Viva.co.id - Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Otto Rajasa, digelar kembali di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu, 26 Juli 2017. Agenda sidang yakni pembacaan vonis.
Showing posts with label Yudikatif. Show all posts
Showing posts with label Yudikatif. Show all posts
Monday, July 31, 2017
Sunday, July 16, 2017
Kejari Depok Tak Mau Ganti Rugi Kendaraan Warga
Monday, January 30, 2017
Patrialis Akbar Ditangkap bersama Seorang Perempuan di Grand Indonesia
Wednesday, January 18, 2017
Netizen Menyoal, 1 Jaksa Kasus Ahok Diganti
![]() |
Jaksa Agung M Prasetyo (kanan) |
Tempo.co - Kejaksaan Agung menyiapkan 13 orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Namun, sempat ada perombakan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Satu jaksa yang diganti di antaranya dianggap menimbulkan polemik di sosial media.
Thursday, October 06, 2016
Patrialis Akbar Sindir Ahok Tak Layani Masyarakat karena Ikut Sidang MK
Patrialis Akbar |
Kompas.com - Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir soal komitmen Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pelayanan masyarakat.
KPAI Minta Masyarakat Kritis pada Akun Seleb Medsos Awkarin dan Anya Geraldine
![]() |
Asrorun Niam |
Detik.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat ikut mengkritisi pada akun-akun seleb di media sosial semacam Awkarin atau Anya Geraldine. Bila ada tindakan yang tidak pantas dilakukan mereka, para seleb di media sosial yang diidolakan remaja ini, agar dilaporkan.
Berlibur Bersama 17 Napi, Kepala Rutan Soppeng Ditangkap
Cnnindonesia.com - Kepala Rumah Tahanan Sopeng, Sulawesi Selatan, berinisial Ir ditangkap polisi saat berwisata di kawasan air panas Lejja, Soppeng.
Atlet Renang PON Disensor TV, Netizens Heboh & Banjir Hujatan
Kapanlagi.com - Setelah dibuka pada Sabtu (17/9) petang di stadion Gelora Bandung Lautan Api, PON XIX Jabar resmi dimulai. Sejak dua hari lalu, atlet-atlet terbaik dari seluruh provinsi di Indonesia saling beradu di berbagai cabang olahraga demi membawa nama baik daerah mereka.
Monday, September 12, 2016
Monday, July 18, 2016
Napi Salemba Kabur Pakai Gamis dan Jilbab
Cnnindonesia.com - Seorang narapidana bernama Anwar alias Rizal melarikan diri dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada hari kedua Lebaran, Kamis (7/7). Terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu kabur dengan cara menyamar sebagai perempuan. Anwar kabur menggunakan baju gamis dan kerudung.
Saturday, March 05, 2016
Kepala BIN Enggan Tanggapi Kritik soal Pelat Nomor B 1 N
Okezone.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso tampil eksentrik dengan memasang ‘pelat nomor cantik’ B 1 N di kendaraannya. Namun, hal itu justru menuai kritik dari beberapa kalangan.
Banyu Biru Pamer Surat Pengangkatan Jadi Anggota BIN
Liputan6.com - Banyu Biru Djarot, selebritas yang juga pengusaha muda Tanah Air tengah jadi sorotan. Gara-garanya, anak Sutradara kondang Eros Djarot itu pamer surat pengangkatan dirinya menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Friday, December 18, 2015
Kapolda Metro Jaya: Polisi Melanggar HAM Itu Boleh
![]() |
Inspektur Jenderal Tito Karnavian |
Kompas.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi memiliki kewenangan melanggar hak asasi manusia selama bertugas. Hal itu, menurut dia, diatur dalam undang-undang. "Saya tidak setuju bahwa polisi tidak menggunakan kekerasan," ucap Tito saat ditemui di sela acara peluncuran Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Publik di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara pada Senin, 2 November 2015.
Monday, June 29, 2015
Ketahuan Makan Saat Ramadhan, 5 Orang Didenda Rp 100.000
Kompas.com - Lima warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus membayar denda karena ketahuan makan dan minum di tempat umum saat bulan Ramadhan. Mereka ialah Gusti Aditya Candra, Asegap Rahmad, Mirza, Syaifullah, dan Anjar Sawaji.
Kelimanya disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan. Salah satu larangan adalah membuka warung makan serta makan dan minum di tempat umum pada siang hari.
