Saturday, January 30, 2010

Korban Selongsong Rudal Disantuni Rp 300 Ribu Selama 3 Tahun

Dua warga Lumajang yang tertimpa selongsong rudal ujicoba milik PT Pindad Malang segera diberi santunan. Santunan sebesar Rp 300 ribu per bulan itu akan disalurkan lewat rekening korban selama 3 tahun.

Sayangnya, santunan itu baru akan diberikan oleh PT Pindad setelah korban dinyatakan sembuh dengan adanya surat pernyataan dari dokter.

"Saya sudah setujui biaya hidup yang akan diberikan oleh PT Pindad sebesar Rp 300 ribu selama 3 tahun," kata Bunyar Rianto, anak kedua pasangan Muhammad dan Tiyamah, saat dihubungi detiksurabaya.com, Jumat (29/1/2010).

Menurut dia, selain satunan biaya hidup selama 3 tahun. PT Pindad juga menanggung segala biaya pengobatan di rumah sakit sampai kedua korban dinyatakan sembuh oleh dokter. Tidak hanya itu, PT Pindad juga melakukan renovasi rumah Muhammad.

"Kalo rumah bapak akan diberi keramik, dipasangi plafon dan internit, serta pengecatan di ruang tamu dan teras rumah," jelas Bunyar.

Surat pernyataan kesanggupan untuk menanggung biaya pengobatan, perbaikan rumah dan satunan biaya hidup selama 3 tahun ditanda tangani oleh Restu Purwowidodo, selaku Kepala Departemen Engineering Divisi Munisi PT Pindad (Persero).

Sedangkan dari pihak keluarga korban, diwakili Bunyar Rianto (35) anak kedua korban, serta Jatmiko (55).

Sementara yang menjadi saksi dalam surat kesepakatan, ditandatangani Camat Tempeh Sugeng Priyono, Danramil Tempeh Lettu Suyono, Kapolsek Tempeh Aipda Lugito, Bakesbangpol Lumajang Teguh Imam Santuso dan Kades Pandan Arum Usman.

Sementara itu dari penyataan Direktur RSUD Dr Haryoto Lumajang, dr Triworo Setyowati, kondisi korban saat ini sudah membaik. Namun, keduanya masih berada di ruang ICU, agar luka keduanya tidak mengalami infeksi.


No comments:

Post a Comment