Saturday, September 26, 2015

Suryadharma Pakai Dana Operasional untuk Liburan Hingga Bayar Pajak

Kompas.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima Suryadharma sejumlah Rp 100 juta per bulan.

"Pemberian DOM untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas terdakwa," ujar jaksa penuntut umum Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Berdasarkan surat dakwaan, Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Selain itu, ia juga membayar transportasinya beserta keluarganya dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830 dari DOM.

Suryadharma juga membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodaai untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050. Kepergiannya ke Australia sekaligus mengunjungi putrinya, Sherlita Nabila yang menempuh pendidikan di sana.

Suryadharma juga memberikan saudara kandungnya, Titin Maryati, sejumlah uang dari DOM sebesar Rp 13.110.000. Saat Suryadharma sakit dan melakukan pengobatan di Jerman, ia membiayai ongkos istri dan anak-anaknya untuk pergi ke sana sebesar Rp 86.730.250.

"Dipergunakan untuk membayar pajak pribadu terdakwa tahun 2011, langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK Marcedes Benz, pengurusan paspor cucu terdakwa dan untuk kepentingan terdakwa lainnya sejumlah Rp 936.658.685," kata Jaksa.

Suryadharma juga menggunakan DOM untuk biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak, dan menantunya saat pencalonan anggota legislatif sebesar Rp 1.995.000. Ada juga pembiayaan untuk mengurus visa dan biaya transportasi ke Inggris untuk keluarga Suryadharma sebesar Rp 51.976.025.

DOM Suryadharma juga digunakan untuk membayar tunjangan hari raya, sumbangan untuk kolega, staf, dan pihak lainnya sejumlah Rp 395.685.000.

"Pengeluaran DOM untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

No comments:

Post a Comment