Akibat perbuatan itu, oleh majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Teguh Santoso, mereka didenda Rp 100.000 per orang.
Mereka ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin di sebuah rumah makan di Jalan Gatot Subroto, Senin (22/6/2015) pukul 13.00 Wita.
Tidak hanya mendenda kelimanya, hakim Teguh Santoso juga mendenda pemilik rumah makan dengan denda Rp 250.000.
Di hadapan hakim, kelimanya beralasan tidak tahan berpuasa karena bekerja sebagai sales di lapangan. "Saya tidak tahan berpuasa Pak Hakim," kata Anjar Sawaji.
...more
Kelimanya disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan. Salah satu larangan adalah membuka warung makan serta makan dan minum di tempat umum pada siang hari.
Akibat perbuatan itu, oleh majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Teguh Santoso, mereka didenda Rp 100.000 per orang.
Mereka ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin di sebuah rumah makan di Jalan Gatot Subroto, Senin (22/6/2015) pukul 13.00 Wita.
Tidak hanya mendenda kelimanya, hakim Teguh Santoso juga mendenda pemilik rumah makan dengan denda Rp 250.000.
Di hadapan hakim, kelimanya beralasan tidak tahan berpuasa karena bekerja sebagai sales di lapangan. "Saya tidak tahan berpuasa Pak Hakim," kata Anjar Sawaji.
Friday, April 17, 2015
Kasus Kecelakaan Maut yang Libatkan Anak Bupati Di-SP3
![]() |
Iptu Meity Jacobus |
Kompas.com - Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan usulan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Raflex Nugraha Puttileihalat (17), putra Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jacobus Puttileihalat. Alasannya, telah terjadi perdamaian antara pihak Bupati dan keluarga korban.
Kasus Rafleks silakan baca: Anak Bupati Kebut-kebutan Pakai Motor Saat Mabuk, Satu Tewas
“Berkas tahap satu dikirim oleh penyidik lantas Polres Ambon disertakan dengan diversi atau kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka. Setelah dipelajari, Kejari Ambon mengeluarkan P19 yang berisi petunjuk untuk di SP3 kasus tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Meity Jacobus kepada wartawan di Mapolres Ambon, Senin (6/4/2015).
Menurut Meity, usulan penghentian kasus ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Peradilan Anak. Aturan menyebutkan, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.
Oleh karena itu, kata dia, negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia,” ujar dia.
Ia memastikan SP3 atas kasus tersebut secepatnya dikeluarkan berdasarkan petunjuk Kejari Ambon,
”Jadi dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat SP3 sesuai dengan petunjuk Kejari,” kata dia.
Rafleks ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan maut yang menyebabkan salah satu rekannya tewas. Kecelakaan maut itu terjadi pada Februari lalu saat sepeda motor yang dikendarainya melaju kencang dan menabrak sebuah angkot. Frandi, rekan Rafleks yang membonceng motor, tewas dalam kecelakaan itu.
...more
Kasus Rafleks silakan baca: Anak Bupati Kebut-kebutan Pakai Motor Saat Mabuk, Satu Tewas
“Berkas tahap satu dikirim oleh penyidik lantas Polres Ambon disertakan dengan diversi atau kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka. Setelah dipelajari, Kejari Ambon mengeluarkan P19 yang berisi petunjuk untuk di SP3 kasus tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Meity Jacobus kepada wartawan di Mapolres Ambon, Senin (6/4/2015).
Menurut Meity, usulan penghentian kasus ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Peradilan Anak. Aturan menyebutkan, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.
Oleh karena itu, kata dia, negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia,” ujar dia.
Ia memastikan SP3 atas kasus tersebut secepatnya dikeluarkan berdasarkan petunjuk Kejari Ambon,
”Jadi dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat SP3 sesuai dengan petunjuk Kejari,” kata dia.
Rafleks ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan maut yang menyebabkan salah satu rekannya tewas. Kecelakaan maut itu terjadi pada Februari lalu saat sepeda motor yang dikendarainya melaju kencang dan menabrak sebuah angkot. Frandi, rekan Rafleks yang membonceng motor, tewas dalam kecelakaan itu.
Friday, September 12, 2014
Mau Nikah Beda Agama, Jimly: ke Singapura Saja
Tempo.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tak sepakat apabila pernikahan beda agama dilegalkan di Indonesia. Menurut dia, larangan pernikahan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan sudah benar.
