Monday, May 10, 2010

Rukan Jadi Tempat Ibadat, Warga Karasak Pasang Spanduk Protes

Detik.com - Sekitar 20 orang warga dari RW 06 Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota
Bandung, mendatangi sebuah rukan yang sedang direnovasi di Jalan Soekarno Hatta
No.405, Jumat (7/5/2010). Bangunan tersebut diduga dijadikan gereja tapi tak berizin.

Sebelum direncanakan pindah di rukan tersebut, aktivitas kegerejaan sebenarnya sudah dilakukan sejak 20 tahun lalu di dua rumah di RW 06. Namun, sebagian warga muslim di lingkungan tersebut merasa keberatan dengan adanya aktivitas itu karena tidak memiliki izin peruntukkannya.

Perwakilan warga, Yosep Solehudin mengatakan, selama aktivitas itu berlangsung pihak tempat ibadat tidak berusaha memproses izin bangunan yang dimanfaat untuk kegiatan
ibadat.

"Jelas kami menolak segala aktivitas kegerejaan di lingkungan kami. Apalagi ini
merupakan gereja tanpa izin," jelas Yosep ditemui lokasi.

Menurut Yosep, warga setempat tetap keukeuh agar tidak ada lagi kegiatan di seperti
itu. Yosep mengaku, segala upaya untuk menyelesaikan masalah ini sudah sering
dilakukan. Namun tidak ditemukan jalan keluar.

"Warga yang menolak memang sering bertemu dengan pihak RW, kelurahan hingga
kecamatan untuk membicarakan masalah ini. Tetapi tetap saja belum ada hasilnya.
Bahkan, saat kami meminta untuk duduk bersama dengan pihak gereja, tidak pernah
terlaksana," jelas Yosep.

Para warga yang datang kemudian memasang spanduk bernada protes ukuran 4x2 meter yang bertulis,'Mayoritas Muslim Karasak RW 06 Menolak Kegiatan Kegerejaan di Wilayah Kami'. Spanduk itu dipasang dipagar yang tertutup seng di rukan itu.

Camat Astanaanyar Asep S Gufron mengatakan, soal bangunan rukan yang juga dimanfaatkan sebagai gereja itu sedang menunggu proses izinnya keluar. Dirinya pun mengaku heran dengan protes warga tersebut.

"Memang aktivitas kegerejaan sebelumnya di dua rumah di RW 06. Namun nanti pindah di rukan yang sedang direnovasi ini. Sementara izin pemanfaatan bangunan untuk tempat ibadat sedang tahap proses. Jadi izinya belum keluar. Pihak gereja sudah menyampaikannya enam bulan lalu," ujar Asep.

Asep menuturkan, sebenarnya tidak ada masalah dalam persoalan ini. Menurutnya, warga yang merasa keberatan dan pihak gereja sudah dipertemukan. "Saat itu sudah
dimusyawarahkan. Dan tidak ada masalah di kedua belah pihak," terangnya.

Menurut Asep, pemanfaatan tempat ibadah seperti di kantor atau rumah sudah ada dalam aturannya. Dia pun tetap memegang Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 Tahun 2006.

"Diaturan itu memperbolehkan aktivitas kegerejaan dilaksanakan di rumah tinggal atau kantor, ucapnya.

Aksi protes warga berlangsung aman tanpa diwarnai tindakan anarkis. Puluhan polisi
pun berjaga-jaga di lokasi. Usai memasang spanduk, warga pun balik kanan.


No comments:

Post a Comment