Showing posts with label HAM. Show all posts
Showing posts with label HAM. Show all posts

Thursday, October 06, 2016

Terlibat Bunuh Theys dan Dipecat, Hartomo Kini Jadi Kabais

Mayjen Hartomo
Tempo.co - Penunjukan Mayjen Hartomo menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) dianggap sebagai wujud impunitas militer Indonesia, juga dianggap sebagai tanda tidak ada keadilan terhadap orang Papua. Hartomo diangkat menjadi Kepala BAIS berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI No. Kep/751/IX/2015 tanggal 16 September 2016, bersamaan dengan 34 rotasi jabatan lainnya di tubuh TNI, demikian seperti dilansir merdeka.com Senin, 19 September.

Friday, August 19, 2016

Diskriminasi terhadap Penganut Agama Leluhur Masih Tinggi

Cnnindonesia.com - "Saya sangat sedih dan stres. Kami tidak bebas menuliskan agama kami yang sesungguhnya pada surat-surat pribadi."

Wednesday, August 03, 2016

Sidang MK Kasus Homoseks, Ahli Sebut LGBT Picu Angka Kenaikan HIV/AIDS

dr Dewi Inong
Detik.com - Sejumlah akademisi mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) menafsir ulang pasal homoseks di KUHP. Mereka menilai perlu adanya penegasan terhadap larangan LGBT di Indonesia dan harus dipenjara.

Pakai Kaos Palu Arit di Soetta, Wanita Cantik Diciduk Tentara

Okezone.com - Seorang wanita berinisial MSP, diamankan petugas keamanan karena kedapatan menggunakan kaos berlambang palu arit di saat tengah menjemput anaknya di Terminal 1B Kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (17/7/2016) malam.

Monday, July 18, 2016

Polisi Amankan Kalender Bergambar Palu Arit

Kompas.com - Jajaran Polres Singkawang mengamankan ratusan kalender bergambar logo palu arit di sejumlah toko maupun rumah warga.

Thursday, June 02, 2016

KSAD Instruksikan Penindakan atas Pengguna Atribut Palu Arit

Jenderal Mulyono
Cnnindonesia.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono memerintahkan personelnya untuk mencopot pakaian berlambang palu dan arit dari para penggunanya. Ia menegaskan, lambang yang identik dengan Partai Komunis Indonesia itu dilarang undang-undang.

Thursday, May 26, 2016

Pakai Kaus "Palu Arit" Kiriman Kakaknya, Aritonang Diamankan TNI

Kompas.com - Partumpuan Aritonang (43), warga Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, tidak menyangka kaus merah bergambar palu arit pemberian kakak kandungnya, Lasma Ria Aritonang, pada 2009 lalu akan membawanya berurusan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sunday, May 15, 2016

Punya Baju Bergambar Palu Arit, 4 Pemuda Ditangkap Intel Kodam

Brigjen (Pol) Zulkarnain Adinegara
Kompas.com - Empat pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap Intel Kodim 1501/Ternate atas kepemilikan baju bergambar palu arit serta buku-buku yang diduga mengandung paham komunisme, Leninisme, dan Marxisme.

Dandim Pamekasan Instruksikan Tangkap Pengguna Atribut PKI

Letkol Arm Mawardi
Kompas.com - Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur, Letkol Arm Mawardi menginstruksikan kepada jajarannya untuk menangkap warga yang diketahui menggunakan atribut dan lambang organisasi terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pakai Kaus Bergambar Palu Arit, Seorang Pemuda Ditangkap di Konser Musik

Kompas.com - Seorang pemuda ditangkap karena mengenakan kaus merah bergambar palu dan arit serta bertuliskan "CCCP". Dia diamankan saat tengah mengikuti konser musik di Lapangan Saburai, Minggu (8/5/2016) pukul 20.15 WIB.

Seorang Pemuda yang Diduga Duduki Kepala Patung Pahlawan Diamankan

Kompas.com - Ismed Banda (18), pemuda asal Desa Sumber Agung, Bandar Betsy I, Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, diamankan oleh satuan Koramil Pardagangan, Minggu (8/5/2016).

Friday, April 22, 2016

Beretnis Thionghoa, Warga Yogya Ini Sulit Punya Sertifikat

Tempo.co - Warga Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta, Eni Kusumawati mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.  Eni mengadukan keputusan Kantor Badan Pertanahan Nasional Bantul yang tidak mengeluarkan izin kepemilikan dua petak lahan yang sudah ia beli di kawasan Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Luas dua petak tanah masing-masing ialah 926 dan 702 meter persegi.

