomor LP/208/II/2017/Bareskrim itu, dia melaporkan Ahok dan Djarot dengan sangkaan penodaan terhadap ayat suci Al-Quran Al-Maidah ayat 51 dan pelanggaran terhadap Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Lubis mengatakan dia melaporkan Ahok berdasarkan rekaman video yang menampilkan Ahok dalam sebuah rapat, yang mengusulkan jaringan Wi-Fi gratis diberi nama Al-Maidah. Sedangkan Djarot terseret hanya karena dia tertawa dalam video itu.

Lubis menyayangkan karena dalam video itu, Ahok kembali memperolok Surat Al-Maidah. "Kami membawa alat bukti video YouTube," kata Lubis saat dihubungi Tempo. Dia menduga video itu direkam saat Ahok-Djarot rapat di Balai Kota Jakarta. Lubis meminta polisi memproses laporannya ini.

Saat ini, Ahok sedang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena pernyataannya tentang Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu.

No comments:

Post a Comment