Namun, kata Jimly, jika pasangan tetap ingin menikah meski memiliki keyakinan berbeda, dia menyarankan mereka melakukannya di negara lain. "Ke Singapura saja," ujar Jimly di gedung Komisi Yudisial, Selasa, 9 Sepptember 2014.
Jimly mengatakan tak diakuinya pernikahan beda agama di Undang-Undang Perkawinan itu bertujuan mendidik masyarakat agar menikah dengan pasangan yang seiman. Tak masalah bila anggota pasangan tersebut berpindah keyakinan agar satu agama. Menurut Jimly, aturan tersebut untuk menjamin harmonisasi keberlangsungan keluarga tersebut ke depan.
Pernyataan Jimly ini disampaikan menyusul adanya uji materi UU Perkawinan oleh sekelomok alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mereka meminta pasal yang menyatakan perkawinan mesti "satu agama" dinyatakan tak berlaku. Mereka berpendapat aturan tersebut melanggar hak beragama seperti dijamin konstitusi.
...more
Namun, kata Jimly, jika pasangan tetap ingin menikah meski memiliki keyakinan berbeda, dia menyarankan mereka melakukannya di negara lain. "Ke Singapura saja," ujar Jimly di gedung Komisi Yudisial, Selasa, 9 Sepptember 2014.
Jimly mengatakan tak diakuinya pernikahan beda agama di Undang-Undang Perkawinan itu bertujuan mendidik masyarakat agar menikah dengan pasangan yang seiman. Tak masalah bila anggota pasangan tersebut berpindah keyakinan agar satu agama. Menurut Jimly, aturan tersebut untuk menjamin harmonisasi keberlangsungan keluarga tersebut ke depan.
Pernyataan Jimly ini disampaikan menyusul adanya uji materi UU Perkawinan oleh sekelomok alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mereka meminta pasal yang menyatakan perkawinan mesti "satu agama" dinyatakan tak berlaku. Mereka berpendapat aturan tersebut melanggar hak beragama seperti dijamin konstitusi.
Thursday, June 05, 2014
Duh! Dakwaan Jaksa Kandas Hanya karena Tidak Update UU
![]() |
Gedung Kejaksaan Agung |
Detik.com - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) harus gigit jari. Sebab dakwaannya ditolak pengadilan hanya karena jaksa tidak update UU. Duh!
Kasus bermula saat jaksa mendudukkan Laherman (43) di kursi pesakitan. Warga Dusun Sungai Tua, Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu didakwa melakukan pembalakan hutan yang dilakukannya pada 31 Januari 2014. Dari tangan Laherman, polisi menemukan 38 gelondong kayu tanpa dilengkapi surat-surat izin.
Atas perbuatan Laherman, jaksa lalu mendakwa Laherman dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No 19/2004 tentang Kehutanan.
Ternyata jaksa kecele. Sebab telah muncul UU terbaru yang mengatur kasus kehutanan. Yaitu UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berdasarkan pasal 112 UU 18/2013, pasal-pasal UU No 41/1999 yang didakwakan terhadap Laherman sudah tidak berlaku lagi karena UU No 18/2013 telah berlaku sejak 6 Agustus 2013.
"Menerima eksepsi/keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Menyatakan batal surat dakwaan Penunutut Umum tertanggal 2 April 2014," putus majelis hakim PN Ketapang seperti dilansir website MA, Selasa (3/6/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Achmad Rifai dengan anggota Roby Hermawan Citra dan M Ikhsan. Dalam putusan yang diketok pada 30 April 2014, majelis menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap.
"Akan tetapi ternyata peraturan perundang-undangan yang didakwakan sudah tidak berlaku lagi," putus majelis dalam putusan sela itu.
...more
Kasus bermula saat jaksa mendudukkan Laherman (43) di kursi pesakitan. Warga Dusun Sungai Tua, Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu didakwa melakukan pembalakan hutan yang dilakukannya pada 31 Januari 2014. Dari tangan Laherman, polisi menemukan 38 gelondong kayu tanpa dilengkapi surat-surat izin.
Atas perbuatan Laherman, jaksa lalu mendakwa Laherman dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No 19/2004 tentang Kehutanan.
Ternyata jaksa kecele. Sebab telah muncul UU terbaru yang mengatur kasus kehutanan. Yaitu UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berdasarkan pasal 112 UU 18/2013, pasal-pasal UU No 41/1999 yang didakwakan terhadap Laherman sudah tidak berlaku lagi karena UU No 18/2013 telah berlaku sejak 6 Agustus 2013.