Friday, April 08, 2016

Luhut: Apa Pelanggaran HAM Hanya di Indonesia? Amerika Juga Melakukan...

Luhut Binsar Pandjaitan
Kompas.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia saat ini kerap dipandang sebagai negara bar-bar oleh negara lain karena kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu.

Saturday, September 26, 2015

Niat Permalukan Kawannya di Medsos, Siswi SMP di Sumut Malah Di-"Bully"

Kompas.com - Media sosial semacam Facebook atau Twitter, jika digunakan secara bijak, bisa memberi manfaat terhadap penggunanya. Namun, tak jarang hal-hal yang disebarkan lewat media sosial ini justru menjadi senjata makan tuan bagi pengunggahnya.

Inilah yang terjadi terhadap seorang siswi sebuah SMP negeri di Kota Binjai, Sumatera Utara. Siswi ini terekam dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial Facebook pada Sabtu (5/9/2015).

Dalam video berdurasi 5 menit 46 detik tersebut, terlihat siswi tersebut tengah mem-bully seorang kawannya di lokasi yang terlihat seperti sebuah taman atau lapangan sekolah. Dalam video itu, terlihat bagaimana siswi tersebut memukul, menendang, dan menampar sambil dibumbui kata-kata makian yang sangat kasar.

Di balik kamera, kemungkinan siswi yang merekam adegan itu terdengar memberi dorongan agar sang kawan mempermalukan seorang siswi yang dalam video itu terlihat sangat ketakutan.

"Chi tampar lagi biar malu, nanti kita masukkan ke Facebook," kata seseorang yang kemungkinan merupakan si perekam.

Video ini kemudian memang beredar di Facebook. Namun, entah kemudian tersadar bahwa tindakan tersebut justru membahayakan diri mereka sendiri, video itu dihapus dan seorang pemilik akun Facebook bernama Ichy Ichy (Ayangbebkenjiktl) menyampaikan permohonan maaf.

Ichy Ichy (Ayangbebkenjiktl), yang diduga akun milik siswi yang melakukan bully, menyebut video ini cuma rekayasa mereka. Cuma video main-main yang dibuat untuk lucu-lucuan. Ia juga menyebut satu nama lain yang kemungkinan juga terlibat, Tuh Kan Mayang JiDatt.

"Bagii Yang Melihatt Viidio Itu Saya Dan Tuh Kan Mayang JiDatt Miinta Maaf Karna Telah Lancang Membuat Vidio Itu. Dan Vidio Tersebut Hanya Lah Rekeasa/Main Dan Bukan Beneran."

Pelaku jadi korban bully

Sayangnya, nasi sudah menjadi bubur. Setelah video itu menyebar lewat Facebook, para netizen yang sudah melihat aksi bully itu tak memercayai permintaan maaf si pemilik akun.
Karena pada bagian lain di halaman Facebook-nya, Ichy Ichy (Ayangbebkenjiktl) justru menulis status yang selaras dengan aksi pem-bully-an yang diduga dia lakukan.

"Ini Akiibattnya Kalau Bermain Api Dengan Saya. 1 Keluarga Aku Runtuhkan. Lain Kalii Sayang Liat. Dulu Kau Nyarik Imbang Sama Siapa."

Juga kalimat, "1 Kalii kaupermalukan Aku. Liiat Pembalasan Saya."

Ribuan komentar mengalir deras ke akun Ichy Ichy yang rata-rata mengecam aksinya dan menuntut agar siswi itu dikeluarkan dari sekolah karena tindakannya yang tak patut tersebut.

Kasus ini akhirnya sampai ke telinga Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Binjai, Dwi Anang Wibowo, yang kemudian mendatangi sekolah tempat aksi bully itu terjadi, Senin (7/9/2015).

"Ini perkara serius. Saya terkejut sekali. Bagaimana yang seperti ini bisa terjadi di Binjai. Saya mendapatkan informasi itu lewat tengah malam tadi (Senin dini hari) dan langsung membuka video dimaksud di medsos. Setelah melihatnya, saya nggak bisa tidur. Masalah ini harus segera diselesaikan," kata Dwi Anang seperti dikutip Tribunnews.

Akibat banjir kecaman di dunia maya, siswi pelaku bully, yang kini sudah diketahui identitasnya, tak bisa dihubungi dan tak masuk sekolah, apalagi muncul konsekuensi hukum yang akan menimpanya jika sang korban melapor ke polisi.

