Thursday, May 01, 2014

Ini Asal Mula Dandim Kolaka Berani Mendemo Pangdam Wirabuana

Letkol Yohanis Krisnajaya Syaiban & Mayjen M Nizam
Detik.com - Meski jabatannya hanya Letkol, tetapi Yohanis Krisnajaya Syaiban selaku Dandim 1412/Kolaka berani mendemo atasannya, Mayjen M Nizam, selaku Pangdam Wirabuana. Caranya? Krisnajaya menjadi dalang demo warga terkait penambangan liar.

Kasus dilatarbelakangi persaingan beberapa perusahaan pertambangan nikel di Kolaka. Pada 31 Desember 2011, Pangdam VII/Wirabuana membuat surat perintah tentang Tim Pelaksana Pemantau Perkembangan Situasi wilayah Korem 143/HO. Dalam surat perintah itu ditunjuk 4 anggota TNI yang bertugas, salah satunya Kapten M Asri. Namun dalam pelaksanaannya, keempat orang itu dipekerjakan sebagai pengaman di PT TRK.

Setelah itu, Mayjen M Nisam menelepon Kaprn M Asri yang menyatakan jika butuh orang bisa meminta bantuan ke Dandim setempat. Atas hal ini, Kapten Asri lalu meminta bantuan ke Letkol Krisnajaya dan meminta bantuan personel 3 orang. Dalam operasionalnya, PT TRK memberikan dana pengamanan Rp 15 juta kepada ketujuh anggota tersebut.

Namun dalam pelaksanaan pertambangan di lapangan, terjadi perseteruan PT TRK dengan PT NGM hingga terjadi penutupan jalan yang menjadi akses PT TRK ke pelabuhan untuk membawa logam nikel. Atas hal ini terjadilah perselisihan serius.

Dalam perseteruan ini, Letkol Krisnajaya merapat ke PN NGM dan memerintahkan anggotanya untuk tidak menjadi tenaga pengaman PT TRK. Atas hal ini, Dirut PT TRK melaporkan ke Mayjen M Nazim sehingga Pangdam pun menegur Letkol Krisnajaya. Atas hal itulah, Letkol Krisnajaya mulai menyimpan dendam dan merencanakan melawan atasannya.

"Saya akan melawan ini," kata Letkol Krisnajaya seperti ditirukan Kapten M Asri.

Hal ini disampaikan saksi Kapten Asri dalam persidangan sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/4/2014).

Lantas disusunlah demo bayaran. Ratusan warga dari dua desa yang ada di Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kodim 1412 Kolaka pada 7 Januari 2013. Para demonstran yang berasal dari Desa Huko-huko dan Pesohua menginginkan agar pihak TNI dari Kodam VII/Wirabuana segera berhenti menaungi aktivitas tambang tersebut.

Namun aksi ini tercium dan Letkol Krisnajaya pun dijatuhi hukuman 230 hari oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Namun hingga persidangan selesai, Letkol Krisnajaya menolak dan membantah menjadi dalang demo tersebut.

"Saya tidak pernah memanggil Koptu Haryuslim Syam ke rumah jabatan Dandim dan tidak pernah memberikan uang kepada Koptu Haryuslim untuk digunakan sebagai dana akomodasi unjuk rasa di depan kantor Makodim 1412/Kolaka," ujar Letkol Krisnajaya membela diri.

No comments:

Post a Comment