Tuesday, December 24, 2013

Terbukti Berjudi, 8 Warga Aceh Dihukum Cambuk

Kompas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan kembali mengeksekusi hukum cambuk terhadap delapan orang yang telah terbukti melanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (13/12/2013). Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di depan Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan seusai shalat Jumat yang disaksikan ratusan warga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH menjelaskan, delapan orang terpidana yang dicambuk itu terbukti telah melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003 tentang meisir atau perjudian.

Delapan wagra Aceh Selatan yang dieksekusi cambuk tadi yaitu  Elizar, dicambuk 8 kali; Haris dicambuk 8 kali; Usman 6 kali; Mairuzal 6 kali, Burhanuddin 6 kali, Said Alwi 6 kali, Sudarman dan Hamdi masing-masing dicambuk 9 kali. Sementara satu lagi terpidana bernama Nasrol mendadak sakit menjelang dieksekusi, sehingga proses cambuk dibatalkan.

"Masih ada 4 orang pelanggar lagi yang belum dicambuk, mereka terbukti melanggar qanun Syariat Islam Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum, karena berdasarkan hasil rekomendasi dokter, empat orang itu dinyatakan sakit sehingga belum bisa dieksekusi,” kata Meiza Khoirawan saat dihubungi Kompas.com.

No comments:

Post a Comment