"Menerima eksepsi/keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Menyatakan batal surat dakwaan Penunutut Umum tertanggal 2 April 2014," putus majelis hakim PN Ketapang seperti dilansir website MA, Selasa (3/6/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Achmad Rifai dengan anggota Roby Hermawan Citra dan M Ikhsan. Dalam putusan yang diketok pada 30 April 2014, majelis menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap.
"Akan tetapi ternyata peraturan perundang-undangan yang didakwakan sudah tidak berlaku lagi," putus majelis dalam putusan sela itu.
Sunday, March 16, 2014
Hakim Akui Foto Pesta Seks Tak Sesuai dengan Norma Islam, Tapi Bukan Zina
![]() |
Saifudin, Muhyar, dan Fitriyel Hanif |
Detik.com - Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengakui S (suami) telah melakukan pesta seks sesuai bukti foto yang diajukan N (istri) dan tidak sesuai dengan norma Islam. Namun majelis hakim menilai pesta seks tersebut bukanlah zina sehingga tidak bisa dijadikan alasan perceraian.
"Meskipun bukti itu telah dibantah S, namun bukti foto, BBM dan SMS telah diuji forensik oleh ahli di bidang IT forensik dari ITB. Oleh karenanya alat bukti tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sah karena telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiil," putus majelis majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif seperti detikcom kutip dari berkas putusan, Kamis (6/3/2014).
Meski demikian, foto tersebut belum dimasukkan kategori bukti adanya zina. Sebab zina adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan dengan syarat ada 4 orang saksi yang melihat langsung. Foto tersebut hanya berisi orang ciuman, seks oral dan adegan seronok lainnya antara S dengan para PSK.
"Dalam perkara a quo, faktanya tidak jelas-jelas menunjukkan terhadap adanya perbuatan zina yang dilakukan Tergugat. Walaupun dalam sisi pergaulan, dilihat dari fakta tersebut, tidak bisa dipungkiri S telah melampaui batas-batas pergaulan secara etika Islam," ujar majelis yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2014 lalu.
Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menilai foto tersebut memiliki nilai pembuktian. Namun majelis telah melihat, membaca dan memperhatikan foto tersebut tidak terdapat unsur-unsur perbuatan zina.
"Oleh karenanya, dalil penggugat yang mendasari alasan perceraian karena N suka berbuat zina dengan PSK, dinyatakan tidak terbukti," ucap majelis.
Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami, S, ternyata suka jajan. N lalu menggugat cerai dengan bukti pesta seks si suami tapi ditolak pengadilan.
...more
"Meskipun bukti itu telah dibantah S, namun bukti foto, BBM dan SMS telah diuji forensik oleh ahli di bidang IT forensik dari ITB. Oleh karenanya alat bukti tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sah karena telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiil," putus majelis majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif seperti detikcom kutip dari berkas putusan, Kamis (6/3/2014).
Meski demikian, foto tersebut belum dimasukkan kategori bukti adanya zina. Sebab zina adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan dengan syarat ada 4 orang saksi yang melihat langsung. Foto tersebut hanya berisi orang ciuman, seks oral dan adegan seronok lainnya antara S dengan para PSK.
"Dalam perkara a quo, faktanya tidak jelas-jelas menunjukkan terhadap adanya perbuatan zina yang dilakukan Tergugat. Walaupun dalam sisi pergaulan, dilihat dari fakta tersebut, tidak bisa dipungkiri S telah melampaui batas-batas pergaulan secara etika Islam," ujar majelis yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2014 lalu.
Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menilai foto tersebut memiliki nilai pembuktian. Namun majelis telah melihat, membaca dan memperhatikan foto tersebut tidak terdapat unsur-unsur perbuatan zina.
"Oleh karenanya, dalil penggugat yang mendasari alasan perceraian karena N suka berbuat zina dengan PSK, dinyatakan tidak terbukti," ucap majelis.
Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami, S, ternyata suka jajan. N lalu menggugat cerai dengan bukti pesta seks si suami tapi ditolak pengadilan.
Friday, June 07, 2013
Putusan Anak Biologis Dinilai Menusuk Perasaan Umat Islam, Ini Kata MK
![]() |
Habiburrahman |
Detik.com - Hakim agung Habiburrahman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak anak yang lahir di luar nikah menusuk perasaan umat Islam. Menanggai hal ini, Ketua MK Akil Mochtar menilai pandangan Habiburrahman itu keliru!
