Thursday, July 29, 2010

Dipecat, Kepala SMPN Melarang Berjilbab

Kompas.com - Ragus Rumbang, Kepala sekolah SMPN 4 Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, yang sempat melarang siswinya mengenakan jilbab akhirnya dipecat meskipun sudah meminta maaf.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas memecat Ragus Rumbang, Senin (26/7/2010), dan selanjutnya jabatan kepala sekolah diserahkan kepada Plt Romundang Simanjuntak.

Serah terima jabatan dilaksanakan secara tertutup di ruang Kepala Dinas Pendidikan Fredrik Timbung. "Ini dilakukan agar aktivitas belajar-mengajar di SMPN 4 bisa berjalan seperti biasa," ujar Fredrik Timbung.

Untuk sementara, Ragus ditempatkan sebagai guru biasa di SMPN 2 Selat, sedangkan Romundang Simanjuntak sebelumnya guru biasa di SMPN 4 Selat.

"Secara administratif, yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan sebelumnya memang akan dipromosikan sebagai kepala sekolah, tetapi bukan di SMPN 4," kata Fredrik.

No comments:

Post a Comment