Saturday, November 17, 2012

FPI Minta Keadilan Soal Perusak Masjid Ahmadiyah Jadi Tersangka

Detik.com - Front Pembela Islam (FPI) Jabar minta polisi dan pemerintah bersikap adil menyikapi kasus perusakan Masjid An Nasir (masjid jemaah Ahmadiyah - red). Itu disuarakan dalam aksi yang digelar di Jalan Aceh, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (8/11/2012).

"Anggota kami dijadikan tersangka, tapi Ahmadiyah yang jelas-jelas melanggar hukum kenapa tidak ditindak," kata salah seorang perwakilan FPI dalam orasinya.

FPI menilai adanya Pergub Jabar mengenai Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai sebuah payung hukum yang jelas. Dalam pergub itu, jemaat Ahmadiyah tidak boleh beraktivitas di Jabar. "Tapi mereka masih beraktivitas," cetusnya.

Dalam aksinya, FPI menyatakan lima sikap. Pertama, haram menikahkan orang Islam dengan jemaat Ahmadiyah. Kedua mendesak Dinas Kependudukan atau instansi terkait untuk tidak mencantumkan identitas agama Islam bagi seluruh anggota jemaat Ahmadiyah dalam KTP.

Ketiga mendesak Kementerian Agama atau instansi terkait untuk tidak mengizinkan anggota Ahmadiyah berangkat haji. Keempat mendesak pemerintah segera menutup tempat kegiatan jemaat Ahmadiyah danmenindak mereka yang melanggar.

"Jika poin satu sampai empat tidak dipenuhi oleh pemerintah, kami siap mengambil tindakan tegas," ujar koordinator aksi Acep Sofyan.

Dalam aksinya, massa membawa beberapa poster dan spanduk, di antaranya bertuliskan 'Demi Keadilan, Bebaskan M Abdurahman' dan 'Bubarkan Ahmadiyah'.

No comments:

Post a Comment