"Pendapatnya (Habiburrahman) keliru, perspektif MK adalah perlindungan hak anak," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sata berbincang-bincang dengan wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Akil mewanti-wanti sangat salah karena hakim tidak boleh mengomentari putusan. Sebab putusan MK berdasarkan teori hukum. Dalam putusan pengadilan, semua putusan pengadilan hukum itu benar selama tidak ada pembatalan.
"Kalau menurut dia, putusan MK tidak benar menurut hukum Islam, ya putusan MK itu bukan tentang agama satu, kan tentang UU Perkawinan," cetus Akil.
Akil menjelaskan, dalam hukum Islam, perkawinan tidak dicatat pun tetap sah. Perkawinan ini biasa disebut sebagai nikah siri. Kalau hal itu dibiarkan terjadi, Akil tidak bisa membayangkan berapa banyak anak yang akan telantar.
"Putusan ini bukan soal agama, tapi memberi perlindungan terhadap anak yang memberi perlakuan yang layak oleh ayahnya. Anak yang lahir seperti itu kan hanya memiliki hubungaan hukum dengan ibunya saja. Walau nikahnya sah secara agama tetapi anak hanya punya hubungan dengan ibu," papar hakim konstitusi penggemar wisata kuliner ini.
Sehingga, putusan MK bukan persoalan perkawinannya, tetapi perlindungan anak hasil perkawinan. Anak-anak itu harus diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia.
"Makanya siapa saja yang kawin diam-diam, tapi secara sah secara agama, nanti anaknya tidak disebut nama ayahnya dan ada perlakuan berbeda terhadap anak dan anak menjadi korban. Hukum yang seperti itu yang harus dibatalkan," pungkas Akil.
Sebelumnya, Habiburrahman dalam makalah ilmiah yang ia sampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung (MA) akhir tahun lalu berpendapat bahwa putusan MK terkait anak biologis lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
"Amar putusan MK yang berisi pengakuan terhadap anak di luar nikah, bertentangan dengan maqashid asy syari'ah dan amat menusuk perasaan umat Islam yang menjunjung tinggi ajaran Islam," kata Habibburahman.
...more
"Pendapatnya (Habiburrahman) keliru, perspektif MK adalah perlindungan hak anak," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sata berbincang-bincang dengan wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Akil mewanti-wanti sangat salah karena hakim tidak boleh mengomentari putusan. Sebab putusan MK berdasarkan teori hukum. Dalam putusan pengadilan, semua putusan pengadilan hukum itu benar selama tidak ada pembatalan.
"Kalau menurut dia, putusan MK tidak benar menurut hukum Islam, ya putusan MK itu bukan tentang agama satu, kan tentang UU Perkawinan," cetus Akil.
Akil menjelaskan, dalam hukum Islam, perkawinan tidak dicatat pun tetap sah. Perkawinan ini biasa disebut sebagai nikah siri. Kalau hal itu dibiarkan terjadi, Akil tidak bisa membayangkan berapa banyak anak yang akan telantar.
"Putusan ini bukan soal agama, tapi memberi perlindungan terhadap anak yang memberi perlakuan yang layak oleh ayahnya. Anak yang lahir seperti itu kan hanya memiliki hubungaan hukum dengan ibunya saja. Walau nikahnya sah secara agama tetapi anak hanya punya hubungan dengan ibu," papar hakim konstitusi penggemar wisata kuliner ini.
Sehingga, putusan MK bukan persoalan perkawinannya, tetapi perlindungan anak hasil perkawinan. Anak-anak itu harus diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia.
"Makanya siapa saja yang kawin diam-diam, tapi secara sah secara agama, nanti anaknya tidak disebut nama ayahnya dan ada perlakuan berbeda terhadap anak dan anak menjadi korban. Hukum yang seperti itu yang harus dibatalkan," pungkas Akil.
Sebelumnya, Habiburrahman dalam makalah ilmiah yang ia sampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung (MA) akhir tahun lalu berpendapat bahwa putusan MK terkait anak biologis lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
"Amar putusan MK yang berisi pengakuan terhadap anak di luar nikah, bertentangan dengan maqashid asy syari'ah dan amat menusuk perasaan umat Islam yang menjunjung tinggi ajaran Islam," kata Habibburahman.
Subscribe to:
Posts (Atom)