"(Dia tidak masuk) tanpa keterangan, sedangkan korban masuk sekolah dan tadi sudah kita ajak bincang- bincang untuk menanyakan perihal kejadian itu," kata Kepala Dinas seraya mengatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus yang mengejutkan ini.

"Nanti akan lebih kita dalami lagi. Pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah dan guru, korban, pelaku-pelaku, dan orang-orang tua mereka, akan kita surati untuk nantinya duduk bersama guna mencari penyelesaiannya," kata Kepala Dinas.
...more

Wednesday, August 19, 2015

Atribut PKI di Pamekasan Dimusnahkan

Kompas.com - Atribut-atribut PKI yang digunakan peserta karnaval di Kabupaten Pamekasan saat memperingati HUT Ke-70 Kemerdekaan RI, Minggu (16/5/2015), dimusnahkan. Atribut itu antara lain foto tokoh-tokoh PKI, bendera PKI berukuran kecil, dan logo-logo bergambar palu arit.

Pemusnahan dilakukan bersama-sama antara Bupati Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan, Kejari Pamekasan, dan Pengadilan Negeri Pamekasan. Pemusnahan dilakukan di depan rumah dinas Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Letnal Kolonel Armed Mawardi, mengatakan, pemusnahan bertujuan menghindari oknum yang mau memanfaatkan momen ini demi kepentingan yang membahayakan.

Sementara itu, Kepala Polres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha mengatakan, polisi mengambil sampel dari atribut-atribut PKI tersebut. Sugeng menjelaskan, menurut kesimpulan dari hasil penyelidikan, belum ada pelanggaran hukum yang bisa diproses ke penyelidikan. Sebab, penyelidik tidak menemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggaran dan peserta yang membawa atribut.
...more

Thursday, July 09, 2015

Kisah Wanita Penderita HIV/AIDS yang Dilecehkan Petugas Puskesmas

Kompas.com - Pelayanan medis di Kabupaten Semarang kembali mendapat sorotan negatif. NN (27), seorang perempuan dari sebuah desa terpencil di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang, ditolak berobat di Puskesmas Tengaran gara-gara tidak membawa surat rujukan dokter.

Yang lebih menyakitkan, identitas NN yang kebetulan mengidap HIV/AIDS "dibocorkan" oleh salah seorang perawat. Perlakuan diskriminasi yang dialami NN itu diungkapkan oleh konselor dan aktivis HIV/AIDS Semarang, Andreas Bambang. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu, 5 Juli lalu.

"Petugas tanya siapa dokter yang menyuruh? Klien menyebut nama saya. 'Oh, Andreas bukan dokter, tapi yang ngurusi orang kena AIDS', bicara begitu sambil teriak sehingga banyak yang dengar. Dia (NN) ditolak, disuruh langsung ke IGD RSUD Salatiga," kata Andreas, Selasa (7/7/2015) siang.

Awalnya, lanjut Andreas, NN mengeluh sudah tiga hari mengalami panas tinggi, nyeri perut, dan sakit pada benjolan di bagian leher sebelah kiri. Andreas lantas menyarankan NN untuk segera memeriksakan diri ke Puskesmas Tengaran agar mendapatkan layanan darurat. Namun, sesampainya di sana, NN justru dilayani dengan buruk.

"Panas tinggi tentunya ada infeksi. Leher sebelah kiri ada benjolan juga terasa nyeri dan sakit nyeri perut berkepanjangan. Pastinya panas tinggi bagi siapa pun kan mengkhawatirkan," kata Andreas.

Tak tahan dengan rasa sakit yang diderita, NN bertolak ke RSU Salatiga. Lagi-lagi, di sana dia ditolak setelah dokter jaga mengetahui bahwa NN adalah pasien dari dokter Lucky sehingga harus ada surat rujukan dokter tersebut. Dokter jaga juga beralasan tidak ada penyakit meskipun NN ngotot perutnya terasa sangat nyeri.

Kemudian, NN ditawari suntik anti-nyeri, tetapi harus membayar meskipun pasien ini memegang kartu Jamkesmas.

"Di puskesmas ditolak karena tahu kalau dia HIV. Sama juga di IGD RSUD Salatiga. Akhirnya pasien pulang tanpa penanganan. Apa ini layanan gawat darurat baik di puskesmas maupun dengan kartu Jamkesmas?" tanya Andreas.

Konselor yang pernah menangani konseling HIV/AIDS artis-artis dari Jakarta ini sangat menyayangkan stigma dan diskriminasi yang diterima orang dengan HIV AIDS (ODHA) justru datang dari kalangan medis.

