Sunday, July 16, 2017

Kejari Depok Tak Mau Ganti Rugi Kendaraan Warga

Sufari
Tempo.co - Kejaksaan Negeri Kota Depok tidak mau mengganti rugi terhadap mobil warga yang rusak akibat ditabrak mobil tahanan Kejari Depok yang dirampas dan dikemudikan terdakwa Ari Wicaksono, Kamis, 22 Juni 2017.

"Yang berbuat itu terdakwa atau tahanan atas nama Ari Wicaksono yang berusaha melarikan diri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Jumat, 23 Juni 2017. Sufari menuturkan, terdakwa merampas kendaraan kejaksaan saat mau dibawa ke Pengadilan Negeri Depok dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk menjalani sidang tuntutan atas kasus pemalsuan sertifikat. Terdakwa saat itu sakit sehingga harus dirawat.

Sebelumnya, terdakwa sempat ditahan di Rutan Cilodong. Terdakwa, kata dia, sudah sejak Senin dirawat di RS Polri Kramat Jati. "Namun, dokter di rutan merekomendasikan untuk merujuknya ke Rumah Sakit Polri. Sebab, ada gangguan saraf dan tekanan darah tidak normal," ucap Sufari.

Sufari menuturkan, sebenarnya terdakwa akan menjalani sidang penuntutan di PN Depok, Jumat kemarin. Soalnya, pihak rumah sakit menyatakan terdakwa bisa menjalani persidangan. "Masih bisa duduk. Jadi dimungkinkan ikut persidangan," kata Sufari.

Terdakwa, kata Sufari, tidak diborgol karena alasan sakit. Selain itu, demi kemanusiaan tersangka juga ditemani dua petugas di depan kursi mobil tahanan. "Sidangnya akan dilanjutkan setelah lebaran," kata Sufari.

Seorang korban tabrak lari mobil Kejari Depok, Maemunah, 47 tahun, meminta pertanggungjawaban pihak Kejari untuk memperbaiki bagian depan mobilnya yang ringsek ditabrak. "Minimal ada penjelasannya. Sebab, yang menabrak kan mobil Kejari," kata Maemunah, Jumat, 23 Juni 2017.

Menurut Maemunah, mobilnya tertabrak karena kelalaian petugas Kejari. Sebab, mobil mereka sampai bisa dirampas oleh tahanan yang mau diantar untuk menjalani persidangan. Maemunah bersama dua korban lainnya, sempat diarahkan ke Satuan Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Depok untuk menemui pihak Kejari.

Namun, hingga pukul 22.30 tadi malam, tidak ada satu pun batang hidung pejabat Kejari Depok yang datang untuk memberikan penjelasan atas masalah ini. "Saya tunggu bersama dua orang korban lain, tapi tidak datang juga. Saya kirim pesan melalui handphone tapi cuma dibaca doang," ujar Maemunah.

Maemunah meminta pihak Kejari Depok segera memberikan penjelasan terkait masalah ini. Ia menuntut pihak Kejari bisa memperbaiki mobilnya yang rusak. "Saya menunggu bagaimana kejelasannya. Sebab, yang menabrak mobil Kejari, jadi seharusnya mereka bisa bertanggung jawab," ucap Maemuna.

Lebih lanjut ia menuturkan mobinya diseruduk saat melintasi Jalan Juanda. Saat itu, ia baru melewati Jalan Margonda dan belok ke Juanda, untuk menuju tol mau ke Sukabumi. Tapi, baru 1 Km masuk Juanda, ada mobil memotong median jalan, dan menabrak mobilnya.

Setelah menabrak mobil tersebut langsung menancap gas ke arah Jalan Raya Bogor, dan terlihat menabrak mobil lain yang ada di depannya. "Bahkan, mobil tersebut kembali memotong jalan, dan melawan arah. Saya minta anak saya mengejarnya," kata pegawai Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.

No comments:

Post a Comment