Saturday, March 15, 2014

Menag: MUI Tak Perlu Laporkan Pendapatan dari Proses Sertifikasi Halal

Kompas.com - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu melaporkan pendapatannya dari proses sertifikasi halal. Menurut Suryadharma, posisi MUI seperti pihak swasta yang tidak memiliki tanggung jawab melaporkan dana kepada pemerintah.

"MUI tidak perlu mempertanggungjawabkan (pendapatannya) pada pemerintah melalui Kementerian Agama. Analogi saya, MUI itu seperti rumah sakit swasta," kata Suryadharma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Ia menjelaskan, ibarat sebuah rumah sakit swasta, MUI juga mengeluarkan dana untuk investasi pembelian alat dan pembiayaan ahli yang diterjunkan dalam proses pemberian sertifikasi halal. Atas dasar itu, tak ada kewajiban bagi MUI untuk melaporkan pendapatannya dari proses tersebut.

"Sama dengan rumah sakit swasta. Beli alat rontgen, laboratorium, lalu hasilnya tidak dilaporkan ke Kementerian Kesehatan karena investasi sendiri," ujarnya.

Meski demikian, ia menilai proses pemberian sertifikasi halal ini perlu ditertibkan. Hal ini diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang masih terus dibahas di DPR. Dalam RUU tersebut diatur mengenai biaya sertifikasi sampai pada lembaga yang menanganinya. Pendapatan dari proses itu akan masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum diselesaikan pembahasannya hingga menjelang berakhirnya masa tugas periode 2009-2014.

Belum selesainya pembahasan RUU tersebut dikarenakan masih adanya perdebatan antara DPR dan pemerintah. Perdebatan itu mengenai apakah sertifikasi produk halal itu diwajibkan atau bisa dilakukan secara sukarela. RUU itu juga mengatur mengenai tarif pemberian sertifikasi yang akan dimasukkan dalam PNBP. Selama ini penerimaan dari proses sertifikasi selalu masuk ke kantong MUI dan belum pernah ada mengenai laporan pendapatannya.

Hal lain yang menuai banyak perdebatan adalah ketika RUU akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Perdebatan ini terjadi di internal Komisi VIII maupun dengan pemerintah. Akhirnya, pembahasan tak kunjung selesai dan pengesahan terancam kembali diundur.

No comments:

Post a Comment