"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada dokter atau perawat jaga Puskesmas Tengaran dan IGD RSUD Salatiga. Allah memberkati rasa kemanusiaan Anda, beruntung karena pasien ini bukan salah satu anggota keluarga Anda," sindir Andreas.

Tertular suami

NN berstatus sebagai janda setelah suaminya meninggal pada 2009 karena terkena tuberculosis (TB) tipe MDR (multidrug ressisten). Awal petaka dalam hidupnya dimulai saat seorang pemuda jatuh hati dan bermaksud merajut hidup berumah tangga dengan dirinya. Singkat cerita, kedua keluarga sepakat dengan hubungan mereka.

Keduanya lantas mengurus segala sesuatunya, termasuk administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satu syarat untuk menikah adalah calon suami istri wajib memeriksakan kesehatannya. Hal ini untuk memastikan kedua mempelai tidak mengidap penyakit tertentu.

Dari sinilah kondisi NN yang positif mengidap HIV AIDS diketahui. Beruntung calon suaminya mau menerima kondisi NN. Semenjak itu, keduanya menjalani terapi pengobatan antiretroviral (ARV) untuk meminimalkan penularan HIV kepada pasangan. NN berharap, dengan terapi ARV tersebut, dia bisa melangsungkan pernikahan dan hidup berumah tangga dengan aman.
...more

Friday, December 19, 2014

Menko Polhukam Sebut Kasus Penembakan di Papua Diselesaikan secara Adat

Tedjo Edhi Purdijatno
Kompas.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, situasi di Paniai, Papua, pascakerusuhan berangsur kondusif. Menurut Tedjo, masalah bentrok warga dengan TNI-Polri itu diselesaikan dengan cara adat.

"Papua tadi saya tanyakan ke panglima sekarang sudah ada pembicaraan dengan masyarakat adat. Sudah ada pembicaraan dan peyelesaiannya dengan acara adat," ucap Tedjo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Dia mengatakan, tradisi adat yang digunakan sebagai simbol perdamaian itu adalah dengan cara membakar batu. Meski kondisi sudah stabil, kata Tedjo, tim investigasi tetap bekerja untuk mengetahui pelaku penembakan yang menjadi pemicu bentrok warga dengan TNI-Polri. (baca: Usut Bentrok di Paniai, Polri Kirim Tim Investigasi)

"Pasti nanti akan ada investigasi pelurunya dari mana, karena menurut KSAD ada tembakan bukan hanya dari samping tetapi atas itu juga ada tembakan," ucap Tedjo.
Lima warga tewas tertembak dalam bentrokan dengan aparat keamanan di Lapangan Karel Gobai, Distrik Madi, Kabupaten Paniai, Papua, Senin (8/12) sekitar pukul 10.00 WIT. Tiga warga lain kritis dan 22 warga terluka.

Insiden berdarah itu bermula dari penganiayaan yang diduga dilakukan oknum aparat terhadap sejumlah pemuda di Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur, Senin sekitar pukul 00.30. Oknum aparat tersebut tidak terima ditegur karena melewati tempat itu dengan mengendarai mobil tanpa menyalakan lampu. Seorang pemuda harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat terkena pukulan.

”Saat itu warga berunjuk rasa, sekitar 50 meter dari Polsek Paniai Timur. Polisi datang untuk membubarkan aksi, tetapi massa tidak menghentikan aksi dan menggelar waita, tarian khas Paniai. Tiba-tiba mereka mengeluarkan tembakan,” kata Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Paniai John Gobay saat dihubungi dari Sarmi, Papua, Senin.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas dari Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Paniai, identitas korban meninggal adalah Alpius Youw (17), Yulian Yeimo (18), Simon Degei (18), Alpius Gobai (17), dan Abia Gobai (28). Namun, pihak Polda Papua merilis jumlah korban meninggal empat orang dengan nama sama. (baca: Wakapolri Sebut 4 Warga Sipil Tewas dalam Bentrok di Paniai)
...more

Saturday, October 04, 2014

Hukum Pidana Islam, DPR Aceh Sahkan Qanun Hukum Jinayat

Kompas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan produk hukum rancangan qanun (rancangan peraturan daerah) menjadi qanun (peraturan daerah ) hukum jinayat bersama enam produk hukum lainnya.

