Monday, May 10, 2010

Mengaku Nabi, Warga Lombok Timur Dipenjara Setahun

Detik.com - Bakri Abdullah alias Amaq Bakri (70) harus rela mendekam di balik pengap penjara, akibat ulahnya mengaku sebagai nabi yang telah menerima wahyu dari Tuhan. Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur dengan vonis satu tahun penjara, telah membuat Bakri lesu tertunduk.

"Saya menerima dan bersyukur sekali dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujarnya pada wartawan sambil tertunduk lesu usai vonis di PN Selong, Lombok Timur, Jumat (7/5/2010).

Majelis hakim yang diketuai Harianto, menyatakan Bakri terbukti bersalah atas dakwaan penistaan terhadap agama Islam, sehingga Bakri diganjar dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis majelis, lebih rendah dari tuntutan jaksa 1,5 tahun.

Bakri ditahan sejak Oktober tahun lalu, setelah ia membuat gempar warga Lombok Timur karena mengaku sebagai nabi dan telah menerima wahyu.

Pria sepuh warga Dasan Tinggi Daye, Kecamatan Sambelia ini mengaku telah melakukan mi'raj atau perjalanan ke langit layaknya perjalanan Nabi Muihammad SAW. Mi'raj itu diakuinya dilakukan sebanyak dua kali yakni tahun 1975 dan 1997 di Lenteng Tedes yang berada di hutan Gunung Rinjani.

"Saya memang dua kali melakukan mi'raj yang pertama itu saya naik tahun 1975 dan yang kedua tahun 1997 dan langsung menerima ijazah," ujar Bakri seperti dalam BAP.

Atas pengakuannya itu, Bakri hendak dihakimi warga, namun akhirnya bisa dicegah aparat. Ia lalu ditangkap polisi.

Bakri memimpin aliran yang disebut sebagai Istijenar Raksa Gunung Rinjani yang beranggotakan 29 orang. Kelompok ini biasanya melakukan ritual setiap malam Jumat.

Harianto mengatakan, majelis memvonis Bakri lebih rendah dari tuntutan jaksa karena ia dan pengikutnya bersedia meninggalkan ajarannya, dan kembali ke ajaran Islam yang sesungguhnya. Sementara atas vonis itu, Jaksa menyatakan masih menimbang-nimbang.


No comments:

Post a Comment