Wednesday, September 02, 2015

ICJR: Dalam RUU KUHP, Tawarkan Alat Kontrasepsi Bisa Didenda Rp 10 Juta

Kompas.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, ada beberapa pasal krusial yang diatur dalam rancangan KUHP. Salah satunya pasal-pasal pidana yang mengatur mengenai moralitas.

"Pasal-pasal soal moralitas cenderung overkriminalisasi. Masyarakat dapat dengan mudah dipidana, bahkan menawarkan alat kontrasepsi saja sudah bisa dipidana," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2015).

Pasal 481 rancangan KUHP berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak sesuai kategori I".

Dalam rancangan KUHP, ketentuan ancaman pidana kategori I termasuk dalam tindak pidana ringan, berupa sanksi denda sebesar Rp 10 juta. Padahal, menurut Supri, jika dilihat dari sisi lain, anjuran penggunaan alat kontrasepsi sebenarnya digunakan pemerintah untuk masyarakat dalam menekan angka kelahiran.

Selain itu, alat kontrasepsi untuk mencegah masyarakat terjangkit penyakit yang ditimbulkan akibat berhubungan seks.

Supri menyayangkan, rancangan KUHP tersebut juga mencakup aturan mengenai hal-hal yang tidak terlalu substantif jika dilihat dari skala prioritas mengenai penegakan hukum. Bahkan, aturan pidana itu cenderung memudahkan masyarakat terjerat dalam kasus hukum.

"Pasal-pasal seperti ini harus dibahas dengan hati-hati, jangan sampai pasal-pasal krusial lengah dari perhatian publik," kata Supri.

No comments:

Post a Comment