Enam qanun lainnya yang juga disahkan pada akhir masa jabatan dewan periode 2009-2014 masing-masing adalah Qanun Hukum Jinayat, Pengelolaan Kekayaan Aceh (perubahan Qanun No 1/2008), Qanun Pajak Aceh (perubahan Qanun No 2/2012), Qanun Pembentukan Bank Syariah Aceh, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam, Qanun Penyelenggaraan Pendidikan, dan Qanun Ketenagakerjaan. [Baca: 8 Pemerkosa Wanita di Aceh Dijerat Pidana, Bukan Hukuman Syariah]

Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan, tujuh qanun yang disahkan ini terdiri dari empat yang disusulkan Pemerintah Aceh dan tiga qanun lainnya merupakan usulan dari legislatif sendiri, dan semuanya merupakan qanun prioritas pada tahun 2014.

"Ya DPRA sudah mengesahkan tujuh rancangan qanun menjadi qanun, dan satu di antaranya adalah Qanun Hukum Jinayat. Kami harapkan setelah disahkan qanun bisa disosialisasikan dengan baik dan ini terus bisa menjadi ingatan bagi kita," kata Hasbi Abdullah, seusai mengesahkan qanun tersebut pada Sabtu dini hari (27/9/2014).

Qanun Hukum Jinayat memang merupakan qanun yang mendapat perhatian dari banyak pihak. Sekretaris Daerah Aceh Dermawan mengaku qanun ini memang merupakan qanun usulan dari Pemerintah Aceh sebagai perwujudan dan implementasi Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Mudah-mudahan bisa dialaksanakan bersama dan ini bukan hanya sekadar qanun, dan dalam implementasinya nanti bisa memberi kesejukan dan keamanan bagi masyarakat, dan meski di dalamnya hukuman ini juga berlaku untuk masyarakat bukan Muslim, tetapi ini bukan hal yang buruk dan tidak akan menjadi masalah bagi umat beragama di Aceh," ujar Dermawan.

Qanun Hukum Jinayat ini mengatur tentang sejumlah hukuman bagi kasus-kasus kejahatan kriminal, seperti pemerkosaan, perzinahan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, mesum, judi, mabuk-mabukan, dan hubungan sejenis (gay dan lesbian).

Hukuman cambuk yang bakal dikenakan bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 10 kali hingga 150 kali. Qanun ini juga berlaku bagi non-Muslim yang melanggar syariat Islam. Soal ini diatur dalam Pasal 5 poin b dan c.

Ketua Komisi G DPR Aceh Ramli Sulaiman mengatakan, hukuman yang sudah ditetapkan tidak serta-merta bisa dijatuhkan langsung kepada terdakwa, tetapi akan melalui proses-proses pemeriksaan, termasuk adanya saksi yang menguatkan terhadap pelaku kejahatan.

"Jadi, tidak ada yang perlu dicemaskan di sini karena semua tindak kejahatan ini tidak ada yang disetujui oleh agama mana pun," ujar Ramli Sulaiman. Begitu pula halnya dengan warga bukan Muslim yang tertangkap melakukan kejahatan.

Pemberlakuan hukum Islam bagi non-Muslim ini diatur dalam Pasal 5 butir b dan c. Butir b berbunyi, "Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah (kejahatan) di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum Jinayat."

Sementara itu, butir c berbunyi, "Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini."

"Ada toleransi di sini bagi penduduk Aceh yang bukan beragama Islam. Jika melanggar syariat, mereka dapat memilih hukum yang dikenakan, jadi tidak ada yang kebal hukum di sini," ujar Ramli Sulaiman.
...more

Monday, June 23, 2014

Sering Kunjungi Rumah Perempuan, Anggota KPU Ini Dinikahkan Massa

Kompas.com - BK, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, dinikahkan oleh warga karena kerap kali bertandang ke rumah seorang perempuan berinisial PJ. Pernikahan digelar pada Sabtu (21/6/2014).

Kepala Desa Pekik Nyaring, Sucipto menjelaskan, pernikahan tersebut merupakan tuntutan dari warga dalam sidang desa setelah BK ditangkap berduaan dengan PJ hingga larut malam, Jumat (20/6/2014). PJ sendiri merupakan seorang janda.

"Ini merupakan hasil musyawarah warga, BK akhirnya dinikahkan setelah mendapatkan surat persetujuan dari istri BK secara tertulis disertai materai," kata Sucipto.

Sebelumnya pada Jumat (20/6/2014), BK ditangkap warga saat mengunjungi rumah PJ hingga larut malam. BK sudah diketahui warga menjalin hubungan khusus dengan Pj selama tiga tahun.

Warga merasa resah karena BK kerap berduaan dengan PJ hingga larut malam. Pria ini akhirnya ditangkap massa dalam tidak berbuat mesum. BK sendiri membantah tudingan warga telah melakukan perzinahan.
...more